Rincian Biaya Nikah di KUA, Kini Semakin Diminati

Tifani
Oleh Tifani
3 Februari 2023, 14:35
Ilustrasi Biaya Nikah di KUA
unsplash
Ilustrasi Biaya Nikah di KUA

Menikah menjadi titik awal kehidupan yang dinanti-nantikan oleh setiap pasangan. Melaksanakan pernikahan pun harus dilakukan dengan teliti sejak awal hingga akhir, agar seluruh prosesnya berjalan sesuai harapan.

Pernikahan juga haruslah dijalani dengan matang dan sangat serius baik membangun sebuah rumah tangga bersama-sama. Baru-baru ini nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi bahan perbincangan.

Tren ini kembali muncul di kalangan pasangan muda. Nikah di KUA semakin menjadi pilihan bagi banyak pasangan karena dinilai sederhana dan gratis, tetapi tetap berkesan.

Biaya Nikah di KUA

Dikutip dari laman Pati.kemenag.go.id, biaya pernikahan sudah terkandung dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Perlu diketahui, biaya nikah di KUA adalah gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya.

Persyaratan nikah agar tak perlu mengeluarkan biaya adalah, prosesi pernikahan harus dilakukan di kantor KUA, dan berlangsung pada jam kerja operasional dari Senin sampai Jumat.

Namun jika prosesi akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, ada biaya nikah yang ditetapkan negara, yakni senilai Rp 600 ribu. Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Untuk pendaftaran menikah di KUA sebaiknya didaftarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah. Apabila kurang dari 10 hari kerja, maka KUA biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan.

Rincian Biaya Nikah di KUA

Contoh Rincian Anggaran Biaya Pernikahan
Contoh Rincian Anggaran Biaya Pernikahan (Pexels)

 

Rincian biaya nikah di KUA tidak semahal apabila kita mengundang penghulu ke rumah. Bahkan bisa gratis dengan syarat-syarat berikut ini.

1. Biaya KUA

Bagi Anda seorang muslim, biaya satu ini wajib hukumnya. Jika tidak, Anda akan gagal meminang pujaan hati. 

Biaya nikah di KUA sebenarnya gratis dengan syarat lokasi ijab kabul adalah di kantor KUA setempat di hari Senin-Jumat pada jam kerja. Namun, jika prosesi akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, ada biaya nikah yang ditetapkan negara senilai Rp 600 ribu. Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Biaya tersebut tidak termasuk biaya penghulu, dengan bayaran seikhlasnya dari mempelai sebagai ucapan terima kasih.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement