Prosedur Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika, Dasar Hukum hingga Pelaksanaannya

Tifani
Oleh Tifani
27 Mei 2025, 13:19
Prosedur Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika
ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Spt.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Marthinus Hukom (keempat kanan) bersam Sesmenko Polkam Letjen TNI Mochammad Hasan (keempat kiri), Direktur Interdiksi Narkotika DJBC R Syarif Hidayat (ketiga kiri), Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro (kelima kiri) dan Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin (kedua kiri) memperlihatkan barang bukti kejahatan kasus penyelupan sabu-sabu pada pengungkapan kasus di Pelabuhan Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, Senin (26/5/2025). Patroli pengawasan lau
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Desk Pemberantasan Narkoba yang terdiri dari gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba seberat 2 ton pada Senin (26/5). Narkotika jenis sabu tersebut diselundupkan melalui jalur laut menggunakan kapal motor dari Thailand dan ditangkap di perairan Kepulauan Riau.

Melansir dari Antara, petugas gabungan menemukan sebanyak 67 kardus yang berisi sekitar 2.000 bungkus sabu dengan berat total sekitar 2 ton atau tepatnya 2.115.130 gram. Barang haram ini dibungkus dalam kemasan khas yang sering digunakan oleh jaringan narkotika internasional dari kawasan Segitiga Emas (Golden Triangle).

Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika telah menjadi prioritas utama dalam kebijakan penegakan hukum di Indonesia. Dalam setiap tahunnya, aparat penegak hukum berhasil menyita berbagai jenis narkotika dari hasil operasi maupun penindakan terhadap jaringan pengedar dan pengguna.

Barang bukti narkotika yang berhasil disita harus melalui proses hukum yang jelas, mulai dari penyitaan, pengujian laboratorium, hingga akhirnya dimusnahkan agar tidak disalahgunakan kembali.

Prosedur Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika

Ungkap kasus penyeludupan 2 ton sabu-sabu di Kepri
Ungkap kasus penyeludupan 2 ton sabu-sabu di Kepri (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Spt.)
 

Melansir laman resmi BNN, pemusnahan barang sitaan narkotika bertujuan untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan kembali barang bukti yang telah disita dan juga sebagai bentuk komitmen negara dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Prosedur pemusnahan ini telah diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Secara khusus, Pasal 91 dan 92 UU Narkotika menyebutkan bahwa barang sitaan narkotika yang telah ditetapkan sebagai barang bukti oleh pengadilan harus segera dimusnahkan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari setelah ditetapkan. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kebocoran atau penyimpangan dalam pengelolaan barang bukti narkotika yang sangat rawan terhadap penyalahgunaan.

Prosedur pemusnahan barang sitaan narkotika dilakukan melalui beberapa tahapan yang ketat dan diawasi oleh berbagai pihak. Tahapan tersebut meliputi:

Pemeriksaan Laboratorium

Barang bukti narkotika yang disita terlebih dahulu diuji di laboratorium forensik untuk memastikan jenis dan kadar zat yang terkandung di dalamnya. Tahapan ini penting untuk keperluan penyidikan dan pembuktian di persidangan.

Sebagian kecil dari barang bukti tersebut kemudian disisihkan untuk dijadikan sampel dalam proses peradilan.

Permohonan dan Izin Pemusnahan

Prosedur pemusnahan barang sitaan narkotika Selanjutnya dilakukan setelah hasil laboratorium didapat. Penyidik mengajukan permohonan pemusnahan kepada kejaksaan dan pengadilan.

Pemusnahan baru bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kedua institusi tersebut.

Pelaksanaan Pemusnahan

Pemusnahan barang sitaan narkotika dilakukan oleh penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara RI. Cara pemusnahan biasanya dilakukan dengan dibakar dalam incinerator bersuhu tinggi atau metode lain yang sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup.

Tujuannya, agar zat berbahaya benar-benar terurai dan tidak menimbulkan pencemaran bagi lingkungan sekitar.

Pengawasan dan Dokumentasi

Proses pemusnahan dilakukan di bawah pengawasan ketat dari berbagai pihak yang meliputi, perwakilan Kejaksaan Negeri, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta pejabat dari instansi terkait. Jika para pejabat yang ditunjuk tidak dapat hadir, maka pemusnahan harus disaksikan oleh tokoh masyarakat atau aparat setempat sebagai bentuk transparansi publik.

Penyusunan Berita Acara

Penyidik diwajibkan membuat berita acara pemusnahan paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam setelah pelaksanaan. Berita acara ini kemudian disampaikan kepada kepala kejaksaan negeri setempat, ketua pengadilan negeri, Menteri Kesehatan, dan Kepala BPOM, sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.

Tantangan dan Evaluasi

Meskipun sudah memiliki prosedur baku, prosedur pemusnahan barang sitaan narkotika di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah terbatasnya fasilitas pemusnahan seperti incinerator, terutama di daerah-daerah yang jauh dari kota besar.

Transparansi juga menjadi isu penting dalam prosedur pemusnahan barang sitaan narkotika. Dalam beberapa kasus, muncul dugaan kebocoran barang bukti narkotika yang seharusnya dimusnahkan. Untuk menghindari hal tersebut, pelibatan masyarakat dan media dalam pengawasan proses pemusnahan bisa menjadi solusi strategis untuk meningkatkan akuntabilitas.

Demikian ulasan lengkap mengenai prosedur pemusnahan barang sitaan narkotika agar tidak disalahgunakan kembali.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan