Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2025 Menurut SKB 3 Menteri
Hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 telah diatur melalui keputusan bersama tiga menteri. Keputusan tersebut tercantum dalam dokumen bernomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024 ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB.
Berdasarkan keputusan tersebut, tahun 2025 memiliki total 27 hari libur, meliputi 17 hari libur nasional dan 10 hari yang dialokasikan sebagai cuti bersama. SKB juga dibuat agar kebijakan libur bersama dan hari libur nasional diterapkan secara konsisten di semua instansi pemerintah dan sektor swasta.
Melalui tulisan ini, kami ingin menjabarkan daftar tanggal merah dan cuti bersama 2025. Dilansir dari Surat Keputusan Bersama tiga menteri, berikut lengkapnya.
Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2025
Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dengan nomor 1017, 2, dan 2 tahun 2024, berikut ini adalah rincian hari libur nasional serta cuti bersama yang berlaku di tahun 2025:
1. Libur Nasional 2025
Hari libur nasional merupakan jadwal libur yang disahkan oleh pemerintah, berlaku bagi warga negara secara menyeluruh. Pada kesempatan ini, sebagian besar institusi resmi seperti kantor, sekolah, dan fasilitas publik tidak beroperasi, kecuali layanan tertentu yang tetap aktif sesuai kebutuhan.
· Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi
· Senin, 27 Januari 2025: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
· Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
· Sabtu, 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
· Senin-Selasa, 31 Maret-1 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
· Jumat, 18 April 2025: Wafat Yesus Kristus
· Minggu, 20 April 2025: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
· Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
· Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
· Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
· Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
· Jumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
· Jumat, 27 Juni 2025: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
· Minggu, 17 Agustus 2025: Proklamasi Kemerdekaan
· Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
· Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Raya Natal)
2. Cuti Bersama 2025
Hari libur tambahan yang dikenal sebagai cuti bersama adalah waktu rehat yang diatur oleh pemerintah Indonesia di luar hari libur nasional. Tujuan utamanya adalah memberikan dukungan untuk berbagai acara seperti perayaan keagamaan, tradisi khas daerah, atau periode liburan panjang.
Hak cuti bersama biasanya diambil dari jatah cuti tahunan karyawan. Hal ini dibuat sesuai ketentuan perusahaan atau peraturan hukum yang berlaku. Berikut jadwal lengkap untuk tahun 2025.
· Selasa, 28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
· Jumat, 28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
· Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin, 2, 3, 4, dan 7 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
· Selasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
· Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
· Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
· Jumat: 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Raya Natal)
Itulah daftar tanggal merah dan cuti bersama 2025 yang patut diketahui. Kebijakan ini berlaku untuk instansi pemerintah mau pun swasta.