Tak Wajib Lapor Dana IPO, BEI Awasi Pergerakan Bisnis NICE

Lona Olavia
9 Januari 2024, 16:23
Tak Wajib Lapor Dana IPO, BEI Awasi Pergerakan Bisnis NICE
Dokumentasi perseroan
Button AI Summarize

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap bisnis PT Adhi Kartiko Pratama Tbk atau AKP Nickel Mining. Hal itu dilontarkan usai BEI menyatakan proses penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) perusahaan dengan kode saham NICE tersebut tidak melanggar ketentuan aturan pasar modal.

Seperti diketahui, dana IPO emiten berkode saham NICE sebesar Rp 532,95 miliar akan masuk seluruhnya ke kantong pengendali. Adapun saham pengendali yang dilepas membuat dana IPO mengalir bukan ke emiten yang bergerak di bisnis nikel tersebut. Sehingga perseroan tidak wajib melaporkan penggunaan dana IPO 

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, dalam melakukan evaluasi, Bursa melakukan penelaahan seluruh dokumen perusahaan untuk memastikan kelangsungan usaha perusahaan setelah tercatat di Bursa.

“Perlu kami sampaikan bahwa setelah menjadi perusahaan tercatat, bursa secara berkelanjutan akan melakukan pemantauan atas pencapaian rencana dan strategi perseroan di masa yang akan datang,” katanya, Jumat (9/1).

Setelah divestasi dan pengambilalihan, pemegang saham lama NICE masih memiliki 10,43% saham perseroan. Adapun mengingat penawaran umum yang dilakukan secara divestasi tidak terdapat penggunaan dana, maka tidak terdapat kewajiban bagi perusahaan tercatat untuk melakukan pelaporan penggunaan dana.

Nyoman menambahkan, berdasarkan Peraturan Bursa No. I-A, tidak terdapat pembatasan mengenai saham penawaran umum, apakah harus berasal dari portepel atau dari divestasi saham pendiri. Bursa mengatur terkait jumlah saham dan persentase saham free float setelah penawaran umum atau sebelum menyampaikan permohonan pencatatan bagi perusahaan publik.

Mengacu pada POJK 9/2018 mengenai pengambilalihan perusahaan terbuka, maka pengambilalihan perusahaan dimungkinkan dilakukan bersamaan dengan IPO atau setelah IPO dalam jangka satu tahun setelah efektif pernyataan pendaftaran. Hal itu sepanjang semua informasi pengambilalihan telah diungkapkan dalam prospektus.

Selain itu, informasi mengenai kegiatan usaha, prospek dan informasi lainnya yang berhubungan dengan pengambilalihan telah dicantumkan dalam prospektus. “Hal tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi investor untuk mengambil keputusan investasi,” kata Nyoman.

Direktur Utama BEI Iman Rachman mengatakan, yang dikeluarkan dari IPO NICE ini adalah saham lama. Sehingga yang menerima dananya tak lain adalah perusahaan, meski bukanlah NICE. “Tidak ada masalah,” kata Iman usai pencatatan saham perdana di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (9/1).

Seperti diketahui, NICE merupakan perusahaan nikel yang dikendalikan Herman Herry Adranacus, anggota DPR dari fraksi PDIP melakukan proses IPO dengan menjual 20% saham atau 1,2 miliar lembar. Namun saham yang ditawarkan bukanlah saham baru, melainkan saham milik pemegang saham lama.

Yakni saham milik PT Sungai Mas Minerals (SMM) dan PT Inti Mega Ventura (IMEV) sebanyak 1,21 miliar saham atau 20%. Saat ini, SMM menggenggam 51% saham NICE, sedangkan IMEV memiliki 48,18% saham NICE.

Selain itu ada Michael Adhidaya Susantyo (MAS) dan Victor Agung Susantyo (VAS) yang masing-masing mempunyai 0,41% saham NICE.

“Seluruh saham yang ditawarkan dalam IPO saham merupakan milik para pemegang saham penjual. Oleh karena itu, seluruh dana hasil IPO akan diterima oleh para pemegang saham penjual dan perseroan tidak menerima dana hasil IPO,” tulis prospektus, Jumat (15/12). 

Pada debut perdananya, saham NICE terpantau ditutup menguat 87 poin atau 19,86% ke Rp 525 per lembar. Harga saham NICE berada di rentang Rp 438 - Rp 545 per lembar. Kapitalisasi pasarnya mencapai Rp 319 triliun.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...