Menilik Gaji KPPS Pilkada 2024 untuk Ketua-Anggota Lengkap Biaya Santunannya

Destiara Anggita Putri
18 September 2024, 14:36
 Gaji KPPS Pilkada 2024 untuk Ketua-Anggota Lengkap Biaya Santunannya
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 akan segera dilaksanakan. Oleh karena itulah, pemerintah mulai membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sejak sejak Selasa, 17 September 2024.

Pendaftarannya sendiri sudah bisa dilakukan di masing-masing sekretariat PPS kelurahan atau desa setempat. Nantinya anggota KPPS yang terpilih akan membantu pelaksanaan Pilkada 2024 agar berjalan lancar. 

Bagi siapapun yang tertarik mendaftar, ada beberapa hal terkait KPPS Pilkada 2024 yang penting diketahui, termasuk besaran gaji KPPS Pilkada 2024.

Berdasarkan penjelasan dari Buku Panduan KPPS Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, anggota KPPS berjumlah 7 orang yang terdiri dari ketua merangkap anggota dan enam anggota.

Selain itu, anggota KPPS juga meliputi orang yang bertugas sebagai pengamanan. Dikarenakan adanya perbedaan tugas dan jabatan, maka gaji antara ketiganya memiliki nominal yang berbeda.

Untuk lebih jelasnya, berikut di bawah ini ulasan lengkap mengenai gaji KPPS Pilkada 2024 untuk ketua-anggota lengkap biaya santunannya.

Pergeseran logistik PSU Legislatif 2024 di Dumai
 Gaji KPPS Pilkada 2024 untuk Ketua-Anggota Lengkap Biaya Santunannya (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/Spt.)

Gaji KPPS Pilkada 2024

Besaran gaji KPPS telah termaktub dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.

Berikut rincian gaji KPPS Pilkada 2024:

  • Gaji ketua KPPS Pilkada 2024 sebesar Rp900.000 per orang per bulan. 
  • Gaji anggota KPPS Pilkada 2024 sebesar Rp850.000 per orang per bulan. 
  • Gaji petugas keamanan di tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2024 sebesar Rp650.000 per orang per bulan.

Biaya Santunan KPPS Pilkada 2024

Selain gaji, pemerintah juga menetapkan biaya santunan bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024. Berikut ini jenis santunan dan besarannya:

  • Meninggal: Rp36.000.000/orang
  • Cacat Permanen: Rp30.800.000/orang
  • Luka Berat: Rp16.500.000/orang
  • Luka Sedang: Rp8.250.000/orang
  • Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10.000.000/orang

Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024

KPPS Pilkada 2024 dibentuk jauh sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Saat ini, proses pembentukan KPPS Pilkada 2024 masih dalam tahapan penerimaan pendaftaran calon anggota.

Bagi yang ingin mendaftarkan diri, berikut jadwal pembentukan KPPS Pilkada 2024 selengkapnya:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
  • Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
  • Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
  • Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024

Tugas dan Masa Kerja KPPS Pilkada 2024

Anggota KPPS harus melaksanakan tugas dan wewenangnya selama masa kerja yang telah ditetapkan, yaitu selama kurang lebih satu bulan mulai 7 November 2024 sampai 8 Desember 2024. Tugas tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

Berikut ini daftar tugasnya:

  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  • Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan
  • Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus

Itulah informasi mengenai gaji KPPS Pilkada 2024 untuk ketua-anggota lengkap biaya santunannya yang mungkin menarik untuk diketahui.

Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...