Kembali Ngetren, Berikut Syarat Nikah di KUA 2023 Terbaru

Tifani
Oleh Tifani
3 Februari 2023, 15:40
Ilustrasi Syarat Nikah di KUA
Freepik
Ilustrasi Syarat Nikah di KUA

Menikah merupakan suatu ikatan yang sangat sakral di antara hubungan kedua manusia. Sepasang kekasih akan menjalin ikatan baik secara lahir dan batinnya.

Pernikahan harus dijalani dengan matang dan serius, termasuk dalam membangun sebuah rumah tangga bersama-sama. Adapun untuk pasangan yang ingin melanjutkan hubungan serius dengan pasangannya, melanjutkannya kepada jenjang pernikahan.

Syarat Nikah di KUA

Ilustrasi Syarat Nikah di KUA
Ilustrasi Syarat Nikah di KUA (unsplash)

Baru-baru ini ritual menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) mulai kembali marak dilakukan masyarakat Indonesia. Tren ini kembali muncul, khususnya di kalangan pasangan muda.

Para pasangan yang memiliki pengalaman menikah di kantor agama tersebut, beramai-ramai memberikan testimoni nikah di KUA. Alhasil, itu membuat nikah di KUA menjadi pilihan bagi banyak pasangan karena dinilai sederhana dan gratis, namun tetap berkesan.

Dikutip dari laman pati.kemenag.go.id, biaya pernikahan sudah terkandung dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Syarat dan prosedur menikah di KUA telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 mengenai pencatatan pernikahan.

Berikut dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon mempelai pria dan wanita sebagai syarat nikah di KUA:

Dokumen Nikah di KUA untuk Calon Mempelai Pria

Ilustrasi Syarat Nikah di KUA
Ilustrasi Syarat Nikah di KUA (unsplash)
  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  2. Surat keterangan asal-usul (model N2)
  3. Surat persetujuan mempelai (model N3)
  4. Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  5. Surat kematian istri (N6) bagi duda yang istrinya meninggal dunia
  6. Akta cerai dari Pengadilan Agama bagi duda cerai
  7. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  8. Fotokopi KTP
  9. Fotokopi akta kelahiran
  10. Fotokopi kartu keluarga
  11. Pasfoto ukuran 3x2 sebanyak 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (latar belakang biru) atau pas foto ukuran 3x2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah yang sama (latar belakang biru)
  12. Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
  13. Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari
  14. Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri
  15. Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan
  16. Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami)
  17. Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda kecamatan domisili

Dokumen Nikah di KUA untuk Calon Mempelai Wanita:

Ilustrasi Syarat Nikah di KUA
Ilustrasi Syarat Nikah di KUA (unsplash)
  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  2. Surat keterangan asal-usul (model N2)
  3. Surat persetujuan mempelai (model N3)
  4. Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  5. Surat kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia Akta cerai dari Pengadilan Agama bagi janda cerai
  6. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya. Surat tes kesehatan dari puskesmas setempat dan bukti imunisasi
  7. Fotokopi KTP Fotokopi akta kelahiran
  8. Fotokopi kartu keluarga Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 5 lembar
  9. Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
  10. Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari
  11. Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri

Cara Mendaftar Nikah di KUA

Berikut prosedur menikah di KUA yang harus diikuti oleh calon pasangan suami istri:

  1. Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa
  2. Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA
  3. Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus dispensasi dari kecamatan.
  4. Datang ke KUA dan membayar biara akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA
  5. Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA
  6. Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara
  7. Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
  8. Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah
  9. Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui.
  10. Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan.

Editor: Intan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...