Memahami Pengertian Pancasila Menurut Tokoh Sejarah dan Ahli

Ghina Aulia
17 Juli 2023, 11:55
Pengertian Pancasila
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Ilustrasi, pekerja menyelesaikan pembuatan ornamen Garuda Pancasila saat gladi kotor peringatan Bulan Bung Karno (BBK) 2023 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang terdiri atas lima gagasan. Hal tersebut dijadikan pedoman masyarakat dalam bernegara.

Patut diketahui bahwa Pancasila tidak semata-mata dirumuskan seperti isinya sekarang. Melainkan terdapat sidang, pembentukan panitia, hingga berbagai revisi yang diajukan oleh beberapa tokoh sejarah Indonesia.

Kali ini, Katadata.co.id akan membahas lebih lanjut tentang berbagai pengertian Pancasila yang dapat dipelajari. Berikut penjelasannya.

Upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Bandung
Upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Bandung (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.)

Pengertian Pancasila Menurut Tokoh Sejarah dan Ahli

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pancasila adalah dasar negara serta falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia yang terdiri atas lima sila, yaitu (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selain pengertian Pancasila yang dikemukakan dalam KBBI, berikut ini beberapa pengertian Pancasila yang juga diungkapkan oleh beberapa tokoh sejarah dan para ahli.

1. Ir. Soekarno

Presiden Republik Indonesia pertama menjelaskan bahwa pengertian Pancasila dianggap sebagai isi jiwa bangsa Indonesia yang turun temurun, yang sekian abad lamanya, terpendam bisu oleh budaya barat. Ujaran ini dilansir melalui buku yang berjudul Kursus Presiden Soekarno tentang Pancasila (2017).

Ir. Soekarno juga menjelaskan bahwa Pancasila merupakan alat pemersatu, yang diyakini seyakin-yakinnya bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke hanyalah dapat bersatu padu di atas dasar Pancasila itu sendiri.

2. Prof. Notonegoro

Prof. Notonegoro melalui bukunya yang berjudul Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila (1980) menjelaskan bahwa Pancasila secara ilmiah adalah dasar negara yang mutlak dan objektif melekat pada kelangsungan negara, tidak bisa diubah dengan jalan hukum.

3. Mohammad Yamin

Lebih lanjut, tokoh sejarah Mohammad Yamin menyampaikan bahwa Pancasila diambil dari kata panca artinya lima dan sila yang berarti sendi, asas, dasar, atau pengaturan yang penting dan baik. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan lima asas yang menjadi pedoman.

4. Wawan Fransisco

Melalui buku Landasan Hukum di Indonesia (2017), Fransisco menyampaikan bahwa pengertian Pancasila secara yuridis adalah dasar negara Republik Indonesia, sebagaimana yang tercantum pada Pembukaan UUD (Undang-Undang Dasar 1945).

5. Ujang Permana

Di dalam buku Pendidikan Pancasila (2019), Ujang Permana mendefinisikan Pancasila secara etimologis yakni istilah yang berasal dari bahasa Sansekerta. Panca artinya lima dan sila (syila) berarti dasar, batu sendi, atau alas. Maka dari itu, Pancasila dapat diartikan sebagai lima dasar.

6. Secara Terminologis

Sementara pengertian Pancasila secara terminologis diartikan sebagai lima prinsip dasar negara. Pancasila dianggap sebagai gagasan utuh sebagai pilar bangsa Indonesia dalam bernegara.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement