Perbedaan KPPS dan PTPS, dari Syarat hingga Gaji yang Diterima
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera digelar pada 14 Februari 2024 mendatang. Momen itu puncak pemungutan suara untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.
Dalam penyelenggaraan Pemilu, terdapat dua unsur penting yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu KPPS dan PTPS. Apa itu KPPS dan PTPS? Apa saja perbedaan, syarat, dan tugasnya? Simak ulasan berikut ini.
Pengertian KPPS dan PTPS
Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (10), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS terdiri dari tujuh orang yang merupakan satu ketua dan enam anggota
Sedangkan, menurut Pasal 1 ayat (11) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Dikutip dari Pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, pengawas di setiap TPS berjumlah satu orang.
Perbedaan KPPS dan PTPS
Meski terlihat mirip, KPPS dan PTPS memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari segi syarat, tugas, wewenang, dan gaji. Berikut ini adalah perbedaan KPPS dan PTPS secara lebih rinci.
1. Syarat KPPS dan PTPS
Menurut Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut syarat pendaftaran KPPS yang wajib dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Sedangkan, syarat pendaftaran PTPS menurut informasi resmi dari Bawaslu RI adalah sebagi berikut: