Daftar Pelanggaran Operasi Zebra 2025 yang Bakal Kena Tilang
Apa saja pelanggaran operasi zebra 2025 yang bakal kena tilang? Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Korlantas Polri menggelar operasi lalu lintas bernama Zebra Lodaya.
Operasi zebra 2025 resmi dimulai hari ini, Senin (17/11/2025), dan akan berlangsung selama dua minggu hingga Minggu (30/11/2025). Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi akibat pelanggaran kasat mata.
Korlantas Polri mengingatkan seluruh masyarakat untuk selalu disiplin dan tertib saat berkendara. Operasi Zebra Jaya menjadi bagian dari rangkaian upaya cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Target utamanya adalah menekan angka pelanggaran lalu lintas," ujar Komarudin saat dihubungi wartawan, Jumat (14/11/2025).
Daftar Pelanggaran Operasi Zebra 2025 yang Bakal Kena Tilang
Operasi zebra lodaya 2025 menargetkan berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Berikut daftar pelanggaran operasi zebra 2025 yang bakal kena tilang dan besaran dendanya:
1. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan
Ancaman hukuman berupa denda hingga Rp250.000 atau kurungan penjara paling lama 1 bulan sesuai Pasal 289.
2. Tidak Mengenakan Helm Berstandar SNI
Ancaman denda hingga Rp250.000 atau kurungan penjara paling lama 1 bulan (Pasal 291 Ayat 1).
3. Melanggar Rambu atau Marka Jalan
Denda maksimal Rp500.000 (Pasal 287 Ayat 1).
4.Tidak Menyalakan Lampu Utama Kendaraan
Denda hingga Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan (Pasal 287 Ayat 2).
5. Menggunakan Ponsel saat Berkendara
Ancaman denda hingga Rp750.000 atau kurungan penjara maksimal tiga bulan (Pasal 283).
6. Kendaraan Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis Laik Jalan
Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara paling lama 1 bulan (Pasal 285 Ayat 1).
7. Balap Liar di Jalan Raya
Denda hingga Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal 1 bulan (Pasal 285 Ayat 1).
8. Pelanggaran Aturan Pemuatan Angkutan Barang
Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara hingga dua bulan (Pasal 307).
Skema Penindakan
Operasi Zebra Jaya 2025 menerapkan skema hunting system, yakni patroli keliling oleh personel kepolisian untuk mendeteksi pelanggaran secara langsung.
“Hunting system ini berbeda dari razia stasioner; kami akan berpatroli keliling untuk menemukan pelanggaran,” jelas Kombes Komarudin.
Ia menekankan bahwa penindakan tidak selalu berupa tilang, melainkan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Tilang tanpa teguran diterapkan pada pelanggaran kasat mata yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Penindakan dengan tilang akan diberlakukan untuk pelanggaran kasat mata yang dapat memicu kecelakaan lalu lintas,” terang Komarudin.
Beberapa contoh pelanggaran tersebut antara lain menerobos lampu merah, melaju melebihi batas kecepatan atau balap liar, serta penggunaan knalpot brong.
“Untuk jenis pelanggaran ini, petugas akan langsung memberikan tilang tanpa teguran terlebih dahulu,” tambahnya.
Dalam pelaksanaan operasi ini, sebanyak 2.939 personel gabungan, termasuk Polisi Militer TNI, dikerahkan untuk memastikan ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
Titik Lokasi Operasi Zebra di Bandung
Berdasarkan berbagai sumber, berikut sejumlah titik operasi zebra lodaya 2025 di Kota Bandung:
• Jalan Ujungberung – SMAN 24 Bandung
• Jalan di bawah Fly Over Antapani
• Pos Buah Batu (bekas PHD)
• Jalan Pajajaran – SMKN 12 Bandung
• Sekitar Taman Kopo Indah 2
• Jalan Soekarno Hatta – Bunderan Cibiru
• Jalan Gedebage
• Jalan di bawah Fly Over Pasopati – depan RSHS
• Depan Borma Setiabudhi
• Lampu Merah Jalan Ir. Juanda – Dago
• Tugu Simpang Lima Asia Afrika
• Jalan Buah Batu – sekitar Pasar Kordon – Lampu Merah
• Jalan Merdeka
• Jalan Soekarno Hatta – depan PT LEN
• Jalan AH Nasution – depan Pom Cikadut
• Lampu Merah Jalan Rajawali
• Polsek Cicendo
• Jembatan Viaduct
• Jalan Pahlawan – arah Makam
• Lampu Merah Istana Plaza
• Jalan Padjajaran
• Jalan di bawah Terowongan Kopo
• Lampu Merah Jalan Buah Batu – perempatan Mayapada
Pelanggaran operasi zebra 2025 yang bakal kena tilang mencakup berbagai pelanggaran lalu lintas mulai dari penggunaan ponsel saat berkendara, tidak mengenakan helm SNI, melawan arus, hingga pelanggaran marka dan rambu jalan. Selain itu, tindakan seperti balap liar, kendaraan tidak laik jalan, hingga kesalahan pemuatan angkutan barang juga menjadi sasaran tilang.
Dengan penegakan hukum yang tegas, termasuk denda dan kurungan penjara sesuai UU No. 22 Tahun 2009, diharapkan masyarakat semakin disiplin sehingga tercipta lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, khususnya menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

