Memahami Hadits tentang Pacaran dan Penjelasannya
Berpacaran merujuk pada hubungan dua orang yang memiliki ikatan romansa. Hal ini tidak hanya menjamah orang-orang dewasa, melainkan mereka yang masih menjajaki usia remaja.
Pacaran masih menjadi perdebatan untuk sebagian orang apabila dipandang dari perspektif Islam. Ada yang menganggapnya haram dan tidak patut dilakukan. Sebagian lainnya beranggapan bahwa boleh atau tidaknya berpacaran tergantung dari apa yang dilakukan.
Maka dari itu, kali ini kami akan membahas hadits tentang pacaran yang bisa dijadikan pedoman. Berikut pembahasannya.
Hadits tentang Pacaran
1. Hadits tentang Pacaran: Larangan Berduaan
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ
Artinya: “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.” (HR. Bukhari, no. 5233)
أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ
Artinya: “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya, karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya.” (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shahih ligoirihi)
2. Hadits tentang Pacaran: Menatap Lawan Jenis
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى.
Artinya: “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 5770)
3. Hadits tentang Pacaran: Anjuran Menikah
لَمْ نَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ
Artinya: “Kami tidak pernah mengetahui solusi untuk dua orang yang saling mencintai semisal pernikahan.” (HR. Ibnu Majah no. 1920. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani)
مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya: “Barangsiapa yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagaikan kebiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)
4. Hadits tentang Pacaran: Larangan Berzina
لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئ مُسْلِمٍ إِلاَّ فيِ إِحْدَى ثَلاَثٍ رَجُلٌ زَنیَ وَهُوَ مُحْصِنٌ فَرُجِمَ أَوْ رَجُلٌ قَتَلَ نَفْساً بِغَيْرِ نَفْسٍ أَو رَجٌلٌ ارْتَدَّ بَعْدَ إِسْلاَمِهِ
Artinya: "Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga perkara berikut: Lelaki yang berzina sedangkan ia telah menikah (muhsan), maka dirajam hingga mati, atau lelaki yang membunuh jiwa tanpa alasan yang dibenarkan, atau lelaki yang murtad setelah Islam." (HR. Ibnu Majah)
5. Hadits tentang Pacaran: Berjabat Tangan
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
Artinya: “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)
Ayat tentang Larangan Berpacaran
Selain hadits, ternyata hal berpacaran juga disinggung pada beberapa ayat Al Quran. Berikut pembahasannya.
1. Al-Isra ayat 32
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. Al-Isra: 32).
2. An-Nur ayat 3
ٱلزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.”
Di dalam islam, pacaran cenderung dianggap sebagai perbuatan zina. Lantaran, tidak adanya ikatan pernikahan di antara dua lawan jenis yang saling menaruh perasaan.
Terlebih lagi, ketika berpacaran dianggap rentan untuk sering berduaan, menatap satu sama lain, hingga berjabat tangan. Beberapa hal tersebut sudah jelas dilarang apabila mengacu pada hadits di atas.
Terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Utsman Abu al-Ashr tentang tindakan zina yang dapat menghambat taubat dan doa seorang Muslim. Berikut bunyinya.
تُفْتَحُ أَبْوَابُ السَّماَءِ نِصْفُ اللَّيْلِ فَيُنَادِي مُنَادِ هَلْ مِنْ فَيُسْتَجَابُ لَهُ هَلْ مِنْ سَائِلٍ فَيُعْطَى هَلْ مِنْ دَاعٍ مَكْرُوْبِ فَيُفْرَجُ عَنْهَ فلَاَ يَبْقَى مُسْلِمٌ يَدْعُوْ بِدَعْوَةٍ إلِاَّ اسْتَجَابَ اللهُ لَهُ إِلاَّ زَانِيَةٌ تَسْعَى بِفَرْجِهَا أَو عُشَّارٌ
Artinya: "Pintu-pintu langit akan dibuka pada pertengahan malam, lalu berserulah malaikat, 'Siapa saja yang berdoa pasti akan dikabulkan. Siapa saja yang meminta pasti akan diberi. Siapa saja yang dalam kesulitan, akan diringankan.' Tak henti-hentinya seorang muslim berdoa melainkan telah dikabulkan oleh Allah SWT, kecuali wanita pezina yang berkeliaran menjajakan kemaluannya atau pencatut (uang rakyat)."
Demikian penjelasan mengenai hadits tentang pacaran yang patut diimani. Anda bisa menghindari hasrat ingin berpacaran dengan senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT.