Kian Marak, Apa Saja yang Termasuk Kekerasan Seksual?
Kasus dugaan child grooming yang melibatkan kepala sekolah SMK Letris Indonesia di Pamulang, Tangerang Selatan, tengah menjadi sorotan setelah viral di media sosial. Terduga pelaku disebut sudah lama menjalankan aksi tersebut dan korban diduga lebih dari satu orang.
Child grooming merupakan bentuk manipulasi psikologis yang dilakukan pelaku terhadap anak-anak. Pelaku biasanya membangun kedekatan dengan cara yang tampak baik dan penuh perhatian, sehingga korban merasa nyaman dan sulit menolak.
Dalam banyak kasus, proses ini menjadi pintu masuk menuju tindakan yang lebih jauh, termasuk kekerasan seksual yang kerap tidak disadari oleh korban. Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan fisik yang jelas terlihat.
Banyak tindakan yang kerap dianggap sepele, padahal termasuk dalam kategori kekerasan seksual. Lantas, apa saja yang sebenarnya termasuk kekerasan seksual?
Apa Saja yang Termasuk Kekerasan Seksual?
Mengutip laman resmi Komnas Perempuan, terdapat 15 bentuk kekerasan seksual. Berikut ulasan singkat mengenai bentuk dan jenis tindakan kekerasan seksual:
1. Pemerkosaan dan/atau pencabulan
Pemerkosaan dan atau pencabulan merupakan tindakan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan korban. Tindakan pidana ini bisa dilakukan dengan kekerasan, ancaman, maupun tipu daya.
2. Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan?
Intimidasi seksual yang berupa ancaman, tekanan, atau percobaan melakukan tindakan seksual juga masuk dalam daftar jenis kekerasan seksual. Tindakan ini membuat korban merasa takut dan tidak aman.
3. Pelecehan seksual
Pelecehan seksual juga masuk dalam salah satu jenis kekerasan seksual. Tindakan ini meliputi tindakan verbal maupun nonverbal, seperti siulan, komentar bernuansa seksual, hingga sentuhan yang tidak diinginkan.
4. Eksploitasi seksual
Eksploitasi seksual adalah pemanfaatan tubuh atau aktivitas seksual seseorang untuk keuntungan pihak lain, baik secara ekonomi maupun non-ekonomi. Dalam praktiknya, korban sering kali berada dalam posisi rentan, bbaik karena usia, kondisi ekonomi, relasi kuasa, maupun manipulasi.
Hal ini menyebabkan korban sulit menolak atau keluar dari situasi tersebut. Bentuknya bisa beragam, seperti memaksa atau membujuk seseorang untuk melakukan aktivitas seksual demi mendapatkan uang, keuntungan, atau kepentingan tertentu.
5. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual
Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual yang melibatkan perekrutan, pengangkutan, atau penampungan seseorang untuk dieksploitasi secara seksual.
6. Prostitusi paksa
rostitusi paksa adalah kondisi ketika seseorang dipaksa, diperdaya, atau tidak memiliki pilihan lain sehingga terlibat dalam praktik prostitusi tanpa persetujuan yang bebas. Paksaan ini tidak selalu berbentuk kekerasan fisik, tetapi juga bisa melalui ancaman, penipuan, jeratan utang, hingga tekanan psikologis.
Dalam banyak kasus, korban direkrut dengan janji pekerjaan atau kehidupan yang lebih baik, namun kemudian dipaksa melayani pelanggan dan tidak bisa keluar dari situasi tersebut. Ada pula korban yang dikendalikan secara ketat, dibatasi pergerakannya, bahkan mengalami kekerasan jika menolak.
7. Perbudakan seksual
Perbudakan seksual terjadi ketika korban dikendalikan sepenuhnya dan dipaksa melayani kebutuhan seksual pelaku secara terus-menerus. Dalam kondisi ini, korban kehilangan kebebasan atas dirinya sendiri, baik dalam mengambil keputusan, bergerak, maupun menentukan hidupnya.
Kontrol terhadap korban biasanya dilakukan melalui berbagai cara, seperti kekerasan, ancaman, manipulasi, penyekapan, hingga ketergantungan ekonomi.
8. Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung
Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung juga termasuk dalam kekerasan seksual. Dalam kasus ini, korban dipaksa menikah tanpa persetujuan atau dibiarkan dalam status pernikahan tanpa kepastian (cerai gantung).
9. Pemaksaan kehamilan
Kekerasan seksual selanjutnya adalah pemaksaan kehamilan. Dalam kasus ini, korban dipaksa untuk melanjutkan kehamilan yang tidak diinginkan.
10. Pemaksaan aborsi
Sebaliknya, korban yang dipaksa untuk menggugurkan kandungan juga termasuk dalam tindak pidana kekerasan seksual. Dalam kondisi ini, keputusan atas tubuh dan kehamilan korban diambil oleh pihak lain melalui tekanan, ancaman, manipulasi, atau kekerasan.
Pemaksaan aborsi dapat terjadi dalam berbagai situasi, misalnya ketika pelaku ingin menutupi jejak kejahatan seksual, menghindari tanggung jawab, atau karena alasan tertentu yang mengabaikan kehendak korban. Korban sering kali berada dalam posisi tidak berdaya, sehingga tidak memiliki pilihan selain mengikuti tekanan tersebut.
11. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi
Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi merupakan tindakan penggunaan alat kontrasepsi atau prosedur sterilisasi yang dilakukan tanpa persetujuan penuh dari seseorang. Dalam kondisi ini, korban kehilangan hak untuk menentukan keputusan atas tubuh dan fungsi reproduksinya sendiri.
Praktik ini bisa terjadi melalui tekanan, ancaman, manipulasi, atau penyalahgunaan kekuasaan, misalnya dalam relasi pasangan, lingkungan kerja, maupun kebijakan tertentu yang tidak berpihak pada korban. Ada pula kasus di mana korban tidak diberi informasi yang cukup, sehingga persetujuan yang diberikan tidak benar-benar sadar dan sukarela.
12. Penyiksaan seksual
Penyiksaan seksual adalah tindakan yang menyiksa secara fisik maupun psikis dengan unsur seksual. Umumnya, pelaku menggunakan kekerasan seksual untuk menunjukkan dominasi.
Pelaku berusaha membuat korban merasa tidak berdaya dan sepenuhnya berada di bawah kendalinya. Tindakan kekerasan seksual juga sering dipakai sebagai alat teror, baik terhadap individu maupun kelompok.
Korban dibuat takut agar tidak melawan, melapor, atau mengungkap kebenaran.
13. Penghukuman tidak manusiawi bernuansa seksual
Tindakan ini merupakan bentuk kekerasan yang menggunakan unsur seksual sebagai cara untuk menghukum, mempermalukan, atau merendahkan seseorang. Tindakan ini tidak hanya melukai secara fisik, tetapi juga menyerang martabat dan kondisi psikologis korban.
Praktiknya bisa berupa pemaksaan tindakan tertentu yang bersifat seksual, penghinaan terhadap tubuh atau identitas seksual, hingga hukuman yang sengaja dibuat untuk mempermalukan korban di depan orang lain. Dalam banyak kasus, pelaku memanfaatkan posisi kuasa seperti atasan, aparat, atau pihak yang lebih dominan, untuk melakukan tindakan tersebut.
14. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau diskriminatif
Tindakan ini merujuk pada tradisi atau kebiasaan yang mengandung unsur seksual dan berdampak merugikan, membahayakan, atau mendiskriminasi perempuan maupun kelompok rentan. Meski kerap dibungkus sebagai “adat” atau “budaya”, praktik semacam ini tetap dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual jika melanggar hak dan martabat seseorang.
15. Kontrol seksual melalui aturan diskriminatif
Pembatasan terhadap tubuh dan ekspresi seseorang dengan alasan moralitas atau agama yang berujung pada diskriminasi termasuk dalam bentuk kontrol seksual. Tindakan ini biasanya muncul dalam bentuk aturan, norma, atau kebijakan yang mengatur cara berpakaian, berperilaku, hingga menentukan pilihan hidup seseorang tanpa mempertimbangkan hak individu.
Dalam praktiknya, kontrol ini sering kali tidak berlaku setara dan lebih banyak menyasar perempuan atau kelompok rentan.

