8 Denda Tilang Operasi Zebra 2025, Segini Besarannya

Tifani
Oleh Tifani
18 November 2025, 14:15
Denda Tilang Operasi Zebra 2025
Stiestekom.ac.id
Denda Tilang Operasi Zebra 2025
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Korlantas Polri menggelar operasi lalu lintas Zebra atau Operasi Zebra 2025 jelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Operasi Zebra 2025 resmi dimulai Senin (17/11) hingga Minggu (30/11) mendatang.

Operasi ini bertujuan mengantisipasi kecelakaan lalu lintas yang kerap dipicu oleh pelanggaran kasat mata. Fokus utama Operasi Zebra 2025 adalah meningkatkan keselamatan berkendara melalui penindakan terhadap tujuh jenis pelanggaran yang paling sering memicu kecelakaan.

Operasi Zebra 2025 menggunakan skema hunting system, yakni patroli keliling oleh personel kepolisian untuk menemukan pelanggaran secara langsung. Selain imbauan, polisi juga menegakkan sanksi tilang yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Lantas, berapa denda tilang Operasi Zebra 2025? Berikut rincian daftar pelanggaran dan denda tilang Operasi Zebra 2025.

Denda Tilang Operasi Zebra 2025

Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Jaya 2025
Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Jaya 2025 (ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/foc.)

Target pertama Operasi Zebra 2025 adalah pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara. Penggunaan ponsel dianggap sebagai salah satu penyebab hilangnya fokus hanya dalam hitungan detik sehingga menjadi prioritas bagi petugas di lapangan.

Pengemudi dibawah umur dan tanpa SIM juga menjadi sasaran tilang Operasi Zebra 2025. Tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan pengendara itu sendiri karena minim pengalaman dan keterampilan.

Pada pengendara motor, penggunaan helm SNI menjadi kewajiban mutlak. Sebab, helm bukan sekadar aksesori, melainkan perlindungan vital bagi kepala.

Untuk kendaraan mobil, aturan sabuk pengaman juga wajib dikenakan. Meski terlihat sederhana, seatbelt terbukti berperan besar dalam mengurangi risiko cedera serius saat terjadi kecelakaan, bahkan pada kecepatan rendah.

Target perasi Zebra 2025 selanjutnya adalah pengendara yang mengemudi dalam pengaruh alkohol. Sebab, alkohol dapat mengurangi refleks dan mengaburkan penilaian pengendara.

Sasaran berikutnya adalah pengendara yang tidak melengkapi surat kendaraan secara sah, termasuk STNK dan SIM. Kelengkapan administrasi menjadi bukti kepatuhan serta tanggung jawab pemilik kendaraan.

Terakhir, polisi menindak pengendara yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan, misalnya pelat kecil, pelat dimodifikasi, pelat ditempeli stiker, atau bahkan disamarkan. Berikut ini daftar pelanggaran beserta besaran denda tilang Operasi Zebra 2025:

1. Menggunakan Handphone Saat Berkendara

Penggunaan handphone saat berkendara termasuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan. Berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, pengendara yang kedapatan melakukan tindakan ini dapat dikenai denda maksimal sebesar Rp750.000.

Selain itu, terdapat ancaman pidana kurungan hingga maksimal 3 bulan sebagai bentuk penegakan disiplin berlalu lintas.

2. Pengendara Belum Cukup Umur/Tidak Memiliki SIM

Pengendara yang belum cukup umur atau tidak memiliki SIM dinilai tidak memenuhi syarat legal dalam berkendara. Denda tilang Operasi Zebra 2025 ini diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ, dengan ketentuan denda maksimal sebesar Rp1.000.000.

Sanksi kurungan hingga 4 bulan juga dapat dijatuhkan untuk memberikan efek jera.

3. Tidak Menggunakan Helm SNI

Tidak menggunakan helm berstandar SNI, baik oleh pengendara maupun penumpang motor, dianggap mengabaikan keselamatan di jalan. Denda tilang Operasi Zebra 2025 ini diatur dalam Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ yang menetapkan denda maksimal Rp250.000.

Terdapat pula ancaman kurungan maksimal 1 bulan bagi pelanggar.

4. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara mobil menunjukkan kelalaian terhadap aturan keselamatan. Pelanggaran ini tercantum dalam Pasal 289 UU LLAJ, dengan denda maksimal Rp250.000.

Pengendara juga dapat dikenai kurungan paling lama 1 bulan.

5. Mengemudi Dalam Pengaruh Alkohol

Denda tilang Operasi Zebra 2025 selanjutnya adalah mengemudi di bawah pengaruh alkohol merupakan pelanggaran serius karena sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan. Pasal 293 ayat (1) UU LLAJ mengatur bahwa pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp750.000.

Ancaman kurungan hingga 3 bulan juga dapat dijatuhkan.

6. Tidak Membawa atau Tidak Dapat Menunjukkan STNK

Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan STNK saat diperiksa termasuk pelanggaran administratif yang diatur dalam Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ. Denda tilang Operasi Zebra 2025 ini maksimal yang dapat dikenakan adalah Rp500.000.

7. Tidak Membawa atau Tidak Dapat Menunjukkan SIM

Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan SIM ketika diminta petugas menjadi pelanggaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ. Pengendara dapat dikenai denda maksimal Rp250.000 apabila melanggar ketentuan ini.

8. Pelat Nomor Tidak Sesuai Aturan

Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai aturan, baik TNKB tidak sah, dimodifikasi, maupun disamarkan, termasuk pelanggaran yang diatur dalam Pasal 280 UU LLAJ. Sanksinya berupa denda maksimal Rp500.000, disertai ancaman kurungan hingga 2 bulan bagi pelanggar.

Itulah rincian daftar pelanggaran dan denda tilang Operasi Zebra 2025.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan