Apa Itu Darurat Militer? Ini Penyebab dan Sejarah Pemberlakuannya di Indonesia
Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Tandyo Budi Revita menanggapi isu darurat militer usai kerusuhan dan penjarahan beberapa hari ke belakang. Ia mengatakan, ikut turunnya TNI diperbantukan karena adanya permintaan sesuai dengan aturan yang ada.
“Kami selalu diminta bantuan. Makanya pada saat tanggal 30 (Agustus) dipanggil Presiden, mungkin ada permintaan kami untuk bantu. Makanya tanggal 31 (Agustus) kami turun,” kata Tandyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9).
Dia juga membantah adanya isu cipta kondisi agar terciptanya situasi kacau. Lantas, apa itu darurat militer? Berikut arti darurat militer, penyebab, hingga sejarah pelaksanaannya di Indonesia.
Apa Itu Darurat Militer?
Istilah darurat militer ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya X. Istilah ini terus dicari warganet seiring dengan meningkatnya ketegangan yang ditandai dengan demonstrasi sejak 25 Agustus 2025 lalu.
Istilah darurat militer bukanlah hal baru dalam perjalanan sejarah bangsa. Diketahui Indonesia pernah beberapa kali memberlakukan status darurat militer dalam situasi genting yang dianggap mengancam stabilitas negara.
Lantas, apa itu darurat militer? Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan darurat militer sebagai kondisi darurat di suatu wilayah yang sepenuhnya dikendalikan oleh militer.
Dalam keadaan itu, militer diberi kewenangan menjadi pemimpin tertinggi sekaligus penanggung jawab pemerintahan sementara. Situasi ini muncul jika tingkat ancaman yang dihadapi lebih besar daripada keadaan darurat sipil.
Dengan kata lain, ancaman tersebut dinilai tidak bisa ditangani hanya melalui operasi pejabat sipil atau berdasarkan aturan yang berlaku dalam keadaan darurat sipil. Darurat sipil sendiri biasanya mencakup kasus seperti konflik antar penduduk, bencana alam, pandemi, hingga persoalan administrasi pemerintahan.
Ketika ancaman lebih serius dan bersifat meluas, status darurat sipil tidak lagi memadai. Misalnya, konflik horizontal yang menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar akibat penggunaan senjata api atau senjata tajam, dapat dianggap melebihi kapasitas penanganan sipil.
Hal tersebut sesuai dengan Perpu Nomor 23 Tahun 1959 yang mengatur mekanisme keadaan bahaya. Jika darurat militer diberlakukan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan mengambil peran utama untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Tugas pokok ini ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004. TNI memiliki mandat melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman yang mengganggu persatuan bangsa.
Operasi militer dalam keadaan darurat militer dapat dilakukan untuk tujuan antara lain mengatasi gerakan separatisme dan pemberontakan bersenjata. Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI (Perpu) Nomor 23 Tahun 1959 pasal 1 ayat (1), bahwa presiden adalah orang yang berhak mendeklarasikan keadaan darurat militer.
Ia bertindak sebagai Panglima Tertinggi TNI, dan hanya dengan keputusannya darurat militer bisa berlaku. Darurat militer mulai berlaku sejak diumumkan Presiden, kecuali jika Presiden menetapkan tanggal lain. Kemudian keadaan ini akan berakhir jika presiden mencabutnya.
Penyebab Berlakunya Darurat Militer
Di Indonesia, darurat militer terjadi jika terjadi negara dalam kondisi bahaya yang hanya bisa diselesaikan dengan operasi militer. Termaktub dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI (Perpu) Nomor 23 Tahun 1959, presiden atau panglima tertinggi angkatan perang dapat memerlukan keadaan darurat sipil, darurat militer atau keadaan perang jika terjadi bahaya:
- Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.
- Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga
- Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.
Sejarah Berlakunya Darurat Militer di Indonesia
Dalam sejarah, Indonesia pernah menerapkan darurat militer di Provinsi Timor Timur pada 1999 dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada 2023. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107 Tahun 1999 tentang Keadaan Darurat Militer di Daerah Provinsi Timor Timur, darurat militer di wilayah ini berlaku pada 7 September 1999.
Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta tersebut ditandatangani oleh Presiden ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie atau BJ Habibie pada 6 September 1999. Kemudian, keppres dicabut melalui Keppres Nomor 112 Tahun 1999 tentang Pencabutan Keppres Nomor 107 Tahun 1999 tentang Keadaan Darurat Militer di Daerah Provinsi Timor Timur.
Pencabutan dilakukan pada 23 September 1999 setelah masyarakat Timor Timur mengikuti jajak pendapat untuk menerima atau menolak menjadi bagian dari Indonesia. Sementara itu, darurat militer di Nanggroe Aceh Darussalam diatur dalam Keppres Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pernyataan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Keppres tersebut disahkan oleh Megawati Soekarnoputri pada 19 Mei 2003. Saat itu, darurat militer diberlakukan untuk menghadapi GAM yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Status darurat diterapkan karena kondisinya semakin buruk dengan tindak kekerasan bersenjata yang mengarah pada terorisme. Panglima Kodam Iskandar Muda Mayor Jenderal TNI Endang Suwarya ditunjuk sebagai Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD), sementara Kepala Staf Kodam Brigjen TNI M Yahya memimpin staf gabungan.
Setelah situasi keamanan membaik, status Darurat Militer diturunkan menjadi status Darurat Sipil melalui Keppres Nomor 43/2004, tetap disertai operasi terpadu dengan dukungan seluruh komponen masyarakat.
Demikian ulasan lengkap mengenai apa itu darurat militer, penyebab, hingga sejarah pemberlakuannya di Indonesia.

