Memahami Pengertian Pancasila Menurut Tokoh Sejarah dan Ahli

Ghina Aulia
17 Juli 2023, 11:55
Pengertian Pancasila
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Ilustrasi, pekerja menyelesaikan pembuatan ornamen Garuda Pancasila saat gladi kotor peringatan Bulan Bung Karno (BBK) 2023 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang terdiri atas lima gagasan. Hal tersebut dijadikan pedoman masyarakat dalam bernegara.

Patut diketahui bahwa Pancasila tidak semata-mata dirumuskan seperti isinya sekarang. Melainkan terdapat sidang, pembentukan panitia, hingga berbagai revisi yang diajukan oleh beberapa tokoh sejarah Indonesia.

Kali ini, Katadata.co.id akan membahas lebih lanjut tentang berbagai pengertian Pancasila yang dapat dipelajari. Berikut penjelasannya.

Upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Bandung
Upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Bandung (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.)

Pengertian Pancasila Menurut Tokoh Sejarah dan Ahli

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pancasila adalah dasar negara serta falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia yang terdiri atas lima sila, yaitu (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selain pengertian Pancasila yang dikemukakan dalam KBBI, berikut ini beberapa pengertian Pancasila yang juga diungkapkan oleh beberapa tokoh sejarah dan para ahli.

1. Ir. Soekarno

Presiden Republik Indonesia pertama menjelaskan bahwa pengertian Pancasila dianggap sebagai isi jiwa bangsa Indonesia yang turun temurun, yang sekian abad lamanya, terpendam bisu oleh budaya barat. Ujaran ini dilansir melalui buku yang berjudul Kursus Presiden Soekarno tentang Pancasila (2017).

Ir. Soekarno juga menjelaskan bahwa Pancasila merupakan alat pemersatu, yang diyakini seyakin-yakinnya bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke hanyalah dapat bersatu padu di atas dasar Pancasila itu sendiri.

2. Prof. Notonegoro

Prof. Notonegoro melalui bukunya yang berjudul Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila (1980) menjelaskan bahwa Pancasila secara ilmiah adalah dasar negara yang mutlak dan objektif melekat pada kelangsungan negara, tidak bisa diubah dengan jalan hukum.

3. Mohammad Yamin

Lebih lanjut, tokoh sejarah Mohammad Yamin menyampaikan bahwa Pancasila diambil dari kata panca artinya lima dan sila yang berarti sendi, asas, dasar, atau pengaturan yang penting dan baik. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan lima asas yang menjadi pedoman.

4. Wawan Fransisco

Melalui buku Landasan Hukum di Indonesia (2017), Fransisco menyampaikan bahwa pengertian Pancasila secara yuridis adalah dasar negara Republik Indonesia, sebagaimana yang tercantum pada Pembukaan UUD (Undang-Undang Dasar 1945).

5. Ujang Permana

Di dalam buku Pendidikan Pancasila (2019), Ujang Permana mendefinisikan Pancasila secara etimologis yakni istilah yang berasal dari bahasa Sansekerta. Panca artinya lima dan sila (syila) berarti dasar, batu sendi, atau alas. Maka dari itu, Pancasila dapat diartikan sebagai lima dasar.

6. Secara Terminologis

Sementara pengertian Pancasila secara terminologis diartikan sebagai lima prinsip dasar negara. Pancasila dianggap sebagai gagasan utuh sebagai pilar bangsa Indonesia dalam bernegara.

Implementasi Pancasila

Sebagai perwujudannya, bangsa Indonesia sudah seharusnya mengimplementasikan Pancasila. Berikut contoh-contohnya.

  1. Menyadari seluruh elemen warga negara tentang pentingnya toleransi
  2. . Menjadi pemersatu NKRI
  3. Membimbing seluruh elemen bangsa untuk ke tujuannya
  4. Menjadi dasar pertimbangan untuk memberikan kritik atas suatu keadaan
  5. Menggerakkan dan berperan sebagai motivasi warga negara untuk melaksanakan pembangunan
  6. Tidak menutup jati diri dan semua budaya dapat berbaur membentuk karakter bangsa Indonesia secara keseluruhan
  7. Mengembangkan identitas bangsa di kancah internasional
  8. Mendorong Pancasila sebagai dasar nilai dalam melakukan kritik
  9. Mengutamakan asas demokrasi dibanding keegoisan.
KIRAB KEBANGSAAN MERAH PUTIH
KIRAB KEBANGSAAN MERAH PUTIH (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/rwa.)

Sejarah Perumusan Pancasila

Sebelum terdiri atas lima sila secara utuh. Terdapat beberapa kali revisi dan bentuk sementara yang akhirnya masuk ke dalam Pembukaan UUD 1945.

Dasar negara Indonesia dirumuskan oleh Panitia Sembilan yang dibentuk oleh Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 10-17 Juli 1945. Adapun di antaranya yang terlibat yaitu Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, A. A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H. Agus Salim, Achmad Soebardjo, dan K. H. Abdul Wahid Hasyim.

Dari diskusi dan perundingan yang panjang, mereka menghasilkan Piagam Jakarta yang menjadi cikal dari lahirnya Pancasila. Berikut isinya.

Piagam Jakarta

Bahwa sesoenggoehnja kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh karenanya karenanya pendjadjahan di atas doenia haroes dihapoeskan, karena tidak sesoeai dengan peri-kemanoesiaan dan peri-keadilan.

Dan perdjoeangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan Rakjat Indonesia ke-depan pintoe-gerbang Negara Indonesia, jang merdeka, bersatoe, berdaoelat, berpihak kepada yang benar dan makmoer.

Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Koeasa, dan dengan didorongkan oleh hasrat jang loehoer, soepaja berkehidoepan kebangsaan jang lepas sama sekali, karenanya Rakjat Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaannja.

Kemudian daripada itoe, oentoek membentoek suatoe Pemerintah Negara Indonesia jang melindoengi segenap Bangsa Indonesia dan seloeroeh toempah darah Indonesia, dan sebagai memadjoekan kesedjahteraan oemoem, mentjerdaskan kehidoepan bangsa, dan ikoet melaksanakan ketertiban doenia jang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian tidak berkesudahan dan keadilan sosial, karenanya disoesoenlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itoe dalam suatu Hoekoem Dasar Negara Indonesia, jang terbentoek dalam suatu struktur negara Repoeblik Indonesia jang berkedaoelatan Rakjat, dengan berdasar kepada:

  1. Ketoehanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari'at Islam untuk pemeloek2-nja*
  2. Kemanoesiaan jang berpihak kepada yang benar dan beradab
  3. Persatoean Indonesia
  4. Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat, kebidjaksanaan dalam permoesjarawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial untuk seloeroeh Rakjat Indonesia.

Djakarta, 22-6-2605
Panitia Sembilan

Dapat dilihat bahwa isi Piagam Jakarta dan Pancasila hampir serupa. namun ada perubahan pada sila pertama. Hal tersebut didasari bangsa Indonesia yang memeluk selain agama Islam. Dicetuskan “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai bentuk pemberian kebebasan untuk beragama bagi setiap individu.

Demikian penjelasan mengenai pengertian Pancasila menurut para ahli mau pun terminologis. Anda juga bisa mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila di kehidupan bernegara serta sosial.

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...