Apakah Sound Horeg Haram? Ini Penjelasannya Menurut Pandangan Ulama
Apakah sound horeg haram? Penggunaan sound horeg di berbagai daerah, telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari tradisi perayaan. Hal ini terlihat saat peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, di mana hampir setiap kegiatan karnaval selalu diiringi suara keras dari sound horeg.
Selain digunakan untuk karnaval, sound horeg sering dijadikan pengiring acara keagamaan seperti Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun mengingat dampak suara yang dikeluarkan, tidak sedikit masyarakat yang menentang.
Apa itu Sound Horeg?
Kata "horeg" berasal dari bahasa Jawa, artinya suara yang bergetar. Sound horeg dapat menimbulkan suara yang keras dan menggema. Biasanya digunakan dalam berbagai kegiatan seperti pawai, festival, maupun acara di ruang terbuka lainnya.
Sound horeg adalah istilah untuk rangkaian sound system berbagai ukuran yang diletakkan di atas kendaraan, seperti truk, dan disetel dengan volume tinggi hingga menciptakan getaran hebat di sekitarnya. Suaranya bisa begitu keras hingga menyebabkan genteng atau kaca bangunan bergetar seolah akan runtuh.
Hal itu kerap memicu perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian orang merasa terganggu oleh kebisingan dan getaran yang ditimbulkan, sementara penggemar sound horeg justru menikmati sebagai sesuatu yang unik dan menghibur.
Selain itu, karnaval yang melibatkan sound horeg sering kali diwarnai dengan aksi joget dari para peserta, baik laki-laki maupun perempuan. Tidak jarang, terjadi percampuran bebas antara pria dan wanita (ikhtilat) yang sulit untuk dikendalikan.
Meski menimbulkan keluhan dari sejumlah pihak, sound horeg masih tetap digunakan dalam berbagai event besar. Sering kali tanpa mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan bagi lingkungan sekitar.
Apakah Sound Horeg Haram?
Karnaval yang menggunakan sound horeg sering kali diiringi orang-orang yang berjoget, baik laki-laki maupun perempuan, sehingga menimbulkan percampuran antara lawan jenis (ikhtilat) yang sulit dihindari. Menanggapi fenomena ini, Syekh Syamsuddin menjelaskan bahwa memainkan dan mendengarkan alat musik yang dapat mengarah pada perbuatan maksiat hukumnya haram.
Fatwa sound horeg haram belakangan dikeluarkan oleh Forum Satu Muharram 1447 H di Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan. Sementara itu, PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) menyatakan sound horeg haram apabila mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitarnya.
Ketua PBNU, Fahrur Rozi, menegaskan bahwa ajaran Islam sangat menekankan pentingnya tidak mengganggu orang lain, bahkan dalam pelaksanaan ibadah sekalipun.
Penetapan fatwa haram ini tidak hanya mengacu pada aspek keagamaan, tetapi mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan oleh sound horeg. Termasuk potensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyatakan dukungannya terhadap keputusan para ulama Pasuruan tersebut.
MUI Jawa Timur menilai bahwa fatwa tersebut memiliki dasar yang kuat, terlebih karena dikeluarkan oleh KH Muhibbul Aman, seorang ulama sekaligus tokoh Nahdlatul Ulama yang memiliki kompetensi dalam menetapkan hukum agama.
Apakah sound horeg haram, bergantung pada penggunaannya. Dalam pandangan Islam, sesuatu bisa dianggap haram jika mengandung unsur yang dilarang seperti mengganggu ketenangan orang lain, memicu maksiat, atau melalaikan ibadah.

