Gaji dan Cara Daftar Seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025
Pembukaan seleksi pppk tenaga kependidikan sekolah rakyat tahun 2025 menjadi salah satu agenda penting dalam pemenuhan kebutuhan tenaga pendukung pendidikan di lingkungan Sekolah Rakyat.
Program ini diselenggarakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan menyediakan 3.003 formasi. Rekrutmen dilakukan melalui jalur PPPK untuk memastikan tenaga kependidikan memiliki kepastian status, gaji, dan skema kerja yang jelas.
Surat resmi Kemensos bernomor 5094/1/KP.01.01/12/2025 menjelaskan bahwa seluruh formasi telah ditetapkan berdasarkan rincian kualifikasi pendidikan, penempatan, serta jumlah kebutuhan.
Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025
Berikut rangkaian jadwal seleksi pppk tenaga kependidikan sekolah rakyat:
- Pengumuman penerimaan: 3–7 Desember 2025
- Pendaftaran: 3–7 Desember 2025
- Seleksi administrasi: 4–8 Desember 2025
- Pengumuman hasil administrasi: 8–9 Desember 2025
- Masa sanggah administrasi: 9–11 Desember 2025
- Jawab sanggah administrasi: 9–12 Desember 2025
- Pengolahan hasil setelah sanggah: 13–15 Desember 2025
- Pengumuman hasil setelah sanggah: 16 Desember 2025
- Penjadwalan SKTT: 16–17 Desember 2025
- Pengumuman jadwal SKTT: 18–20 Desember 2025
- Pelaksanaan SKTT (psikotes): 21–23 Desember 2025
- Pengolahan hasil SKTT: 2–9 Januari 2026
- Pengumuman hasil SKTT: 10–12 Januari 2026
- Masa sanggah SKTT: 11–13 Januari 2026
- Jawab sanggah SKTT: 12–14 Januari 2026
- Pengumuman akhir SKTT setelah sanggah: 15–16 Januari 2026
- Pengisian DRH dan pemberkasan: 17–26 Januari 2026
- Usul penetapan NI PPPK: 20–30 Januari 2026
Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat
Persyaratan umum untuk mengikuti seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat tetap mengacu pada PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024.
Berikut persyaratan pendaftaran yang berlaku:
- Memenuhi persyaratan umum ASN, termasuk tidak pernah dipidana dua tahun atau lebih.
- Bukan anggota TNI/Polri serta bukan anggota atau pengurus partai politik.
- Merupakan PPPK Paruh Waktu yang telah memiliki Nomor Induk resmi dari instansi pemerintah.
- Berusia 20–50 tahun dan siap bekerja secara shift sesuai kebutuhan sekolah.
- Diutamakan bersedia tinggal di asrama Sekolah Rakyat untuk mendukung fleksibilitas kerja.
Cara Daftar PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi SSCASN. Berikut cara mendaftar seleksi pppk tenaga kependidikan sekolah rakyat:
- Akses laman SSCASN melalui: https://sscasn.bkn.go.id.
- Login menggunakan akun SSCASN atau membuat akun baru bagi pelamar baru.
- Mengonfirmasi kesediaan mengikuti seleksi PPPK tenaga kependidikan Sekolah Rakyat.
- Memilih formasi jabatan sesuai kualifikasi pendidikan.
- Mengunggah dokumen asli, meliputi ijazah, transkrip nilai, dan foto formal berlatar merah.
- Memastikan seluruh dokumen merupakan hasil pindai dokumen asli, bukan fotokopi.
- Mengirim formulir pendaftaran dan menunggu verifikasi administrasi.
Setiap dokumen wajib terbaca jelas, tidak buram, tidak rusak, serta dapat dibuka oleh sistem. Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan dokumen akan dinyatakan gugur pada tahap seleksi administrasi.
Gaji PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat
Besaran gaji pppk tenaga kependidikan sekolah rakyat diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Struktur gaji dibagi berdasarkan golongan, dengan kisaran sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 1.794.900–Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200–Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200–Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500–Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600–Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700–Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200–Rp 4.124.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100–Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500–Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900–Rp 5.078.600
- Golongan XI: Rp 3.222.700–Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.200–Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100–Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.669.200–Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500–Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500–Rp 6.611.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200–Rp 6.786.500
Gaji dibebankan pada APBN untuk PPPK instansi pusat dan APBD untuk PPPK instansi daerah.
Tunjangan Tambahan PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat
Selain gaji pokok, PPPK juga menerima tunjangan yang disesuaikan dengan regulasi nasional maupun kebijakan instansi. Berikut tunjangannya:
- Tunjangan keluarga, termasuk tunjangan pasangan 10% dari gaji pokok dan 2% per anak (maksimal dua anak).
- Tunjangan pangan, dihitung berdasarkan 52 kg beras per bulan dikali harga eceran pemerintah.
- Tunjangan jabatan, baik struktural maupun fungsional.
- Tunjangan kinerja, besarannya sangat bergantung pada instansi dan kemampuan anggaran.

