Apa Sanksi Polisi yang Lindas Affan Kurniawan? Dua Personel Terancam PTDH

Anggi Mardiana
3 September 2025, 13:00
Apa Sanksi Polisi yang Lindas Affan Kurniawan?
LIDIK ID
Apa Sanksi Polisi yang Lindas Affan Kurniawan?
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Apa sanksi polisi yang lindas Affan Kurniawan? Polisi mengungkap adanya unsur pidana dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, kepolisian akan menggelar proses gelar perkara pada Selasa (2/9/2025).

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menyatakan bahwa anggota Brimob yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) menabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, kemungkinan besar akan menerima sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Apa Sanksi Polisi yang Lindas Affan Kurniawan?

Apa Sanksi Polisi yang Lindas Affan Kurniawan?
Apa Sanksi Polisi yang Lindas Affan Kurniawan? (VOI)

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pembahasan dalam forum etik, rangkaian kejadian tersebut mengarah pada rekomendasi pemecatan.

"Setelah menelaah fakta-fakta dari hasil pemeriksaan, kami akan melakukan gelar perkara," ujar Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam konferensi pers pada Senin (1/9/2025).

Gelar perkara dilakukan setelah ada pelanggaran berat yang mengandung unsur pidana, melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM, unsur internal seperti Ditkum, Bareskrim, Ditpropam Brimob Itwasum, dan Ditpropam Polri. Brigjen Agus menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilaksanakan secara transparan, objektif, dan berdasarkan fakta yang ada.

Bareskrim Polri disebut telah mempersiapkan langkah penyidikan dan strategi penanganan kasus dalam insiden kendaraan taktis (rantis) yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. 

Ia menekankan bahwa proses etik dan pidana akan berjalan secara bersamaan, tanpa saling menunggu, sebagai upaya untuk menjawab tuntutan dari pihak keluarga korban sekaligus memenuhi harapan masyarakat.

Brigjen Agus menjelaskan bahwa pelanggaran dalam kasus ini dibagi menjadi dua kategori yaitu berat dan sedang. Pelanggaran berat dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi ini diberikan kepada Bripka R, pengemudi rantis Brimob yang menabrak Affan hingga meninggal dunia, serta Kompol K yang berada di kursi depan sebelah kiri saat kejadian berlangsung.

Sementara itu, lima personel Sat Brimob Polda Metro Jaya lainnya yaitu Aipda MR, Bripda AM, Briptu D, Bharaka J, dan Bharaka YD dikenai sanksi atas pelanggaran kategori sedang, seperti penempatan dalam tempat khusus (parsus), penundaan kenaikan pangkat, demosi, atau penundaan pendidikan kepolisian. Dengan demikian, proses etik dan pidana dijalankan secara simultan sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional atas insiden tersebut.

Dalam kasus tragis tewasnya Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob, pihak kepolisian menetapkan sanksi polisi yang lindas Affan Kurniawan. Dua personel dikenakan sanksi berat, sedangkan lima personel lainnya, mendapatkan sanksi pelanggaran sedang.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan