Mencermati Cara Cek Saldo Tapera Online dengan Mudah

Tifani
Oleh Tifani
3 Juni 2024, 17:20
Cara Cek Saldo Tapera Online
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Foto udara sebuah kompleks perumahan yang sedang dibangun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/4/2023).
Button AI Summarize

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera pada 20 Mei 2024. Perubahan ini langsung menjadi sorotan.

Sebab, tak hanya ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD, karyawan swasta dan pekerja lepas (freelancer) juga akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.

Tapera dapat diartikan sebagai penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik yang penetapannya ditentukan pada jangka waktu khusus. Melalui tabungan perumahan rakyat para peserta dapat memanfaat pembiayaan perumahan mereka.

Namun, Tapera juga nantinya dapat dikembalikan beserta dengan hasil pemupukannya apabila peserta memenuhi kriteria untuk berhenti dari status kepesertaannya. Simpanan Tapera berasal dari potongan gaji atau upah yang diberlakukan kepada para peserta setiap bulannya.

Cara Cek Saldo Tapera Online

Peserta dapat mengecek secara berkala saldo simpanan Tapera mereka secara online melalui laman SITARA. Sebelum mengetahui saldo simpanan Tapera, peserta perlu untuk mengecek status kepesertaannya terlebih dahulu.

Cara untuk mengetahui status kepesertaan dapat dilakukan oleh peserta dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar dapat mengetahui status kepesertaannya. Berikut ini langkah-langkah untuk mengecek status kepesertaan Tapera secara online:

  • Buka laman resmi SITARA sitara.tapera.go.id/check.
  • Pada menu Cek Status Kepesertaan, isikan 16 digit NIK secara lengkap.
  • Klik fitur Cek Kepesertaan.
  • Nantinya akan ditampilkan terkait status kepesertaan.

Apabila seseorang aktif sebagai peserta akan muncul notifikasi yang menyatakan bahwa kepesertaannya di simpanan Tapera aktif. Namun, jika seseorang belum terdaftar sebagai peserta, maka akan muncul notifikasi yang menyebut belum terdaftar sebagai peserta Tapera.

Kemudian saat status kepesertaan sudah aktif, peserta dapat mengecek saldo simpanan Tapera melalui laman SITARA. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, layanan yang disediakan oleh SITARA memungkinkan peserta maupun pemberi kerja untuk mengecek hal-hal yang berkaitan dengan simpanan Tapera.

Namun, untuk bisa mengakses layanan kepesertaan di SITARA, peserta maupun pemberi kerja perlu untuk melakukan log in. Bagi peserta simpanan Tapera yang belum memiliki akun SITARA, dapat melakukan registrasi terlebih dahulu secara online.

Berikut langkah-langkah registrasi online untuk mendapatkan akses masuk dalam akun SITARA:

  1. Buka laman resmi SITARA https://sitara.tapera.go.id/registrasi.
  2. Pada menu Registrasi Akses, isikan 16 digit NIK secara lengkap.
  3. Masukkan Tanggal Lahir dengan format tanggal, bulan, dan tahun yang sesuai di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Klik fitur Kirim.
  5. Ikuti langkah-langkah selanjutnya dengan memasukkan password dan beberapa data lain yang diminta.

Cara Cek Saldo Tapera Online di SITARA

Setelah akun sudah selesai dibuat, peserta dapat melakukan log in dengan memasukkan NIK dan kata sandi. Kemudian peserta dapat mengakses informasi yang dibutuhkan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan simpanan Tapera setelah berhasil melakukan log in. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka laman resmi SITARA https://sitara.tapera.go.id/
  • Pilih menu Peserta yang ada di sebelah kiri.
  • Klik opsi Masuk.
  • Isikan kolom NIK dengan 16 digit NIK yang dimiliki dan masukkan kata sandi sesuai yang telah didaftarkan sebelumnya.
  • Klik opsi Masuk.
  • Nantinya peserta akan diarahkan pada halaman utama yang berisikan data diri.
  • Pada bagian menu terdapat beberapa opsi informasi yang dapat dilihat oleh peserta, salah satunya mengenai saldo simpanan atau tabungan.
  • Pilih menu informasi tabungan.
  • Akan ditampilkan informasi lengkap mengenai saldo simpanan Tapera secara lengkap.

Besaran Simpanan Tapera

Lantas berapakah besaran simpanan Tapera? Seperti yang sudah banyak diperbincangkan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia hingga saat ini, besaran simpanan Tapera adalah 3% dari gaji atau upah para pekerja.

Hal ini juga telah diatur secara resmi di dalam Nomor 21 Tahun 2024. Diuraikan secara lengkap dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2).

Melalui pasal tersebut dijelaskan besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah bagi peserta pekerja maupun pekerja mandiri. Namun, besaran 3% tersebut nantinya dibebankan tidak hanya kepada para peserta saja, melainkan juga pemberi kerja.

Adapun rincian besaran simpanan Tapera yang dibebankan kepada peserta adalah sebesar 2,5% setiap bulannya. Sementara itu, bagi pemberi kerja akan mendapatkan sisanya yaitu 0,5% yang juga wajib dibayarkan tiap bulannya.

Demikian ulasan cara cek saldo Tapera online dengan mudah.

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...