Poin Aturan Registrasi SIM Card Biometrik bagi Pelanggan, Tidak Lagi Hanya NIK
Pemerintah resmi menetapkan aturan baru registrasi kartu SIM melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Regulasi ini membawa perubahan besar pada mekanisme registrasi kartu SIM atau SIM card di Indonesia dengan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) berbasis biometrik.
Melalui aturan ini, registrasi SIM card tidak lagi hanya menggunakn Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga, tetapi juga wajib menggunakan data biometrik berupa pengenalan wajah.
Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk menekan praktik penipuan digital, penyalahgunaan identitas, serta berbagai tindak kejahatan siber yang kerap memanfaatkan nomor seluler tanpa identitas jelas.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi SIM card kini menjadi bentuk perlindungan masyarakat di ruang digital, bukan sekadar prosedur administratif.
Dengan diberlakukannya aturan ini, setiap nomor seluler harus terdaftar dan dapat ditelusuri secara jelas kepada pemilik identitas yang sah.
Lantas, apa saja poin aturan registrasi SIM card biometrik bagi pelanggan? Berikut di bawah ini informasi lengkapnya.
Poin Aturan Registrasi SIM Card Biometrik bagi Pelanggan
Berikut 12 poin utama aturan baru registrasi kartu SIM dalam Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026:
1. Registrasi wajib menggunakan prinsip KYC berbasis biometrik
Seluruh operator wajib menerapkan prinsip *Know Your Customer* (KYC) dengan memanfaatkan teknologi biometrik, khususnya pengenalan wajah. Operator juga bertanggung jawab penuh atas validitas identitas pelanggan.
2. Kartu perdana wajib dijual dalam kondisi tidak aktif
Setiap kartu SIM baru harus dalam keadaan tidak aktif dan hanya dapat digunakan setelah proses registrasi berhasil dilakukan. Ketentuan ini berlaku untuk semua penjual kartu perdana, mulai dari distributor hingga penjual perorangan.
3. Identitas registrasi WNI wajib NIK dan pengenalan wajah
Warga Negara Indonesia (WNI) harus mendaftar menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition).
4. WNA wajib menggunakan paspor dan izin tinggal
Warga Negara Asing (WNA) wajib melakukan registrasi dengan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah, seperti KITAS atau KITAP.
5. Registrasi anak di bawah 17 tahun melibatkan kepala keluarga
Untuk pelanggan berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki KTP elektronik, registrasi dilakukan menggunakan NIK anak serta NIK dan biometrik wajah kepala keluarga.
6. Registrasi bisa dilakukan di gerai atau secara mandiri
Registrasi kartu SIM prabayar dapat dilakukan langsung di gerai operator atau secara mandiri melalui aplikasi dan situs resmi operator dengan proses OTP, input NIK, serta verifikasi wajah.
7. Nomor baru hanya boleh aktif setelah data tervalidasi
Operator dilarang mengaktifkan nomor pelanggan sebelum identitasnya tervalidasi (untuk WNI) atau terverifikasi (untuk WNA). Aktivasi wajib dilakukan maksimal 1×24 jam setelah validasi berhasil.
8. Maksimal tiga nomor prabayar per orang per operator
Setiap identitas pelanggan hanya boleh memiliki maksimal tiga nomor prabayar pada satu operator. Pengecualian diberikan untuk kebutuhan mesin ke mesin (M2M), Internet of Things (IoT), atau keperluan badan usaha tertentu.
9. Masyarakat berhak mengecek seluruh nomor atas NIK-nya
Pelanggan berhak mengetahui semua nomor yang terdaftar menggunakan identitas mereka. Operator wajib menyediakan fasilitas pengecekan nomor secara resmi.
10. Nomor yang tidak sah bisa diblokir dan dihanguskan
Jika ditemukan nomor yang memakai NIK tanpa izin, pelanggan berhak meminta pemblokiran. Apabila tidak dilakukan registrasi ulang dalam 1×24 jam, nomor tersebut wajib dihanguskan.
11. Sistem aduan nasional untuk nomor penipuan
Masyarakat dapat melaporkan nomor yang digunakan untuk penipuan atau perbuatan melanggar hukum melalui portal aduan Kementerian. Operator wajib memblokir nomor terindikasi penipuan maksimal 1×24 jam setelah laporan diterima.
12. Keamanan data pelanggan diperketat dan diawasi ketat
Operator wajib menjaga kerahasiaan data pelanggan, memiliki sertifikasi keamanan informasi minimal ISO 27001, menyimpan data pelanggan aktif, serta melaporkan data registrasi dan pemblokiran nomor secara berkala kepada pemerintah.
Melalui Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 ini, pemerintah menargetkan setiap nomor seluler di Indonesia benar-benar terhubung dengan identitas pemilik yang sah.
Dengan sistem berbasis biometrik, pembatasan jumlah nomor, serta hak masyarakat untuk mengontrol data identitasnya, pemerintah berharap praktik penipuan digital dan penyalahgunaan nomor seluler bisa ditekan secara signifikan.
Demikian informasi mengenai poin aturan registrasi SIM card biometrik bagi pelanggan yang penting diketahui.


