4 Cara Cek BI Checking Sendiri Online
Masyarakat mengajukan pinjaman atau membuat kartu kredit biasanya tidak asing lagi dengan BI Checking checking. BI Checking berlaku untuk semua pengajuan kredit mulai dari Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) hingga pengajuan kartu kredit.
Namun saat ini, BI checking sudah beralih nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Per 1 Januari 2018 BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID) sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang sekarang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara Cek BI Checking Sendiri Online
Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK sendiri merupakan sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK. Tujuannya untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
Sekarang, cara cek BI checking online dilakukan melalui situs idebku.ojk.go.id. cara cek BI checking juga dapat dilakukan secara online, jadi kita tidak perlu harus antre di kantor OJK.
Selain lewat iDebku, ada juga platform lainnya yang bisa digunakan untuk mengecek catatan kredit. Simak penjelasan langkah dan caranya di bawah ini.
Cara Cek BI Checking Sendiri Online Melalui Situs iDebku
Sebelum melakukan cek BI Checking di situs ini, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu, yaitu sebagai berikut.
1. Bagi Debitur Perorangan
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yaitu foto diri dan foto diri dengan KTP, untuk Warga Negara Asing (WNA) foto/scan paspor asli, dan bagi debitur yang meninggal dunia yaitu salinan surat keterangan kematian atau surat keterangan ahli waris.
2. Bagi Debitur Badan Usaha
foto/scan kartu identitas dari pengurus, baik itu KTP atau paspor, salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), salinan bukti atau akta pendirian badan usaha, salinan dokumen anggaran dasar dan serta kewenangan pengurus.
3. Bagi Debitur yang Telah Meninggal Dunia
- Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa: Dokumen identitas pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris, KTP untuk keluarga / ahli waris WNI, dan paspor untuk keluarga / ahli waris WNA.
- Dokumen yang menerangkan kematian Debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian).
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan antara lain kartu keluarga atau akte lahir atau surat keterangan ahli waris.
Setelah menyiapkan dokumen pendukung, Anda tinggal mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut:
- Buka laman https://idebku.ojk.go.id
- Pilih "Pendaftaran"
- Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor Identitas, hingga kode captcha yang tersedia. Pastikan informasi benar dan sesuai.
- Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya"untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
- Unggah beberapa dokumen pendukung.
- Klik tombol "Ajukan Permohonan"
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran
- Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan
- Nantinya, pihak OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja (setelah pendaftaran dilakukan).
- Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK pemohon bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, email konsumen@ojk.go.id atau WA ke 081-157-157-157.Cara Membersihkan BI Checking (Pexels)
Cara Cek BI Checking Sendiri Online Melalui Laman IDScore.id
- Buka laman www.idscore.id
- Login dengan masukkan username dan password. Jika belum memiliki akun Anda perlu mendaftar terlebih dahulu, dan ikuti langkah serta ketentuan yang diminta.
- Jika sudah masuk aku, pilih menu "Cek Skor Kredit Anda Sekarang"
Cara Cek BI Checking Sendiri Online Melalui Aplikasi Skor Life
- Buka aplikasi Skor Life (jika belum punya, bisa diunduh melalui App Store atau Play Store)
- Login
- Isi data diri yang diminta untuk memperlihatkan skor kredit milikmu
Cara Cek BI Checking Sendiri Online Melalui Website Cekaja.com
- Buka laman https://www.cekaja.com/
- Pilih tombol "Cek Skor Anda" pada bagian atas kanan layar
- Isi form dengan melengkapi data yang diminta
- Ikuti hingga akhir hingga muncul informasi tentang skor riwayat kredit milikmu
Cara Tingkatan Skor Kredit di BI Checking
Mengecek riwayat kredit memang menjadi hal yang sangat penting bagi banyak orang. Terutama bagi mereka yang berencana untuk mengajukan pinjaman di bank atau lembaga keuangan lainnya. Namun, banyak orang masih belum mengetahui cara cek BI Checking yang benar dan efisien. Berdasarkan Peraturan OJK, berikut 5 tingkatan kolektibilitas kredit dalam BI Checking:
- Kolektibilitas 1: Lancar, pembayaran pokok dan bunga tepat waktu.
- Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, tunggakan 1-90 hari.
- Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, tunggakan 91-120 hari.
- Kolektibilitas 4: Diragukan, tunggakan 121-180 hari.
- Kolektibilitas 5: Macet, tunggakan lebih dari 180 hari.