Intip Manuver Emiten Jagoan Lo Kheng Hong CIMB Niaga Buyback Saham

Nur Hana Putri Nabila
20 Februari 2024, 06:36
Intip Manuver Emiten Jagoan Lo Kheng Hong CIMB Niaga Buyback Saham
Maesaroh/Katadata
CIMB Niaga
Button AI Summarize

PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) menyiapkan dana sebanyak Rp 500 juta untuk pembelian kembali (buyback) saham. BNGA merupakan salah satu saham yang dikoleksi investor kawakan Lo Kheng Hong.

Manajemen Bank CIMB Niaga menyebut jumlah saham yang akan dibeli kembali sebanyak 202.000 lembar yang telah dikeluarkan dan disetor penuh. Transaksi tersebut akan direalisasikan pada 3 April 2024 mendatang dan direncanakan paling lama 12 bulan, terhitung sejak tanggal persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

Bank CIMB Niaga memastikan sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham sepenuhnya menggunakan dana internal perseroan, bukan merupakan dana hasil penawaran umum. Tak hanya itu, sumber dana juga bukan berasal dari pinjaman dan atau utang dalam bentuk apapun, serta tidak mempengaruhi kemampuan keuangan perseroan secara signifikan untuk memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo.

Adapun hasil pembelian kembali saham akan digunakan untuk memenuhi ketentuan POJK No. 45/POJK.03/2015, yakni guna pemberian remunerasi yang bersifat variabel kepada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai material risk taker perseroan.

Buyback saham juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja perseroan di industri perbankan Indonesia yang sangat kompetitif. Selain itu, langkah tersebut juga diambil untuk menjaga kesehatan bank secara individual dan mengurangi risiko yang berlebihan dalam pengambilan keputusan oleh manajemen prseroan, termasuk kategori pengambil risiko atau material risk taker.

Manajemen menegaskan hal ini tidak berdampak kejadian, informasi hingga fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.

“Hal ini karena perseroan telah memiliki kecukupan modal yang cukup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulisnya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (20/2). 

Perseroan akan melakukan pembelian kembali saham sesuai dengan POJK No. 29/2023, yaitu: 

  1. Dalam hal pembelian kembali saham dilakukan melalui Bursa Efek maka harga penawaran untuk membeli kembali saham harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.
  2. Dalam hal pembelian kembali saham dilakukan di luar Bursa Efek dan dengan mengingat saham perseroan tercatat dan diperdagangkan di Bursa, maka harga pembelian kembali saham BNGA adalah paling tinggi sebesar harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 hari terakhir sebelum tanggal pembelian kembali saham oleh perseroan.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...