Cara Mendapatkan EFIN Online dan Offline secara Kolektif
EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas yang dikeluarkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Nomor EFIN memuat 10 digit angka yang berguna untuk transaksi perpajakan dalam jaringan (daring). Hal ini memudahkan untuk Anda yang tidak memiliki cukup waktu untuk membayar dan melaporkan pajak.
Tidak hanya perorangan, EFIN juga bisa dimiliki oleh badan atau perusahaan. Melansir dari Hi Pajak, salah satu manfaatnya yaitu akses sistem pajak online dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tanpa datang ke kantor perpajakan.
Kali ini, Katadata.co.id akan memabahas tentang bagaimana cara mendapatkan EFIN online dan offline. Untuk lebih jelasnya, simak tulisan berikut ini.
Cara Mendapatkan EFIN Online
1. Unduh formulir permohonan EFIN Pribadi
Untuk mengunduhnya, kunjungi situs www.pajak.go.id.
2. Isi formulir
Setelah mendapatkan formulir, isi dengan lengkap. Termasuk menyetujui pernyataan dan menandatangani pada kolom Nama Pemohon. Adapun poin-poin yang termuat antara lain:
a. Nama, NPWP, tempat dan tanggal lahir, dan lain-lain
b. Centang kolom pribadi dan aktivasi
c. Isi nomor telepon dan alamat email aktif. Pihak DJP akan mengirimkan kode aktivasi melalui email
d. Tandatangani formulir pada Nama Pemohon.
3. Ambil selfie
Cara mendapat EFIN online berikutnya adalah dengan melampirkan selfie atau swafoto. Anda wajib berfoto dengan memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP asli. Pastikan nomor NPWP dan NIK terlihat sehingga bisa ditinjau oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
4. Kirim permohonan ke email KPP
Setelah itu, Anda harus mengirimkan formulir dan dokumen digital yang diperlukan ke alamat email KPP. Untuk mengetahui KPP mana yang dituju, Anda bisa memeriksanya pada NPWP. Pastikan untuk menuliskan subjek email dengan ‘Permohonan EFIN.’
5. Proses Permohonan EFIN Online
KPP akan meninjau permohonan Anda, termasuk formulir dan sinkronisasi dengan kartu identitas. Baik KTSP maupun NPWP. Biasanya memakan waktu selambat-lambatnya 1x24 jam.
6. Aktivasi EFIN Online
Setelah mendapatkan balasan, Anda akan menerima 10 digit kode EFIN. Disarankan permohonan diajukan pada hari kerja untuk proses yang lebih cepat. Untuk mengaktivasi, simak cara berikut ini:
a. Kunjungi situs DJP Online https://djponline.pajak.go.id/account/login
b. Pilih menu ‘Daftar di sini’
c. Lengkapi nomor NPWP, EFIN, dan kode keamanan wajib pajak (WP)
d. Klik ‘Verifikasi’
e. Masukkan kata sandi, pastikan Anda mengingatnya
f. Cek email untuk melakukan verifikasi
g. Klik tautan dari email DJP
h. Lakukan Login dengan memasukkan nomor NPWP dan kata sandi
i. EFIN sudah teraktivasi dan Anda bisa bertransaksi secara online.
Cara Mendapatkan EFIN Offline
1. Unduh formulir permohonan EFIN Pribadi
Untuk mengunduhnya, kunjungi situs www.pajak.go.id.
2. Isi formulir
Setelah mendapatkan formulir, isi dengan lengkap. Termasuk menyetujui pernyataan dan menandatangani pada kolom Nama Pemohon. Adapun poin-poin yang termuat antara lain:
a. Nama, NPWP, tempat dan tanggal lahir, dan lain-lain
b. Centang kolom pribadi dan aktivasi
c. Isi nomor telepon dan alamat email aktif. Pihak DJP akan mengirimkan kode aktivasi melalui email
d. Tandatangani formulir pada Nama Pemohon.
3. Melengkapi Dokumen
Cara mendapat EFIN offline berikutnya adalah dengan melengkapi dokumen. Adapun yang diperlukan adalah berikut ini:
a. Formulir aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi
b. Alamat email aktif
c. Asli dan fotokopi KTP (untuk WNI), Paspor atau Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap (untuk WNA)
d. Asli dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
4. Menuju Kantor Pajak
Cara mendapatkan EFIN berikutnya yaitu dengan menyambangi kantor pajak. Pastikan Anda datang ke KPP yang sesuai dengan NPWP.
Pastikan Anda membawa formulir dan dokumen persyaratan lainnya secara lengkap. Selain ke KPP, Anda juga bisa menuju Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Melansir dari Klikpajak, pengajuan pajak ini wajib dilakukan oleh yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.
5. Penyerahan EFIN
Setelah selesai diproses oleh petugas, Anda akan mendapatkan EFIN Pajak Pribadi. Setelah itu, lakukan aktivasi seperti cara berikut ini.
6. Aktivasi EFIN
Aktivasi EFIN wajib dilakukan agar akun dapat dioperasikan. Caranya adalah dengan mengganti kata sandi. Anda bisa mengecek email dari DJP dan mengkilik tautannya.
Setelah itu, lakukan login dan ubah kata sandi. Setelah itu, lakukan login kembali dan EFIN sudah terverifikasi dan aktif.
Syarat Pengajuan EFIN Kolektif
Pembuatan EFIN offline tidak hanya berlaku oleh individu. Melainkan DJP memfasilitasi apabila Anda ingin melakukannya secara kolektif.
Mengutip dari Klikpajak, berikut syarat yang harus dipenuhi apabila ingin mengajukan EFIN secara kolektif. Biasanya hal ini memuat sejumlah karyawan dari satu instansi atau perusahaan.
1. Pastikan jumlah karyawan lebih dari 20 orang
2. Nama karyawan wajib tercantum dalam laporan SPT PPh 21
3. Pihak instansi atau perusahaan wajib menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk aktivasi EFIN
4. Karyawan yang terdaftar harus hadir saat pengaktifan EFIN.