Sejarah TPST Bantargebang Penghasil Gas Metana Terbesar Kedua di Dunia
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang tercatat sebagai lokasi pembuangan sampah dengan “semburan” gas metana terbesar kedua di dunia. Hal ini berdasarkan laporan tim riset dari Emmett Institute di University of California Los Angeles (UCLA), merujuk pada data Carbon Mapper yang berasal dari satelit milik Planet Labs dan stasiun ruang angkasa NASA.
Fakta ini menambah daftar panjang persoalan yang melekat pada TPST Bantargebang. TPST ini telah lama menjadi pusat pengelolaan sampah terbesar di Indonesia, menampung ribuan ton limbah setiap hari dari wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Bantargebang menyimpan sejarah panjang transformasi dari tempat pembuangan akhir konvensional menjadi fasilitas pengolahan terpadu, yang hingga kini masih bergulat dengan dampak lingkungan.
Sejarah TPST Bantargebang
Mengutip buku Gerak Jakarta: Sejarah Ruang-Ruang Hidup Vol. 2 yang diterbitkan PT Pembangunan Jaya pada 2021, dalam sejarah Bantargebang menjadi sumber material tanah untuk berbagai proyek pembangunan di Jakarta sejak 1978. Galian tanah dari Bantargebang digunakan untuk mendukung pembangunan sejumlah kawasan properti besar, seperti pengembangan wilayah Sunter Podomoro dan Kelapa Gading di Jakarta Utara.
Rencana perubahan fungsi kawasan Bantargebang baru muncul pada pertengahan 1980-an. Pada 1985, Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabodetabek bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengusulkan wilayah tersebut sebagai lokasi pembuangan sampah bagi Jakarta.
Usulan itu kemudian diajukan kepada Bupati Bekasi saat itu, Suko Martono. Setelah melalui berbagai kajian, pemerintah akhirnya menetapkan Bantargebang sebagai lokasi tempat pembuangan sampah regional.
Pada 26 Januari 1986, Gubernur Jawa Barat saat itu, Yogie S.M., memberikan persetujuan izin lokasi untuk proses pembebasan lahan.
Beberapa tahun kemudian, tepatnya pada 1989, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang mulai resmi beroperasi.
Pengelolaan kawasan TPST Bantanggebang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan sistem sanitary landfill untuk jangka waktu 15 tahun. Seiring waktu, kawasan ini berkembang menjadi salah satu pusat pengelolaan sampah terbesar di Indonesia dengan luas area sekitar 104,7 hektare.
Setiap hari, ratusan hingga ribuan truk sampah dari Jakarta datang ke lokasi ini untuk membuang limbah perkotaan. Keberadaan TPST Bantargebang juga menciptakan aktivitas ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Ribuan pemulung menggantungkan hidup dengan memilah sampah yang masuk ke area tersebut. Meskipun tidak berstatus sebagai pekerja resmi, sebagian dari mereka mendapatkan dukungan berupa akses jaminan kesehatan dari pemerintah daerah.
Namun, meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi di Jakarta membuat volume sampah terus bertambah setiap tahun. Kondisi ini menyebabkan kapasitas TPST Bantargebang semakin tertekan.
Fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Badan Pengelola Investasi Danantara, untuk membangun fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) TPST Bantargebang dan Tanjungan Kamal Muara di Jakarta Utara.
Jakarta menghasilkan sampah hingga 9.000 ton per hari, namun sebanyak 87 persen sampahnya hanya ditumpuk di tempat penampungan terbuka seperti di Bantargebang. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, PSEL dipilih untuk mempercepat penanganan darurat sampah perkotaan menjadi energi listrik.
TPST Bantargebang memiliki pilot project fasilitas pengolah sampah menjadi energi listrik yang dibangun sejak 2018 lalu. Proyek yang diresmikan pada Maret 2019 ini didesain untuk beroperasi 24 jam sehari dengan kapasitas sampah input 100 ton per hari.
Listrik yang dihasilkan diproyeksikan mencapai 700 kW, digunakan untuk operasional internal unit pembangkit. Dengan metode sanitary landfill, sampah tidak hanya akan ditumpuk di lahan terbuka seperti operasional open dumping.
Melansir keterangan Waste4Change, sampah akan ditimbun di tanah, namun tanah akan dilapisi oleh tanah liat terlebih dahulu sehingga air lindi tidak tersebar ke lingkungan. Metode ini juga dilengkapi dengan pipa air lindi dan pipa gas metana untuk mengumpulkannya ke tempat yang sudah disediakan.
Dengan begitu, kedua jenis limbah ini tidak tersebar begitu saja ke lingkungan sekitarnya.

