Mencermati Syarat Pindah KTP yang Wajib Diketahui
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. KTP digunakan untuk berbagai keperluan, seperti untuk membuka rekening bank, mengurus paspor, dan mengikuti pemilihan umum.
Jika Anda berencana untuk pindah alamat, maka Anda perlu mengurus pindah KTP. Cara mengurus pindah KTP dapat dilakukan secara offline Untuk mengurus pindah KTP, Anda harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Syarat Pindah KTP
1. Syarat Pindah KTP secara Umum
Berikut adalah syarat pindah KTP di Indonesia:
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
KK merupakan dokumen yang berisi data keluarga, termasuk data Anda. KK ini harus asli dan fotokopinya harus jelas dan terbaca. - Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
KTP merupakan dokumen yang berisi data diri Anda, termasuk alamat Anda. KTP ini harus asli dan fotokopinya harus jelas dan terbaca. - Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
Pas foto ini harus berwarna dan terbaru. Pas foto ini harus menunjukkan wajah Anda secara jelas dan tidak boleh tertutup oleh benda apapun.
Selain syarat-syarat di atas, Anda juga perlu membawa surat pengantar dari RT dan RW setempat. Surat pengantar ini dapat Anda dapatkan dengan mengisi formulir yang disediakan oleh RT dan RW setempat.
2. Syarat Pindah KTP Sesuai Tempat Tujuan
Selain syarat pindah KTP di atas, Anda juga harus memperhatikan kemana hendak pindah. Pasalnya pindah KTP yang berbeda kota/kabupaten atau provinsi memiliki syarat yang sedikit berbeda.
Begitu juga jika Anda ingin pindah ke wilayah pemekaran, ada syarat pindah KTP lainnya yang harus Anda penuhi. Berikut syarat pindah KTP sesuai tempat tujuan pindah.
1. Pindah Domisili di Kabupaten/Kota yang Sama
- Masyarakat tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan.
- Membawa KK ke Kantor Dukcapil.
- Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk.
2. Pindah Domisili ke Kabupaten/Kota atau Provinsi Lain
- Membawa KK.
- Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk.
- Dinas Dukcapil daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP).
- Setelah itu, SKP dapat digunakan untuk melapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan untuk diterbitkan dokumen kependudukannya, seperti KK, e-KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
3. Pemekaran Wilayah
- Mendatangi Dinas Dukcapil setempat.
- Membawa kelengkapan persyaratan KK, e-KTP, Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA).
- Membawa surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah).
- Mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data.
Pastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Jika dokumen dan formulir Anda sudah lengkap dan sesuai, maka petugas kantor Dukcapil akan memproses permohonan Anda.
Proses penerbitan KTP baru biasanya membutuhkan waktu sekitar 7 hari kerja. Setelah KTP baru diterbitkan, Anda akan dipanggil oleh petugas kantor Dukcapil untuk mengambil KTP baru tersebut.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengurus pindah KTP:
- Pastikan bahwa data yang tercantum di KK dan KTP Anda sudah sesuai.
Jika ada data yang tidak sesuai, maka Anda perlu memperbaikinya terlebih dahulu sebelum mengurus pindah KTP. - Jika Anda masih berstatus pelajar atau mahasiswa, maka Anda perlu membawa surat keterangan dari sekolah atau perguruan tinggi Anda.
Surat keterangan ini diperlukan untuk membuktikan bahwa Anda masih berstatus pelajar atau mahasiswa. - Jika Anda pindah alamat karena mengikuti orang tua, maka Anda perlu membawa surat keterangan dari orang tua Anda.
Surat keterangan ini diperlukan untuk membuktikan bahwa Anda pindah alamat karena mengikuti orang tua.
Cara Pindah KTP Online
Pengurusan pindah alamat KTP dan KK bisa dilakukan secara online dengan membuka website Dukcapil sesuai tempat tinggal baru berikut ini.
- Membawa surat pengantar dari RT dan RW setempat, untuk meminta surat pengantar pindah alamat KTP dari alamat lama ke alamat baru.
- Teruskan surat keterangan dari RT dan RW hingga ke tingkat kelurahan, kemudian mengisi formulir permohonan pindah yang ditandatangani resmi.
- Siapkan berkas KTP, KK, dan surat pengantar keterangan pindah.
- Masuk ke website Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online, seperti laman disdukcapil.jepara.go.id.
- Isi data NIK pemohon dan nomor ponsel yang aktif.
- Pilih menu "Perpindahan Keluar" dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili, apakah hanya pemohon atau seluruh anggota keluarga.
- Kemudian isi data kepindahan, meliputi NIK anggota keluarga yang akan pindah domisili dan NIK pemohon atau pelapor.
- Unggah semua dokumen yang diminta, yaitu KTP, KK dan surat keterangan pindah dari kelurahan.
- Klik menu "Kirim" dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.
- Ketika verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan kartu keluarga.
- Kemudian, bisa mengunduh dan mencetaknya menggunakan kertas HVS 80 gr ukuran A4.
Demikian cara dan syarat pindah KTP agar semakin mudah dan cepat. Syarat pindah KTP ini diperlukan Warga negara Indonesia (WNI) yang pindah domisili antar kabupaten/kota, provinsi, atau ke luar negeri.