Apa itu Red Notice? Ini Informasi yang Tercantum dan Cara Kerjanya

Anggi Mardiana
3 Februari 2026, 15:05
Apa itu red notice
Shutterstock.com
Apa itu red notice
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Apa itu Red Notice ? Istilah Red Notice kembali menjadi perhatian publik setelah status buronan internasional terhadap pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) disebarluaskan ke 196 negara anggota Interpol. Langkah ini menunjukkan peningkatan serius dalam upaya penegakan hukum lintas negara terhadap kasus-kasus yang melibatkannya.

Red Notice merupakan permintaan resmi dari Interpol kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk melacak dan melakukan sinkronisasi sementara terhadap seseorang yang dicari oleh otoritas hukum suatu negara, dengan tujuan akhir berupa ekstradisi, penyerahan, atau proses hukum lanjutan sesuai aturan yang berlaku.

Apa itu Red Notice?

Apa itu red notice
Apa itu red notice (Shutterstock.com)

 

Apa itu Red Notice? Pemberitahuan Merah (Red Notice) merupakan permohonan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum di berbagai negara untuk melacak keberadaan seseorang, sambil menunggu proses ekstradisi, penyampaian, atau langkah-langkah hukum lainnya.

Permohonan ini mengacu pada surat perintah penangkapan atau keputusan pengadilan yang diterbitkan oleh lembaga peradilan di negara peminta. Setiap negara anggota mempunyai kewenangan untuk menerapkan ketentuan hukum nasionalnya masing-masing dalam menentukan apakah penangkapan akan dilakukan. Di dalam Red Notice tersebut terdapat dua kategori informasi utama:

• Data identitas individu yang dicari, meliputi nama lengkap, tanggal lahir, kewarganegaraan, ciri fisik seperti warna rambut dan mata, foto, serta sidik jari jika tersedia.
• Keterangan mengenai tindak pidana yang diduga dilakukan, umumnya mencakup kejahatan berat, seperti pembunuhan, penipuan, hingga bersenjatakan senjata.

Red Notice dikeluarkan oleh Interpol berdasarkan permintaan dari negara anggota dan wajib mematuhi konstitusi, serta ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Interpol.

Red Notice Dasar Hukum Penerbitan

Penerbitan Red Notice hanya dapat dilakukan apabila didukung oleh dasar hukum yang jelas, yaitu berupa surat perintah penangkapan nasional atau pengadilan yang sah dari negara yang mengajukan permohonan.
Permintaan Red Notice disampaikan melalui National Central Bureau (NCB) masing-masing negara anggota Interpol dan wajib mengikuti konstitusi interpol, termasuk menjunjung prinsip netralitas yang mencakup aspek politik, militer, agama, dan ras.

Interpol juga menegaskan larangan keras terhadap pemanfaatan Red Notice untuk tujuan politik atau sebagai sarana untuk memberikan hukum terhadap individu tertentu.

Pelanggaran yang Tidak Dapat Dikenakan Red Notice

Pasal 83 dalam peraturan INTERPOL mengenai pemrosesan data, pengaturan persyaratan khusus yang harus dipenuhi dalam publikasi Red Notice. Red Notice hanya dapat dikeluarkan apabila perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana serius berdasarkan hukum pidana umum. Oleh karena itu, Red Notice tidak dapat diterbitkan untuk jenis pelanggaran tertentu, antara lain:

• Pelanggaran yang menimbulkan perbedaan pandangan di berbagai negara terkait norma sosial atau budaya, seperti praktik prostitusi atau kasus pencemaran nama baik.
• Pelanggaran yang berkaitan dengan ranah keluarga atau kehidupan pribadi, misalnya perzinahan, bigami atau poligami, serta tindakan homoseksual.
• Pelanggaran yang bersumber dari ketentuan administratif atau peraturan pribadi, kecuali jika perbuatan tersebut dilakukan untuk mendukung kejahatan yang serius atau diduga berkaitan dengan kejahatan yang terorganisir.

Contohnya pelanggaran lalu lintas, kontaminasi nama baik, atau publikasi cek kosong, kecuali jika sejak awal terdapat unsur penipuan atau niat jahat.

Bagaimana Cara Kerja Red Notice?

Pada dasarnya, proses kerja Red Notice dijalankan melalui sejumlah tahapan tertentu. Berikut di antaranya:

• Pengajuan oleh Negara Peminta

Lembaga penegak hukum nasional mengajukan permohonan melalui National Central Bureau (NCB) Interpol di negaranya masing-masing.

• Tahap Verifikasi oleh Interpol

Interpol melakukan penilaian untuk memastikan permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan organisasi, serta tidak melanggar prinsip hak asasi manusia maupun pejabat politik.

• Publikasi dan Penyebaran

Setelah disetujui, Red Notice dipublikasikan melalui sistem Interpol dan dapat diakses oleh aparat penegak hukum di berbagai negara.

• Tindakan oleh Aparat Nasional

Apabila seseorang terdeteksi di suatu negara, otoritas setempat dapat mengambil tindakan sesuai hukum nasional, termasuk mengeluarkan sementara dan proses ekstradisi.

Apa itu Red Notice dapat dipahami sebagai mekanisme kerja sama internasional yang digunakan Interpol untuk membantu negara anggota melacak dan menahan sementara individu yang diduga melakukan kejahatan serius. Red Notice diterbitkan berdasarkan permintaan resmi negara pemohon dan harus memenuhi ketentuan hukum, serta prinsip netralitas Interpol.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan