Hari Disabilitas Internasional, Sejarah dan Signifikansinya

Image title
3 Desember 2023, 12:48
Hari Disabilitas Internasional
ANTARA FOTO/Siswowidodo/rwa.
Penyandang disabilitas menampilkan Tarian Nusantara saat peringatan Hari Disabilitas Internasional 2023 di Kota Madiun, Jawa Timur, Minggu (3/12/2023). Peringatan Hari Penyandang Disabilitas tersebut diisi kegiatan jalan sehat yang dikuti ratusan penyandang disabilitas bersama kerabatnya serta panggung hiburan.

Tanggal 3 Desember diperingati oleh masyarakat global sebagai peringatan Hari Disabilitas Internasional. Tujuannya, untuk meningkatkan kesadaran tentang isu-isu yang dihadapi oleh penyandang disabilitas, serta mempromosikan hak-hak mereka dalam semua aspek kehidupan.

Peringatan ini menjadi momentum untuk merenungkan tantangan yang dihadapi oleh para penyandang disabilitas, dan mengajak berbagai pihak untuk bersama-sama berusaha menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan adil.

Hari Disabilitas Internasional terus berfungsi sebagai panggung global untuk mempromosikan kesetaraan, inklusi, dan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas.

Bagaimana awal mula peringatan internasional ini muncul, serta apa signifikansi dari peringatan hari untuk penyandang disabilitas ini? Simak ulasan singkat berikut ini.

Peringatan hari disabilitas internasional
Peringatan Hari Penyandang Disabilitas Internasional (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wpa.)

Sejarah Hari Disabilitas Internasional

Sejarah peringatan hari internasional untuk penyandang disabilitas, dimulai dengan pengakuan pentingnya memperhatikan isu-isu yang dihadapi oleh penyandang disabilitas di seluruh dunia.

Awal mula Hari Disabilitas Internasional dimulai pada dekade 1980-an, saat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan dekade untuk penyandang disabilitas, yang dimulai dari 1983 dan berakhir pada 1992.

Tujuan dekade ini, adalah untuk meningkatkan kesadaran dan mengambil tindakan konkret untuk meningkatkan kondisi hidup dan hak penyandang disabilitas. Selama periode ini, berbagai kegiatan dan kampanye dilaksanakan di tingkat internasional untuk meningkatkan kesadaran, serta mempromosikan hak-hak penyandang disabilitas.

Di penghujung dekade tersebut, Majelis Umum PBB menetapkan Resolusi 47/3, yang kemudian menetapkan 3 Desember sebagai Hari Disabilitas Internasional.

Sejak itu, momentum dan fokus pada isu-isu disabilitas terus berkembang dalam upaya untuk menciptakan masyarakat yang lebih inklusif. Ini termasuk lahirnya Konvensi Hak Penyandang Disabilitas atau Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), yakni perjanjian internasional yang menguraikan hak-hak dasar penyandang disabilitas dan mendorong inklusi mereka dalam berbagai aspek kehidupan.

Sebagai perwujuduan konkrit dari Hari Disabilitas Internasional, konvensi ini ditetapkan oleh PBB pada 13 Desember 2006 dan mulai berlaku pada 3 Mei 2008. Sejak itu, banyak negara telah meratifikasi konvensi ini, termasuk di dalamnya Indonesia.

Konvensi ini didasarkan pada pendekatan berbasis hak, menekankan bahwa penyandang disabilitas bukanlah objek belas kasihan, tetapi memiliki hak untuk menentukan hidup mereka sendiri, dan berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat. Negara-negara yang meratifikasi konvensi ini, wajib mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Ini mencakup pembentukan kebijakan, penghapusan diskriminasi, dan peningkatan aksesibilitas.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement