Apa Itu Badan Karantina Indonesia yang Dipimpin Abdul Kadir Karding?
Presiden Prabowo Subianto melantik Abdul Kadir Karding sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4). Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Badan Karantina Indonesia.
Abdul Kadir Karding menggantikan Sahat Manaor Panggabean yang menjabat sebagai Kepala Barantin sejak 2023. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sebelumnya menjabat sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI pada 2024-2025.
Kini, ia menjalankan tugas memimpin lembaga strategis Indonesia. Lantas, apa itu Badan Karantina Indonesia dan tugasnya? Berikut ulasannya.
Apa Itu Badan Karantina Indonesia?
Mengutip laman resminya, Badan Karantina Indonesia atau Baratin merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Badan ini resmi dibentuk pada 20 Juli 2023 sebagai bagian dari upaya pemerintah mengintegrasikan fungsi karantina nasional dalam satu lembaga.
Dasar hukum lembaga ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 yang mengatur penyelenggaraan karantina secara menyeluruh, mulai dari pencegahan hama dan penyakit hingga pengawasan keamanan pangan dan produk hayati. Penguatan kelembagaan Barantin juga diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 yang mengintegrasikan kewenangan karantina dari berbagai kementerian ke dalam satu lembaga terpusat.
Tujuan pembentukan Barantin adalah untuk mengintegrasikan pengawasan karantina di pintu masuk dan keluar Indonesia, melindungi sumber daya hayati dari ancaman hama dan penyakit, menjamin keamanan pangan, serta mendukung kelancaran perdagangan internasional.
Fungsi dan Tugas Badan Karantina Indonesia
Badan Karantina Indonesia bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, termasuk mengawasi lalu lintas media pembawa yang masuk dan keluar wilayah Indonesia. Barantin juga termasuk lembaga yang berfungsi menjalankan perlindungan sumber daya alam hayati atau karantina yang selama ini dijalankan di Kementerian Pertanian, Kementerian Perikanan dan Kelautan serta Kementerian Lingkungan Hidup.
Dalam menjalankan tugasnya, Barantin memiliki sejumlah fungsi utama. Di antaranya perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, hingga koordinasi, pembinaan, dan dukungan administrasi di lingkungan internal.
Selain itu, Barantin juga bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara, pemberian dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi, serta pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungannya. Barantin mempunyai 4 tugas pokok, di antaranya ialah:
1. Menyusun kebijakan teknis, rencana dan program karantina hewan dan tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati.
2. Melaksanakan karantina hewan dan tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati.
3. Memantau, evaluasi dan laporan pelaksanaan karantina hewan dan tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati.
4. Melaksanakan administrasi Badan Karantina Pertanian.
Struktur organisasi di bawah Badan Karantina Indonesia adalah Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan, serta Kepala Bagian Umum. Salah satu alasan dibentuknya Barantin, agar sumber daya alam hayati hewan dan tumbuhan terjaga dari serangan HPHK (Hama Penyakit Hewan Karantina) dan OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina).
Hal itu dilakukan demi mencegah masuknya penyakit hewan dan tumbuhan ke wilayah Indonesia. Badan Karantina Indonesia menjalankan 52 unit pelaksana teknis dengan 393 titik pelayanan impor, ekspordan antar area domestik.
Itulah ulasan singkat apa itu Badan Karantina Indonesia beserta tugasnya yang kini dipimpin oleh Abdul Kadir Karding.

