Menilik Tujuan Pembentukan dan Hasil Sidang Pertama BPUPKI
Sidang pertama BPUPKI berlangsung pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 yang membahas tentang dasar negara Indonesia. Secara keseluruhan, BPUPKI dibentuk untuk mempersiapan Kemerdekaan Indonesia.
Setelah sidang pertama BPUPKI, sidang kedua dilaksanakan pada tanggal 10-17 Juli 1945 yang membahas tentang bentuk negara dan rancangan Undang-Undang Dasar (UUD). Pada sidang kedua dibentuk perancang UUD untuk menyetujui Rancangan Preambul yaitu Piagam Jakarta yang ditandatangani pada tanggal 22 Juni 1945.
Sekilas tentang BPUPKI
BPUPKI merupakan kepanjangan dari Badan Penyelidik Usaha Kemerdekaan Indonesia, lembaga bentukan Jepang pada masa penjajahan di Indonesia. BPUPKI berawal dari kekalahan Jepang oleh sekutu, mereka berusaha mengambil hati dengan memberikan janji kemerdekaan agar Indonesia turut melakukan perlawanan.
BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945, dalam bahasa Jepang dikenal dengan Dokuritsu Junbi Cosakai. Ketua BPUKI adalah Dr. Radjiman Wedyodiningra, wakilnya Raden Pandji Soeroso (Indonesia) dan Ichibangase Yosio (Jepang). Jumlah anggotanya semula 70 orang, 62 orang Indonesia dan 8 orang Jepang.
Tujuan Pembentukan BPUPKI
Sebelum dimulainya sidang pertama BPUPKI, tujuan pembentukan BPUPKI terbagi menjadi 2 yaitu bagi Jepang dan Indonesia, berikut penjelasannya yang kami rangkum dari beragam sumber, salah satunya Roboguru.ruangguru.com:
1. Bagi Indonesia
Dalam sejarah, tujuan BPUPKI bagi Indonesia yaitu untuk menyelidiki beberapa hal penting dan menyusun rencana mengenai kemerdekaan Indonesia. Beberapa hal yang dibutuhkan dalam mempersiapkan kemerdekaan seperti ekonomi, politik, tata pemerintahan dan lainnya. Dalam hal ini, rumusan dasar negara dan UUD diperlukan oleh negara.
2. Tujuan Pembentukan BPUPKI untuk Jepang
Sementara bagi Jepang, pembentukan BPUPKI lebih ditujukan untuk menarik simpati dan hati rakyat Indonesia agar mau membantu Jepang melawan Sekutu. Selain itu, BPUPKI juga dibentuk untuk menggalang dukungan dari masyarakat serta melaksanakan kebijakan politik Jepang di Indonesia.
Hasil Sidang Pertama BPUPKI
Pada sidang BPUPKI pertama menyepakati dasar negara yaitu Pancasila. Dalam sidang tersebut, ada 3 tokoh Indonesia yang mengusulkan dasar negara di antaranya Muhammad Yamin (29 Mei 1945), Prof. Dr. Mr. Soepomo (31 Mei 1945) dan Ir. Soekarno (1 Juni 1945). Berikut rumusannya:
Rumusan Konstitusi yang diusulkan oleh Muh. Yamin secara tertulis yaitu sebagai berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Persatuan kebangsaan Indonesia
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sementara, usulan dasar negara yang diutarakan oleh Soepomo, yakni sebagai berikut:
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan sosial
Kemudian, rumusan dasar negara dari Ir. Soekarno, antara lain:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau perikemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Piagam Jakarta
Setelah sidang pertama BPUPKI dan sebelum sidang kedua dilaksanakan, pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan menghasilkan Piagam Jakarta. Panitia Sembilan merupakan kepanitiaan kecil bentukan BPUPKI yang merumuskan hasil sidang BPUPKI l berupa sumbangan pemikiran para pembicara.
Anggota Panitia Sembilan telah dianggap mewakili golongan kebangsaan dan Islam yang anggotanya terdiri dari Soekarno (sekaligus ketua), Moh. Hatta, Muh. Yamin, Ahmad Soebardjo, A.A. Maramis, H. Agus Salim, K.H. Abdul Kahar Muzakir, K.H. Wachid Hasjim dan Abikoesno Tjokrosoejoso,
Rumusan yang diberi nama Muhammad Yamin sebagai Piagam Jakarta memuat rumusan Pancasila berikut:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sidang pertama BPUPKI menghasilkan rumusan dasar negara (Pancasila) yang diusulkan oleh Muh. Yamin, Soepomo dan Soekarno. Tujuan dibentuknya BPUPKI bagi Indonesia yaitu untuk menyelidiki beberapa hal penting mengenai rencana kemerdekaan Indonesia.