Cara Kerja Teknologi LIMS yang Diduga untuk Menyadap No HP Presiden Prabowo
Cara kerja teknologi LIMS menjadi sorotan usai mencuatnya kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Nomor handphone (HP) orang nomor satu di Indonesia tersebut diduga masuk dalam sistem penyadapan komunikasi bernama Lawful Interception Management System (LIMS).
Teknologi LIMS yang mestinya digunakan untuk membantu penegakan hukum itu diduga disalahgunakan untuk memantau komunikasi sejumlah tokoh penting tanpa melalui prosedur yang semestinya. Bareskrim Polri mengungkap sejumlah nomor HP, termasuk milik Prabowo, diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa proses verifikasi.
Aktivitas tersebut disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Kasus penyadapan nomor HP Prabowo menarik perhatian karena LIMS bukan sekadar aplikasi penyadap yang dipasang di ponsel seseorang.
Sistem tersebut bekerja dengan memanfaatkan infrastruktur jaringan telekomunikasi untuk melakukan intersepsi komunikasi. Lantas bagaimana cara kerja teknologi LIMS sebenarnya dan nformasi apa saja yang bisa diperoleh melalui teknologi tersebut?
Cara Kerja Teknologi LIMS
Konferensi pers Menko Kumham Imipas terkait penangkapan sejumlah perwira petinggi Polri (Foto: Katadata/Fauza Syahputra) (Katadata/Fauza Syahputra)
Mengutip berbagai sumber, Lawful Interception Management System (LIMS) merupakan sistem pengelolaan intersepsi komunikasi yang digunakan untuk mendukung kegiatan penyadapan oleh lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan. LIMS merupakan bagian dari teknologi lawful interception, yakni mekanisme pengambilan atau pemantauan informasi komunikasi berdasarkan ketentuan hukum.
Cara kerja LIMS adalah mengelola proses penyadapan melalui infrastruktur telekomunikasi. Fungsinya mencakup pengaturan target, pengelolaan permintaan intersepsi, koordinasi dengan operator telekomunikasi, hingga penyaluran hasil penyadapan kepada pihak yang berwenang.
Penyadapan melalui teknologi LIMS tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Prosesnya harus memiliki dasar hukum dan mengikuti mekanisme otorisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut European Telecommunications Standards Institute (ETSI), lawful interception memungkinkan operator telekomunikasi atau penyedia layanan komunikasi mengumpulkan dan menyerahkan informasi komunikasi kepada otoritas penegak hukum yang memiliki kewenangan. Standar ETSI TS 104 007 tentang Lawful Interception Architecture juga menjelaskan arsitektur teknis intersepsi, termasuk pengelolaan otorisasi, pengaturan target, pengambilan informasi komunikasi, dan penyerahan hasil intersepsi melalui antarmuka khusus.
Sementara itu, European Parliamentary Research Service (EPRS) menjelaskan bahwa teknologi lawful interception dapat memberikan akses terhadap isi komunikasi maupun metadata, bergantung pada teknologi dan metode yang digunakan. Dengan demikian, LIMS bukan sekadar perangkat untuk mendengarkan percakapan telepon.
Sistem ini merupakan bagian dari infrastruktur yang memungkinkan proses intersepsi komunikasi dikelola secara terpusat. Dalam standar ETSI TS 104 007, informasi hasil intersepsi secara umum dibedakan menjadi dua kategori, yakni Content of Communication (CC) dan Intercept-Related Information (IRI).
Keduanya memiliki fungsi berbeda dalam proses pemantauan komunikasi.
1. Content of Communication (CC)
Content of Communication atau CC merupakan isi komunikasi yang dilakukan oleh target penyadapan. Data ini dapat berupa suara dalam percakapan telepon maupun konten komunikasi lain yang tersedia melalui fasilitas intersepsi pada jaringan.
Dengan kata lain, CC berkaitan langsung dengan substansi komunikasi yang berlangsung antara dua pihak atau lebih.
2. Intercept-Related Information (IRI)
Intercept-Related Information atau IRI merupakan informasi yang berkaitan dengan aktivitas komunikasi, bukan isi percakapannya. Data ini dapat mencakup identitas pihak yang berkomunikasi, waktu komunikasi berlangsung, durasi koneksi, serta informasi teknis jaringan.
Dalam kondisi tertentu, informasi lokasi berbasis jaringan juga dapat tersedia, bergantung pada teknologi dan layanan telekomunikasi yang digunakan. IRI sering disebut sebagai metadata komunikasi.
Meski tidak memuat isi percakapan, metadata dapat memberikan gambaran mengenai pola komunikasi seseorang, termasuk kapan dan dengan siapa komunikasi dilakukan. Karena itu, informasi yang diperoleh melalui intersepsi tidak selalu berupa rekaman suara.
Data aktivitas komunikasi juga dapat memberikan informasi penting mengenai hubungan dan kebiasaan komunikasi seseorang.
Cara Kerja Teknologi LIMS Tanpa Aplikasi Spyware
Salah satu karakteristik lawful interception adalah kemampuannya melakukan intersepsi melalui infrastruktur jaringan telekomunikasi. Mekanisme ini berbeda dengan penyadapan menggunakan spyware yang umumnya membutuhkan akses ke perangkat target melalui pemasangan perangkat lunak tertentu.
Dalam intersepsi berbasis jaringan, pengambilan informasi dilakukan melalui fasilitas khusus yang terhubung dengan infrastruktur operator telekomunikasi. Karena itu, pemilik ponsel tidak selalu menerima pemberitahuan ketika komunikasinya sedang diintersepsi.
Meski demikian, bukan berarti seluruh aktivitas digital seseorang dapat diakses tanpa batas. Kemampuan intersepsi bergantung pada jenis jaringan, konfigurasi sistem, layanan komunikasi, serta teknologi keamanan yang digunakan.
Penggunaan enkripsi, misalnya, dapat memengaruhi kemampuan pihak yang melakukan intersepsi untuk memperoleh isi komunikasi dalam bentuk yang dapat dibaca. Dengan demikian, LIMS tidak otomatis memberikan akses ke seluruh isi ponsel, seperti galeri foto, pesan yang tersimpan, atau seluruh aktivitas aplikasi.
Kemampuan tersebut berbeda dengan intersepsi komunikasi melalui jaringan.

