Tata Tertib Upacara 17 Agustus 2025 dan Susunan Kegiatan Upacara 

Anggi Mardiana
15 Agustus 2025, 08:35
Tata Tertib Upacara 17 Agustus 2025
Freepik.com
Tata Tertib Upacara 17 Agustus 2025
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Tata tertib upacara 17 Agustus 2025 diperlukan agar acara berjalan lancar. Upacara peringatan 17 Agustus merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap tahun untuk merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, sebagai bentuk penghargaan terhadap jasa-jasa para pahlawan bangsa. 

Agar upacara berlangsung dengan khidmat dan tertib, pelaksanaannya harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Ketentuan tersebut berlaku bagi semua pihak, mulai dari instansi pemerintah, sekolah, kantor dinas, lembaga swasta, hingga organisasi masyarakat.

Tata Tertib Acara 17 Agustus 2025

Susunan Upacara 17 Agustus 2025
Tata Tertib Upacara 17 Agustus 2025 (Freepik.com)

 

Setiap pihak perlu memahami dan menaati tata tertib yang ada agar pelaksanaan upacara tidak menyimpang dari peraturan yang berlaku. Rincian tata tertib upacara 17 Agustus dapat disimak dalam penjelasan berikut ini:

1. Berpakaian Bersih dan Rapi

Aturan mengikuti upacara 17 Agustus yaitu mengenakan pakaian rapi dan bersih. Agar terlihat rapi, masukkan kemeja ke dalam celana.

2. Datang Sebelum Waktu yang Ditentukan

Para peserta hadir sebelum upacara dimulai agar tidak mengganggu kelancaran acara. Apabila jadwal upacara dimulai pukul 07.00, sebaiknya peserta datang lebih awal untuk mempersiapkan diri.

3. Mengenakan Seragam Sesuai Ketentuan

Peserta wajib memakai seragam lengkap sesuai ketentuan. Siswa harus memakai seragam sekolah, sedangkan pegawai instansi pemerintah harus mengenakan seragam resmi sesuai peraturan di lingkungan kerja.

4. Menjaga Sikap dan Berdiri dengan Tegap

Selama prosesi upacara, peserta harus bersikap sopan dan berdiri dengan tegap. Tidak diperkenankan bercanda, berbicara, atau meninggalkan barisan sebelum upacara selesai.

Susunan Kegiatan Upacara 17 Agustus 2025

Selain mematuhi tata tertib, pelaksanaan upacara bendera 17 Agustus juga harus mengikuti rangkaian acara yang telah ditetapkan. Berdasarkan Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025, susunan kegiatan upacara setidaknya mencakup hal-hal berikut:

  • Pemimpin upacara memasuki area upacara
  • Pembina upacara tiba di lokasi upacara
  • Peserta memberikan penghormatan kepada pembina upacara
  • Pemimpin upacara menyampaikan laporan kepada pembina upacara
  • Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh kelompok musik/korsik atau paduan suara
  • Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
  • Pembacaan teks Pancasila, diikuti oleh seluruh peserta
  • Pembacaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Pembina upacara membacakan teks Proklamasi
  • Pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan penyematan tanda kehormatan tersebut (bila ada)
  • Pembacaan doa
  • Pemimpin upacara kembali memberikan laporan
  • Penghormatan terakhir kepada pembina upacara
  • Pembina meninggalkan mimbar upacara
  • Upacara selesai dan barisan dibubarkan

Tata tertib upacara 17 Agustus 2025 merupakan pedoman penting yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta upacara dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Dengan mengikuti tata tertib yang telah ditetapkan, pelaksanaan upacara dapat berlangsung dengan tertib, khidmat, dan penuh penghormatan terhadap nilai-nilai perjuangan bangsa.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan