Apa Tugas dan Fungsi Kemenko Polhukam dan Polkam? Ini Perbedaannya
Apa tugas dan fungsi Kemenko Polhukam menjadi informasi yang banyak diperbincangkan. Perlu diketahui, nama dan nomenklatur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) resmi diubah menjadi Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).
Secara umum, tugas dan fungsi Kemenko Polhukam dan Kemenko Polkam yang baru tetap meliputi koordinasi, sinkronisasi, serta pengendalian kebijakan di bidang politik dan keamanan. Namun, terdapat perubahan penting, yaitu tugas dan fungsi yang berkaitan dengan bidang hukum kini dialihkan ke kementerian yang berdiri sendiri. Kemenko Polkam yang baru lebih terfokus pada masalah politik dan keamanan, sementara Kemenko Polhukam sebelumnya juga menangani aspek hukum secara menyeluruh.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Djamari Chaniago sebagai Menko Polkam, menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat sementara oleh Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin. Pelantikan ini merupakan bagian dari reshuffle Kabinet Merah Putih yang ketiga, di mana sejumlah menteri dan wakil menteri baru turut dilantik.
Apa Tugas dan Fungsi Kemenko Polhukam?
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bertanggung jawab dalam mengoordinasikan, menyinkronkan, serta mengendalikan pelaksanaan urusan pemerintahan di sektor politik, hukum, dan keamanan antar kementerian dan lembaga terkait. Tugas ini dijalankan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan nasional, pelaksanaan berbagai inisiatif strategis, serta pengendalian kebijakan yang sejalan dengan agenda pembangunan nasional dan arahan langsung dari Presiden.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenko Polhukam, Sekretariat Kementerian Koordinator memiliki tanggung jawab untuk mengoordinasikan pelaksanaan tugas, melakukan pembinaan, serta memberikan dukungan administratif kepada seluruh unit di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Dalam rangka menjalankan tanggung jawab tersebut, Sekretariat Kementerian Koordinator melaksanakan berbagai fungsi, antara lain:
- Mengoordinasikan seluruh kegiatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja, program, serta anggaran Kementerian;
- Melakukan pembinaan dan menyediakan layanan administrasi, termasuk urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, kerja sama, kehumasan, kearsipan, dan dokumentasi;
- Membina serta menata organisasi dan tata kelola pelaksanaan tugas;
- Mengoordinasikan penyusunan regulasi serta pelaksanaan advokasi hukum;
- Menyelenggarakan pengelolaan aset negara dan pengadaan barang/jasa;
- Mengelola data dan informasi; serta
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Sejarah Kemenko Polhukam
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam) resmi dibentuk pada 29 Maret 1978 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/M Tahun 1978. Pembentukan kementerian ini bertepatan dengan pelantikan Kabinet Pembangunan III. Pada awalnya, jabatan yang dimiliki adalah Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Pembentukan Kemenko Polhukam dilatarbelakangi oleh ketidakstabilan situasi politik dan keamanan yang terjadi pada pertengahan tahun 1970-an, seperti peristiwa Malari dan meningkatnya ketegangan di Timor Timur. Didirikannya kementerian ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk menciptakan dan menjaga stabilitas politik serta keamanan di Indonesia.
Presiden Soeharto secara langsung mengumumkan pembentukan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada Rabu, 29 Maret 1978, bertepatan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 59/M Tahun 1978. Pengumuman tersebut disampaikan di Istana Negara melalui pidato berjudul "Penjelasan dan Pengumuman tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III."
Dalam pidatonya, Presiden Soeharto juga menyebutkan nama Maraden Panggabean sebagai Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang pertama. Maraden Panggabean bersama para anggota Kabinet Pembangunan III secara resmi dilantik dua hari kemudian, tepatnya pada Jumat, 31 Maret 1978 di Istana Merdeka.
Tugas dan Fungsi Kemenko Polkam
Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenko Polkam, Sekretariat Kemenko Polkam bertanggung jawab untuk mengoordinasikan pelaksanaan tugas, melakukan pembinaan, serta memberikan dukungan administratif kepada seluruh unit di lingkungan Kemenko Polkam. Dalam menjalankan tugas tersebut, Sekretariat Kemenko Polkam melaksanakan beberapa fungsi, antara lain:
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan Kemenko Polkam;
- Mengkoordinasikan serta menyusun rencana, program, dan anggaran Kemenko Polkam;
- Melakukan pembinaan dan menyediakan dukungan administrasi, meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan fasilitas, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
- Membina dan menata organisasi serta tata kelola kerja;
- Mengkoordinasikan dan menyusun peraturan perundang-undangan serta melaksanakan advokasi hukum;
- Mengelola barang milik negara serta pengadaan barang dan jasa;
- Mengelola data dan informasi;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan.
Tugas dan fungsi Kemenko Polhukam dan Polkam pada dasarnya memiliki kesamaan dalam hal menjalankan peran koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan di bidang politik dan keamanan. Namun, pada Kemenko Polkam, bidang hukum tidak lagi termasuk dalam lingkup tugas kementerian ini dan telah dialihkan ke kementerian baru yang khusus menangani urusan hukum.
Dengan demikian, Kemenko Polkam kini lebih terfokus pada isu-isu strategis di bidang politik dan keamanan nasional, sedangkan Kemenko Polhukam sebelumnya memiliki cakupan yang lebih luas termasuk aspek hukum.

