Kriteria dan Syarat Pendaftaran CPNS Kemenkes 2023

Ghina Aulia
25 September 2023, 17:45
CPNS Kemenkes 2023, kriteria cpns kemenkes 2023, persyaratan cpns kemenkes 2023, seleksi cpns kemenkes 2023
ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp.
Bupati Madiun Ahmad Dawami (kiri) menyematkan tanda peserta pelatihan kepada peserta saat pembukaan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkab Madiun di aula gedung Diklat Pemkab Madiun, Jawa Timur, Senin (19/4/2021). Sebanyak 341 CPNS terdiri golongan III sebanyak 291 orang dan golongan II 50 orang mengikuti pelatihan yang digelar secara daring guna meningkatkan kompetensi yang harus dimiliki CPNS sebagai prasyarat pengangkatan menjadi PNS.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023. Diketahui bahwa rekrutmen ini merupakan salah satu dari rangkaian lengkap yang terhimpun melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Negara (SSCASN)

Melalui situs resminya, Kemenkes merilis alokasi formasi CPNS 2023 lengkap dengan persyaratannya. Diketahui bahwa proses seleksi berlangsung sejak 19 September hingga 3 Oktober 2023.

Seleksi terdiri dari beberapa tahap dan pelaksanaan ujian. Namun, penting untuk Anda terlebih dahulu membuat akun pada situs SSCASN dan mengunggah dokumen yang diperlukan.

Terkait dengan itu, kali ini Katadata.co.id akan membahas lebih lanjut tentang seleksi CPNS Kemenkes 2023. Termasuk, dan persyaratannya, simak tulisan di bawah ini.

CPNS Kemenkes 2023

Kriteria Pelamar CPNS Kemenkes 2023

A. Kebutuhan Umum adalah pelamar yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini.

B. Kebutuhan Khusus terdiri dari:

1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude

a. Pelamar lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan

b. Pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat melamar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

2. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria mampu melaksanakan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak atau ibu asli Papua yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

Persyaratan CPNS Kemenkes 2023

A. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Ketentuan batas usia:

a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id;

b. Batas usia sebagaimana dimaksud pada ketentuan poin a berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah untuk pelamaran dan dihitung saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)).

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan dan pendidikan tambahan sesuai dengan persyaratan jabatan dan wajib telah memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi (kualifikasi pendidikan tambahan sebagaimana tercantum pada laman https://casn.kemkes.go.id).

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id).

9. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan CPNS).

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

11. Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya.

12. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS dan tidak akan mengajukan pindah selama 10 (sepuluh) tahun dengan alasan pribadi dari Kementerian Kesehatan sejak diangkat sebagai PNS.

13. Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email, virtual meeting, dan penggunaan search engine/cloud/drive).

14. Bijak bermedia sosial dan tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.

15. Berasal dari Perguruan Tinggi/Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Pusdik SDMK)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00).

16. Akreditasi Perguruan Tinggi/Program Studi sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Informasi akreditasi perguruan tinggi/program studi dapat diperoleh dari:

a. Pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi; atau
b. Pangkalan data (database) BAN-PT.

17. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).

B. Persyaratan Khusus

1. Bagi pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat dengan IPK minimal 2,75 (skala 4,00).

2. Bagi lulusan dari perguruan tinggi luar negeri harus telah mendapat penyetaraan ijazah dan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 (apabila tidak menggunakan skala 4,00) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

3. Bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Berijazah minimal sarjana dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; atau
b. Berijazah minimal sarjana dari perguruan tinggi luar negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

4. Bagi pelamar penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Dapat melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, dan pada saat melamar di laman https://sscasn.bkn.go.id pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;
b. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (minimal menerangkan sesuai format Surat Keterangan pada Lampiran I) yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online; dan
c. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan:
1) Kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar;
2) Kemampuan mobilisasi, seperti naik dan turun tangga serta duduk dan berdiri.

5. Bagi pelamar dengan penempatan pada Politeknik Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan, maka harus bersedia ditempatkan di seluruh Politeknik Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...