Syarat, Rukun dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban yang Perlu Dipahami
Syarat, rukun, dan tata cara menyembelih hewan kurban merupakan hal yang harus dipahami oleh setiap Muslim yang hendak melaksanakan ibadah kurban. Bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi mengandung nilai ketaatan dan pengorbanan kepada Allah SWT.
Ibadah kurban dilaksanakan oleh umat Islam sebagai bagian dari perayaan Hari Raya Idul Adha setiap tanggal 10 Zulhijah. Daging dari hewan kurban kemudian biasanya dibagikan kepada seluruh masyarakat Muslim di wilayah tersebut.
Syarat Hewan Kurban
Memahami syarat hewan kurban adalah langkah awal yang penting bagi setiap Muslim sebelum melaksanakan ibadah kurban. Berikut syaratnya:
1. Hewan ternak tertentu
Hewan yang sah untuk dijadikan kurban terbatas pada hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, dan domba. Oleh karena itu, hewan selain dari jenis tersebut misalnya unggas seperti ayam, bebek, atau burung tidak bisa digunakan untuk kurban.
Dasar dari ketentuan ini bersumber dari firman Allah dalam surah Al-Hajj ayat 34, yang menegaskan bahwa kurban dilakukan dengan binatang ternak yang telah diberikan sebagai rezeki dari Allah SWT.
2. Usia minimal hewan kurban harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam
- Setiap jenis hewan memiliki batas usia minimal yang ditentukan agar sah dijadikan kurban, yaitu:
- Usia unta minimal 5 tahun atau memasuki tahun ke-6.
- Sapi atau kerbau harus berumur minimal 2 tahun dan memasuki tahun ke-3.
- Kambing wajib berumur setidaknya 1 tahun dan sudah memasuki tahun ke-2.
3. Kondisi fisik hewan harus sehat dan tidak cacat
Hewan yang akan disembelih harus dalam keadaan sehat, tidak cacat, dan tidak menunjukkan gejala penyakit yang bisa memengaruhi kualitas dagingnya.
Rukun Menyembelih Hewan Kurban
Menurut informasi resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), proses penyembelihan hewan dilakukan dengan menghilangkan nyawa hewan melalui pemotongan bagian leher, khususnya saluran pernapasan, saluran makanan, dan dua pembuluh darah besar, menggunakan alat yang tajam. Berikut rukun dalam penyembelihan hewan kurban meliputi:
- Penyembelih harus seorang Muslim.
- Hewan yang disembelih harus tergolong hewan halal, baik dari segi jenis maupun cara memperolehnya, dan tidak berasal dari hasil pencurian atau penipuan.
- Alat yang digunakan untuk menyembelih harus cukup tajam agar proses kematian hewan berlangsung cepat dan mengurangi penderitaannya.
- Niat penyembelihan harus semata-mata untuk ibadah kepada Allah, bukan untuk persembahan, tumbal, atau ritual yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Adapun ketentuan mengenai orang yang menyembelih, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Penyembelih harus Muslim atau seseorang yang halal dinikahi oleh seorang Muslim.
- Apabila hewan yang disembelih termasuk dalam kategori ghoiru maqdur (tidak bisa dikendalikan), maka penyembelih wajib merupakan orang yang memiliki penglihatan.
- Apabila yang menyembelih adalah orang buta, anak kecil yang belum tamyiz, atau orang dalam keadaan mabuk, maka penyembelihannya dianggap makruh.
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban
Untuk memastikan proses penyembelihan hewan kurban berjalan sesuai dengan ketentuan syariat Islam, berikut beberapa tahapan penting yang perlu diperhatikan dalam tata cara menyembelih hewan kurban:
1. Memastikan kelayakan hewan kurban
Pastikan hewan yang akan dikurbankan dalam kondisi sehat, tidak memiliki cacat, dan telah mencapai usia minimal yang ditetapkan. Kambing atau domba berumur setidaknya satu tahun, sapi dua tahun, dan unta lima tahun.
2. Menggunakan alat yang tajam
Menyembelih hewan qurban harus menggunakan alat yangtajam atau pisau.
3. Menghadapkan hewan ke kiblat
Hewan perlu dibaringkan dengan posisi lambung kiri menyentuh tanah, sementara kepalanya diarahkan ke kiblat.
4. Membaca doa dan mengucapkan takbir
Sebelum penyembelihan dimulai, penyembelih mengucapkan doa khusus dan takbir. Berikut bacaannya:
- Membaca basmalah
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Arab-latin: Bismillâhir rahmânir rahîm.
Artinya: Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, lagi Maha Penyayang.
- Baca shalawat untuk Rasulullah saw
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
Arab-latin: Allâhumma shalli alâ sayyidinâ muhammad, wa alâ âli sayyidinâ muhammad.
Artinya: Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan keluarganya.
- Baca takbir tiga kali dan tahmid sekali
اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْدُ
Arab-latin: Allâhu akbar, Allâhu akbar, Allâhu akbar, walillâhil hamd.
Artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi-Mu.
- Baca doa menyembelih
اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ
Arab-latin: Allâhu akbar, Allâhu akbar, Allâhu akbar, walillâhil hamd.
Artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi-Mu.
Doa tersebut seharusnya dibaca oleh orang yang berkurban. Namun, apabila penyembelihan dilakukan oleh orang lain atas nama pekurban, maka kata "minni" dalam doa diganti dengan menyebut nama orang yang berkurban, misalnya "min Hasan".
5. Menyembelih dengan cepat dan tepat sasaran
Menyembelih hewan kurban di tiga saluran utama pada leher seperti trakea (saluran napas), dua urat nadi utama dan esofagus (saluran makan).
6. Memastikan hewan telah mati sempurna
Sebelum dilakukan proses selanjutnya, pastikan hewan benar-benar telah mati secara sempurna untuk menghindari penyiksaan yang tidak dibenarkan dalam Islam.
Dengan memahami syarat, rukun, dan tata cara menyembelih hewan kurban, umat Islam dapat melaksanakan ibadah kurban sesuai dengan ajaran Islam. Setiap hal, mulai dari pemilihan hewan, siapa yang berhak menyembelih, hingga doa dan arah penyembelihan, memiliki ketentuan yang harus dipenuhi agar kurban sah dan bernilai ibadah.

