Arti Pemakzulan Presiden dan Mekanismenya di Tengah Wacana Pemakzulan Gibran
Arti pemakzulan presiden menjadi perhatian publik seiring munculkan wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Wacana tersebut muncul setelah setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan dalam pencalonannya pada Pilpres 2024.
Sejumlah pihak mendorong DPR menindaklanjuti putusan tersebut melalui mekanisme ketatanegaraan, meski proses pemakzulan tidak bisa dilakukan secara langsung hanya berdasarkan desakan politik. Isu ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai pengertian pemakzulan, alasan presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, serta tahapan impeachment menurut UUD 1945.
Lantas, apa arti pemakzulan presiden, apa saja syaratnya, dan bagaimana proses pemberhentian presiden atau wakil presiden di Indonesia?
Arti Pemakzulan Presiden
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata makzul memiliki arti berhenti memegang jabatan atau turun tahta. Kata makzul memiliki kata turunannya lagi, yaitu memakzulkan dan pemakzulan.
Kata memakzulkan berarti menurunkan dari tahta, memberhentikan dari jabatan dan meletakkan jabatannya (sendiri) sebagai raja, atau berhenti sebagai raja. Sedangkan, kata pemakzulan berarti proses, cara, perbuatan memakzulkan.
Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa pemakzulan presiden berarti sebuah proses untuk memberhentikan presiden dari posisinya. Lalu, lembaga negara yang mana yang bisa memberhentikan presiden?
Sebenarnya, hukum tentang pemakzulan terdapat di dalam UUD 1945. Hanya saja, UUD 1945 tidak menggunakan istilah makzul, memakzulkan, dan pemakzulan, melainkan dengan kata diberhentikan atau pemberhentian.
Mekanisme Pemakzulan Presiden
Masa jabatan presiden telah diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menjelaskan bahwa
"Presiden dan Wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Meskipun begitu, presiden bisa diberhentikan di tengah masa jabatannya. Lembaga negara yang berhak memberhentikan presiden adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Namun, MPR tidak serta merta bisa memakzulkan presiden. Pemakzulan presiden oleh MPR atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta harus memenuhi syarat dan ketentuan untuk memberhentikan presiden.
Ketentuan khusus untuk melakukan proses pemakzulan sudah dijelaskan secara rinci di dalam UUD 1945. Alasan-alasan pemakzulan tersebut tepatnya terletak pada Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."
Proses pemakzulan juga telah tercantum di UUD 1945, tepatnya pada Pasal 7B. Berikut proses pemakzulan berdasarkan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945.
1. DPR Mengusulkan Pemakzulan Presiden ke MK
Sebelum mengajukan usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden kepada MPR, DPR harus terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melanggar hukum. Pelanggaran hukum tersebut berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil Presiden.
2. Pelanggaran Hukum Presiden dalam Pengawasan DPR
Pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.
3. Syarat Jumlah Anggota DPR untuk Mengusulkan Pemakzulan
Pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
4. Usulan Diperiksa MK
Usai menerima usulan pemakzulan presiden dari DPR, MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut. Batas waktunya paling lama 90 hari setelah permintaan DPR itu diterima MK.
5. DPR Mengusulkan Pemakzulan Presiden ke MPR
DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden kepada MPR. Sidang paripurna dilakukan apabila MK telah memutuskan presiden dan/atau wakil presiden terbukti bersalah.
Dalam hal ini, MK memutuskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
6. Sidang MPR soal Pemakzulan Presiden
Usai menerima usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut. Sidang dilakukan paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut.
7. Keputusan MPR
Keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota, dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

