Cara Membuat SIM C 2023, Syarat dan Biayanya

Ghina Aulia
21 Juli 2023, 07:00
Cara membuat SIM C 2023.
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
Ilustrasi, seorang pemohon surat ijin mengemudi (SIM) melakukan tes berkendara di Satpas 1221 Pasar Segar, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Jumat (11/11/2022).

Hal yang perlu dikuasai ketika berkendara yaitu menggunakan kendaraan itu sendiri. Namun bentuk resmi sebagai bukti kemahirannya yaitu dengan dokumen bernama Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan secara resmi oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Melansir Polri.go.id, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan Rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan.

Pembuatan dan penggunaan SIM memiliki status hukum dari termuat dalam Undang-undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP). Salah satunya, yaitu UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Dapat disimpulkan bahwa pengendara harus memiliki SIM ketika berkendara. Biasanya pihak kepolisian akan melakukan pengecekan dengan mengadakan razia. Kali ini Katadata.co.id akan membahas tentang bagaimana cara membuat SIM C 2023. Selengkapnya, simak ulasan berikut ini.

PELAYANAN SIM KELILING KEMBALI DIBUKA
Pelayanan SIM keliling (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/YU)

Syarat Membuat SIM C 2023

Sebelum mengetahui bagaimana cara membuat SIM, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  1. Berusia 17 tahun ke atas
  2. Membawa KTP asli atau fotokopi empat lembar
  3. Pas foto
  4. Membawa surat keterangan berbadan sehat.

Adapun, syarat untuk membuat SIM C1 2023, terdiri daru dua, yakni berusia 18 tahun ke atas, dan memiliki SIM C setidaknya 12 bulan sejak tanggal penerbitan. Lalu, untuk membuat SIM C2 2023 juga terdiri dari dua, yakni berusia 19 tahun ke atas dan memiliki SIM C2 sejak tanggal penerbitan.

Cara Membuat SIM C 2023

Secara umum, cara membuat SIM C 2023 terdiri dari beberapa langkah, antara lain sebagai berikut:

  1. Melengkapi formulir pembuatan SIM C
  2. Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto
  3. Mengikuti ujian teori
  4. Melaksanakan ujian praktik SIM C
  5. Apabila lulus, petugas akan membuat kartu fisik SIM C.

Cara Membuat SIM C 2023 Online

Pembuatan SIM C saat ini sudah dapat dilakukan secara online, melalui beberapa langkah berikut ini:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI
  2. Lakukan registrasi dan lengkapi data
  3. Lakukan verifikasi melalui email
  4. Klik menu SIM, pilih opsi pendaftaran
  5. Isi data yang diperlukan
  6. Lakukan pembayaran pendaftaran dengan besaran biaya yang tertera
  7. Lengkapi ujian teori
  8. Apabila dinyatakan lulus ujian teori, tentukan tanggal pelaksanaan ujian praktik
  9. Setelah lulus ujian praktik, SIM akan dicetak oleh petugas.

Biaya Membuat SIM C

Besaran biaya yang harus disiapkan untuk membuat SIM C tergantung pada jenis kendaraannya. Sementara nominal dari setiap golongan SIM C sama besar, yaitu Rp 100.000,-

Jenis-jenis SIM

Patut diketahui bahwa jenis-jenis SIM dibagi menjadi untuk perorangan dan umum. Simak pembahasan berikut.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement