Syarat dan Cara Daftar Sub Pangkalan Gas LPG 3 Kg
Pemerintah kembali mengizinkan para pedagang eceran menjual gas LGP 3 kg. Nantinya, pedagang eceran gas elpiji 3 kg ini akan menjadi sub pangkalan.
Hal ini dilakukan agar penyaluran elpiji subsidi 3 kg dapat dikontrol oleh pemerintah. Para pedagang gas 3 kg eceran dapat mendaftar secara gratis sebagai sub pangkalan gas elpiji 3 kilogram dengan mudah.
Lalu, apa saja syarat dan cara daftar sub pangkalan gas LPG 3 kg? Berikut ulasan lengkapnya.
Syarat dan Cara Daftar Sub Pangkalan Gas LPG 3 Kg
Para pengecer LPG bisa daftar melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Kemudian, penjual gas melon dapat mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina.
Berikut syarat dan cara daftar sub pangkalan gas LPG 3 kg untuk para pengecer.
Syarat Daftar Sub Pangkalan Gas LPG 3 Kg
Agar dapat menjual gas LPG 3 kg atau gas melon, para pedagang harus melengkapi beberapa syarat, seperti berikut:
- Data kios atau warung (tipe mercant, nama merchant, alamat lengkap dan kode pos)
- Nama pengguna (username)
- Alamat email
- Nomor telepon
- Tempat tanggal lahir
- Password/PIN
- Alamat
- Nomor KTP pemilik
- Nomor NPWP
- Nomor rekening
- Nama bank
Selain itu, pengecer atau warung juga perlu mengisi data-data keuangan, seperti data rekening bank, nama bank, dan kantor cabang.
Cara Daftar Sub Pangkalan Gas LPG 3 Kg untuk Para Pengecer
Para pengecer atau warung yang ingin menjadi sub pangkalan gas LPG 3 kg dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi MerchantApps Pangkalan (MAP) Pertamina melalui website: https://merchant.mypertamina.id/
Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka laman resmi atau download aplikasi MAP atau Buka laman MAP di https://merchant.mypertamina.id/
- Setelah aplikasi atau web terbuka, lihat pada bagian bawah halaman, pilih opsi 'Daftar'.
- Pendaftar otomatis akan masuk ke laman https://merchant.mypertamina.id/registration
- Pendaftar harus mengisi beberapa data, sepetti tipe merchant, nama, provinsi, alamat, kab/kota, kode pos dan titik lokasi merchant (pilih lewat peta), NPWP, Jenis Badan Usaha
- Kemudian klik 'Selanjutnya'
- Isi identitas data sesuai tercantum, lalu klik 'Selanjutnya'
- Isi data bank. Pengecer diharuskan memiliki rekening BRI dan mengisi data diri serta identitas usaha (alamat, NIK, nomor handphone, jenis usaha, dan merchant. Kemudian klik 'Selanjutnya'
- Klik “daftar merchant”.
- Kemudian login/masuk akun Dashboard Merchant dengan memasukan alamat email/no HP dan PIN yang telah dibuat sebelumnya.
Cara Daftar NIB Pangkalan Gas Elpiji 3 kg
Setelah memiliki akun OSS yang aktif, langkah selanjutnya adalah mengajukan Izin Usaha Mikro dan memperoleh NIB. Berikut tahapannya:
- Masuk ke akun OSS Anda melalui situs https://www.oss.go.id.
- Pilih menu "Permohonan", kemudian klik "IUMK" (Izin Usaha Mikro dan Kecil).
- Klik opsi "Nomor Induk Berusaha (NIB)" dan lengkapi data profil yang diminta.
- Isi detail usaha Anda, termasuk informasi mengenai jenis usaha, lokasi, dan data terkait lainnya.
- Setelah semua data terisi dengan benar, klik "Proses NIB dan Izin Usaha".
- Setelah proses selesai, Anda dapat mencetak dokumen NIB dan Izin Usaha sebagai bukti legalitas usaha Anda.
Demikian ulasan lengkap syarat dan cara daftar sub pangkalan gas LPG 3 kg untuk para pengecer atau warung rumahan.

