Update Tarif Tol Trans Sumatera untuk Nataru 2025-2026
Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026), pemerintah bersama badan usaha jalan tol kembali menghadirkan kebijakan diskon tarif Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas, mengurai potensi kemacetan pada periode puncak liburan, serta membantu masyarakat menekan biaya perjalanan darat jarak jauh.
Kebijakan Diskon Tarif Tol Nataru 2025/2026
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), serta Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menetapkan kebijakan diskon tarif tol sebesar 10 hingga 20 persen pada sejumlah ruas strategis Jalan Tol Trans Sumatera.
Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang memungkinkan pemberian insentif tarif tol dalam rangka kepentingan publik, pengendalian lalu lintas, serta stabilitas ekonomi.
Diskon 20 Persen oleh PT Hutama Marga Waskita
Salah satu implementasi kebijakan tersebut dilakukan oleh PT Hutama Marga Waskita (Hamawas). Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin, menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu mengurai kepadatan lalu lintas pada masa puncak libur Nataru dan mencegah kemacetan di titik-titik tertentu.
“Harapannya kebijakan ini mampu mengurai kepadatan lalu lintas di masa puncak libur Nataru, mencegah kemacetan di titik-titik tertentu,” kata Dindin dalam keterangan tertulisnya, Senin, 15 Desember 2025.
Diskon ini telah mendapat persetujuan BPJT dan berlaku untuk seluruh golongan kendaraan I hingga V dengan skema perjalanan menerus.
Jadwal Berlaku Diskon Tarif Tol 20 Persen
Diskon tarif tol 20 persen diberlakukan dalam dua periode puncak, yaitu:
1. Periode Arus Mudik Natal
- 22 Desember 2025 pukul 00.00 WIB
- 23 Desember 2025 pukul 24.00 WIB
2. Periode Arus Balik Tahun Baru
- 31 Desember 2025 pukul 00.00 WIB
- 31 Desember 2025 pukul 24.00 WIB
Ruas Tol dan Relasi Perjalanan yang Mendapat Diskon
Diskon tarif tol diberikan kepada pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus pada relasi:
- Dari Gerbang Tol (GT) Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak maupun sebaliknya
- Dari GT Kisaran menuju GT Sinaksak maupun sebaliknya
Kebijakan ini turut mendukung peningkatan mobilitas menuju kawasan pariwisata strategis, khususnya Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba, yang juga didukung dengan pengoperasian fungsional ruas Tol Sinaksak–Simpang Panei.
Rincian Tarif Tol Setelah Diskon
A. Periode 22–23 Desember 2025
1. GT Pangkalan Brandan – GT Sinaksak
- Golongan I: Rp221.000 → Rp195.650
- Golongan II & III: Rp333.500 → Rp295.200
- Golongan IV & V: Rp446.500 → Rp395.100
Diskon berlaku pada tarif Ruas Tol Kutepat, Ruas Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi (MKTT), Ruas Tol Belawan–Medan–Tanjung Morawa (Belmera), dan Ruas Tol Medan–Binjai.
2. GT Kisaran – GT Sinaksak
- Golongan I: Rp140.000 → Rp130.000
- Golongan II & III: Rp210.000 → Rp195.000
- Golongan IV & V: Rp280.000 → Rp260.000
Diskon berlaku pada Ruas Tol Kutepat
3. GT Sinaksak – GT Pangkalan Brandan
- Golongan I: Rp221.000 → Rp198.400
- Golongan II & III: Rp333.500 → Rp299.300
- Golongan IV & V: Rp446.500 → Rp400.600
Diskon berlaku pada Ruas Tol Kutepat, MKTT, dan Belmera.
B. Periode 31 Desember 2025
1. GT Pangkalan Brandan – GT Sinaksak
- Golongan I: Rp221.000 → Rp198.400
- Golongan II & III: Rp333.500 → Rp299.300
- Golongan IV & V: Rp446.500 → Rp400.600
2. GT Kisaran – GT Sinaksak
- Golongan I: Rp140.000 → Rp130.000
- Golongan II & III: Rp210.000 → Rp195.000
- Golongan IV & V: Rp280.000 → Rp260.000
3. GT Sinaksak – GT Pangkalan Brandan
- Golongan I: Rp221.000 → Rp195.650
- Golongan II & III: Rp333.500 → Rp295.200
- Golongan IV & V: Rp446.500 → Rp395.100
Diskon mencakup Ruas Tol Kutepat, MKTT, Belmera, dan Medan–Binjai.
Himbauan bagi Pengguna Jalan Tol
Hamawas mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk:
- Memastikan saldo uang elektronik mencukupi
- Berkendara sesuai rambu dan tata tertib lalu lintas
Menghubungi Call Centre Kutepat di +62 812-9595-3536 apabila mengalami kendala di perjalanan

