Memahami Hadits tentang Pacaran dan Penjelasannya

Ghina Aulia
3 April 2023, 14:13
Hadits tentang pacaran.
Unsplash
Ilustrasi, tangan pasangan.

Berpacaran merujuk pada hubungan dua orang yang memiliki ikatan romansa. Hal ini tidak hanya menjamah orang-orang dewasa, melainkan mereka yang masih menjajaki usia remaja.

Pacaran masih menjadi perdebatan untuk sebagian orang apabila dipandang dari perspektif Islam. Ada yang menganggapnya haram dan tidak patut dilakukan. Sebagian lainnya beranggapan bahwa boleh atau tidaknya berpacaran tergantung dari apa yang dilakukan.

Maka dari itu, kali ini kami akan membahas hadits tentang pacaran yang bisa dijadikan pedoman. Berikut pembahasannya.

Hadits tentang Pacaran

1. Hadits tentang Pacaran: Larangan Berduaan

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ

Artinya: “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.” (HR. Bukhari, no. 5233)

أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ

Artinya: “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya, karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya.” (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shahih ligoirihi)

2. Hadits tentang Pacaran: Menatap Lawan Jenis

سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى.

Artinya: “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 5770)

3. Hadits tentang Pacaran: Anjuran Menikah

لَمْ نَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ

Artinya: “Kami tidak pernah mengetahui solusi untuk dua orang yang saling mencintai semisal pernikahan.” (HR. Ibnu Majah no. 1920. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani)

مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Artinya: “Barangsiapa yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagaikan kebiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Hadits tentang Pacaran: Larangan Berzina

لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئ مُسْلِمٍ إِلاَّ فيِ إِحْدَى ثَلاَثٍ رَجُلٌ زَنیَ وَهُوَ مُحْصِنٌ فَرُجِمَ أَوْ رَجُلٌ قَتَلَ نَفْساً بِغَيْرِ نَفْسٍ أَو رَجٌلٌ ارْتَدَّ بَعْدَ إِسْلاَمِهِ

Artinya: "Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga perkara berikut: Lelaki yang berzina sedangkan ia telah menikah (muhsan), maka dirajam hingga mati, atau lelaki yang membunuh jiwa tanpa alasan yang dibenarkan, atau lelaki yang murtad setelah Islam." (HR. Ibnu Majah)

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...