Cek Syarat dan Biaya Buat Paspor Baru untuk Perjalanan ke Luar Negeri
Cek syarat dan biaya buat paspor baru sebelum pergi ke kantor imigrasi. Ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi sebagai syarat pembuatan paspor.
Paspor dapat diberikan oleh pemerintah kepada WNI untuk melakukan perjalanan lintas negara dalam jangka waktu tertentu. Ada beberapa jenis paspor yang dapat digunakan, di antaranya paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa. Namun untuk syarat membuat paspor umum, hanya paspor biasa yang dapat diperoleh dari kantor imigrasi.
Cek Syarat dan Biaya Buat Paspor Baru
Mengurus paspor baru dapat dilakukan secara mudah. Cek syarat dan biaya buat paspor baru berikut:
1. Syarat Membuat Paspor
Ketika membuat paspor, ada beberapa syarat dokumen yang wajib dipenuhi. Berikut di antaranya:
• Membawa KTP yang masih berlaku, atau surat pindah ke luar negeri.
• Kartu Keluarga (KK).
• Menyiapkan dokumen lain, seperti akta perkawinan, akta kelahiran, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
• Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang sudah menjadi WNI, atau surat pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
• Surat penetapan ganti nama, apabila ada perubahan nama yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
• Membawa paspor lama, apabila pemohon sudah mempunyai paspor sebelumnya.
• Dokumen tambahan untuk mendukung keperluan pembuatan paspor.
2. Biaya Pembuatan Paspor
Berikut biaya pembuatan paspor mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis, dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:
• Biaya buat paspor biasa 48 halaman = Rp 350.000
• Biaya buat paspor 48 halaman e-pasport = Rp 650.000
• Pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan pembuatan paspor pada hari yang sama, dapat membayar Rp 1 juta untuk biaya penerbitan paspor.
Prosedur Pembuatan Paspor
Pembuatan paspor memiliki prosedur yang tidak terlalu rumit. Berikut prosedur pembuatan paspor:
1. Daftar antrian secara online melalui aplikasi Mpaspor.
2. Datang ke kantor Imigrasi yang telah dipilih pada hari, dan jam yang sudah ditentukan.
3. Petugas imigrasi akan mengecek kelengkapan, dan keabsahan berkas yang dibawa.
4. Pengambilan foto paspor.
5. Melakukan perekaman sidik jari
6. Menjalani sesi wawancara dengan petugas imigrasi.
7. Data akan diverifikasi, dan diproses lebih lanjut.
8. Setelah proses verifikasi, dan adjudikasi selesai, proses pembuatan paspor selesai dilakukan.
Cek syarat dan biaya buat paspor baru di atas dapat dipertimbangkan terlebih dahulu. Paspor diperlukan untuk menunjang berpergian ke luar negeri. Beberapa orang sering kali merasa bingung tentang bagaimana, dan apa saja yang harus disiapkan untuk membuat paspor.