Tidak Perlu Pulang Kampung: Ini Cara Urus Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor

Anggi Mardiana
29 Oktober 2025, 18:18
Cara Urus Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor
Imigrasi.go.id
Cara Urus Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Cara urus paspor melalui aplikasi M-Paspor cukup mudah. Melalui aplikasi M-Paspor, pengajuan paspor menjadi jauh lebih praktis, cepat, dan fleksibel. Pemohon dapat memilih kantor imigrasi di kota tempat mereka berada saat ini, tanpa perlu kembali ke kampung halaman.

Bagi sebagian orang, mengurus paspor sering kali dianggap merepotkan karena harus kembali ke daerah asal. Kondisi ini kerap menimbulkan kendala seperti keterbatasan waktu, tambahan biaya perjalanan, hingga kesulitan dalam mengurus izin kerja. Kini, berbagai kendala tersebut dapat diatasi dengan mudah.

Apa Itu Aplikasi M-Paspor?

Aplikasi M-Paspor merupakan platform resmi yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan pembuatan paspor secara online. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat melakukan registrasi, mengunggah dokumen yang diperlukan, menentukan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi, serta menyelesaikan pembayaran dengan mudah. Kehadiran M-Paspor menggantikan sistem lama agar proses pengurusan paspor menjadi lebih efisien, cepat, dan praktis.

Persyaratan Dokumen Urus Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor

Persyaratan dokumen urus paspor melalui aplikasi M-Paspor menjadi hal penting yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan permohonan. Berikut syarat pembuatan paspor untuk WNI dewasa dan anak-anak:

Persyaratan untuk WNI Dewasa

• KTP elektronik yang masih berlaku atau surat keterangan pindah domisili.
• Kartu Keluarga (KK).
• Dokumen pendukung identitas, seperti akta kelahiran, ijazah, buku nikah, atau dokumen resmi lain yang mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua.
• Surat penetapan perubahan nama, apabila pernah melakukan perubahan nama.

Persyaratan untuk Anak

• Kartu Keluarga (KK).
• Akta kelahiran.
• KTP kedua orang tua.
• Buku nikah atau akta perkawinan orang tua.
• Paspor orang tua (jika tersedia).
• Surat pernyataan tanggung jawab dari orang tua atau wali.

Cara Urus Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor

Paspor
Cara Urus Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor

Agar proses pengajuan paspor berjalan lancar, berikut cara urus paspor melalui aplikasi M-Paspor:

1. Unduh dan Instal Aplikasi M-Paspor
Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis melalui App Store maupun Google Play Store.
2. Registrasi atau Login
Daftarkan akun baru dengan data pribadi yang valid atau masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar.
3. Pilih Jenis Layanan
Tentukan jenis layanan yang dibutuhkan, seperti pembuatan paspor baru, penempatan, atau layanan lainnya.
4. Lengkapi Data Diri
Isi seluruh informasi pribadi sesuai dengan identitas resmi Anda.
5. Unggah Dokumen Pendukung
Lampirkan dokumen yang diperlukan dengan jelas, seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan dokumen lain sesuai ketentuan. 
6. Pilih Kantor Imigrasi dan Jadwal Kedatangan
Manfaatkan fitur unggulan ini untuk memilih kantor imigrasi terdekat dari tempat tinggal Anda saat ini, tanpa perlu kembali ke daerah asal.
7. Lakukan Pembayaran Biaya Paspor
Biaya paspor dapat dibayar melalui berbagai metode, termasuk ATM, mobile banking, atau gerai minimarket.
8. Datang ke Kantor Imigrasi Sesuai Jadwal
Pada tanggal yang telah ditentukan, bawa dokumen asli dan bukti-bukti permohonan yang telah diserahkan.
9. Ambil Paspor
Setelah proses selesai, Anda dapat mengambil paspor pada waktu yang telah dijadwalkan.

Tips agar Pengajuan Paspor Lancar Melalui M-Paspor

Pengajuan paspor melalui aplikasi M-Paspor memberi kemudahan bagi masyarakat untuk menjalankan proses awal secara mandiri. Berikut tips agar pengajuan paspor berjalan lancar:

1. Hindari Pengajuan di Akhir dan Awal Bulan

Periode akhir dan awal bulan biasanya menjadi waktu paling sibuk karena banyak masyarakat yang mengajukan permohonan paspor. Untuk menghindari antrean digital dan potensi kendala teknis, sebaiknya ajukan permohonan di pertengahan bulan.

2. Pastikan Ketersediaan Kuota di Kantor Imigrasi Tujuan

Setiap kantor imigrasi memiliki jadwal pembukaan kuota yang berbeda-beda, meskipun umumnya dilakukan pada awal bulan. Oleh karena itu, sebelum mengajukan permohonan, sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu ketersediaan kuota melalui kontak resmi atau media sosial kantor imigrasi yang dituju.

3. Lakukan Konfirmasi Jika Ingin Menjadwalkan Ulang Kedatangan

Aplikasi M-Paspor menyediakan fitur penjadwalan ulang yang dapat digunakan maksimal satu hari sebelum tanggal kedatangan. Untuk memastikan perubahan jadwal tercatat dengan benar, pemberitahuan konfirmasi langsung ke kantor imigrasi melalui telepon atau media sosial resmi kantor imigrasi tersebut.

4. Gunakan QR Code Sebagai Pengganti Surat Pengantar

Pada saat datang ke kantor imigrasi untuk proses foto biometrik, sidik jari, dan wawancara, pemohon wajib membawa surat pengantar yang dapat diunduh setelah menyelesaikan pengajuan di aplikasi M-Paspor. Surat pengantar ini juga tersimpan otomatis dalam sistem kantor imigrasi. Jika surat tersebut tidak dapat diunduh di ponsel, kode QR yang tersedia dapat digunakan sebagai alternatif pengganti.

Jenis dan Harga Paspor Terbaru 2025

• Paspor Biasa Non-Elektronik (5 tahun): Rp350.000
• Paspor Biasa Non-Elektronik (10 tahun): Rp650.000
• Paspor Elektronik (e-paspor) (5 tahun): Rp650.000
• Paspor Elektronik (e-paspor) (10 tahun): Rp950.000
• Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) WNI : Rp100.000
• Layanan Percepatan (layanan di hari yang sama): Rp1.000.000
• Penggantian paspor hilang: Tambahan biaya Rp1.000.000
• Penggantian paspor rusak: Tambahan biaya Rp500.000

Cara urus paspor melalui aplikasi M-Paspor kini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin mengajukan paspor tanpa repot. Melalui aplikasi ini, seluruh proses awal, mulai dari pembuatan akun, pengisian data, pengunggahan dokumen, pemilihan jadwal, hingga pembayaran dapat dilakukan secara mandiri dan fleksibel. Pemohon juga bisa memilih kantor imigrasi terdekat dari domisili saat ini tanpa perlu pulang ke daerah asal.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan