Tak Hanya India, RI pun Pernah Diguncang Skandal Kasus Saham Gorengan

 Zahwa Madjid
10 Februari 2023, 14:10
Tak Hanya India, RI pun Pernah Diguncang Skandal Kasus Saham Gorengan
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (kiri) menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/7/2020).

Akhir-akhir ini istilah saham gorengan seringkali terdengar di media massa. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan di sektor jasa keuangan untuk mengantisipasi aksi goreng menggoreng saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Pernyataan ini kembali ditegaskannya di tengah maraknya aksi manipulasi saham, termasuk skandal yang dialami oleh Gautam Adani mantan orang terkaya nomor satu di Asia. 

"Menggoreng-goreng pas dapat ya enak. Tapi sekali kepleset seperti Adani India hati-hati," ujar Jokowi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin (6/2).

Adapun hutang yang dimiliki taipan India tersebut setelah skandal disebutkan setara dengan 1% ekonomi India.

Analisis Nikkei Asian menunjukkan, menggarisbawahi skala masalah keuangan konglomerat di tengah tuduhan penipuan akuntansi. Kewajiban yang dikaitkan dengan 10 perusahaan grup Adani yang terdaftar mencapai 3,39 triliun rupee atau sekitar US$41,1 miliar, menurut perhitungan Nikkei menggunakan data dari QUICK FactSet. 

Produk domestik bruto nominal India pada akhir Oktober mencapai 273 triliun rupee, Dana Moneter Internasional melaporkan. Itu menempatkan utang Adani sebagai persentase ekonomi sekitar 1,2%.

Menilik sejarah bursa saham Tanah Air, Indonesia juga ternyata pernah mengalami kejadian pelik serupa. Selain merugikan negara hingga triliunan, skandal ini melibatkan dua BUMN jasa keuangan yakni Jiwasraya dan Asabri.

Diberitakan sebelunya, Jokowi mengatakan bahwa Asabri merugikan negara hingga Rp 23 triliun dan Jiwasraya merugikan Rp 17 triliun.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan KSP Indosurya menyebabkan kerugian senilai Rp 106 triliun dengan jumlah korban yang terlibat sebanyak 23.000 orang. Kerugian ini menjadi kasus penggelapan dana masyarakat yang tertinggi dalam sejarah.

Jiwasraya dan Asabri melakukan aksinya dengan memutar uang produk keuangannya menggunakan saham 'gorengan'. 

Terdapat belasan saham yang masuk ke dalam aksi manipulasi saham yang dilakukan oleh otak di balik skandal ini, yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro atau Bentjok yang kini jadi tersangka.

Bentjok dan delapan terdakwa lainnya melakukan investasi saham, reksadana, medium term note (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya yang berisiko tinggi dan memiliki kinerja tidak baik dan mengalami penurunan harga sehingga merugikan negara hingga Rp 22,788 triliun. Sudah ada delapan orang terdakwa lain yang sudah divonis dalam perkara korupsi Asabri. 

Adapun beberapa saham ‘gorengan’ Bentjok yang masih bertengger di BEI antara lain  PT Hanson Internasional Tbk (MYRX), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), dan PT Siwani Makmur Tbk (SIMA).

Perkembangan terakhir terkait ‘gorengan’ tersebut, BEI kembali memperingatkan Hanson International bahwa masa penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi saham MYRX telah mencapai 36 bulan pada tanggal 16 Januari 2023 sejak 16 Januari 2020.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, mengacu pada peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting), saham MYRX dapat dikeluarkan dari BEI jika mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha emiten, baik secara finansial atau secara hukum.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan III.3.1.2, saham emiten yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Diberitakan Januari lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil kepada Direktur Utama PT Hanson International Tbk Bentjok dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang. Selain itu ia juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti Rp 5,73 triliun 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/1).

Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Lona Olavia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...