4 Cara Cek BI Checking Sendiri Online
Masyarakat mengajukan pinjaman atau membuat kartu kredit biasanya tidak asing lagi dengan BI Checking checking. BI Checking berlaku untuk semua pengajuan kredit mulai dari Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) hingga pengajuan kartu kredit.
Namun saat ini, BI checking sudah beralih nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Per 1 Januari 2018 BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID) sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang sekarang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara Cek BI Checking Sendiri Online
Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK sendiri merupakan sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK. Tujuannya untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
Sekarang, cara cek BI checking online dilakukan melalui situs idebku.ojk.go.id. cara cek BI checking juga dapat dilakukan secara online, jadi kita tidak perlu harus antre di kantor OJK.
Selain lewat iDebku, ada juga platform lainnya yang bisa digunakan untuk mengecek catatan kredit. Simak penjelasan langkah dan caranya di bawah ini.
Cara Cek BI Checking Sendiri Online Melalui Situs iDebku
Sebelum melakukan cek BI Checking di situs ini, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu, yaitu sebagai berikut.