Kemenpora Jadikan Greysia/Apri PNS, Tak Ada Tunjangan Rp 20 Juta/Bulan
Kementerian Olahraga (Kemenpora) menjanjikan apresiasi berupa materi untuk kesejahteraan hidup bagi atlet peraih medali Olimpiade Tokyo 2020. Meski demikian, apresiasi tersebut sedikit berbeda dengan peraih Olimpiade Rio 2016.
Kemenpora tidak akan lagi memberikan tunjangan hari tua kepada peraih medali Olimpiade Tokyo 2020. Mereka akan menjadikan peraih medali di ajang tersebut sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Pasangan ganda puteri Greysia Polii/Apriyani Rahayu mempersembahkan emas di Olimpiade Tokyo 2020. Selain Greysia/Apriyani, empat atlet juga mempersembahkan medali di Olimpiade 2020 yakni Eko Yuli Irawan (perak), Windy Cantika (perunggu), Rahmat Erwin Abdullah (perunggu), dan Anthony Ginting (perunggu).
Seperti sudah dijanjikan sebelumnya, Sekretaris Kemenpora Gatot Dewa Broto mengatakan atlet peraih medali di Olimpiade 2020 akan mendapatkan bonus yang sama seperti peraih medali Olimpiade 2016. Rinciannya adalah peraih emas akan mendapatkan Rp 5 miliar, perak Rp 2 miliar, dan perunggu Rp 1 miliar.
"Bonus sesuai janji pemerintah, jumlahnya tidak beda dengan Olimpiade 2016," ucap Gatot kepada Katadata.co.id, Jumat (6/9).
Perbedaan bonus terletak pada tunjangan hari tua. Sebagai informasi, atlet yang berhasil meraih medali di Olimpiade 2016 mendapatkan tunjangan hari tua per bulannya. Kemenpora menjanjikan tunjangan Rp 20 juta per bulan untuk peraih emas, Rp 15 juta untuk peraih perak, dan Rp 10 juta untuk peraih perunggu.
Pebulutangkis ganda campuran Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir adalah atlet yang mempersembahkan emas di Olimpiade 2016 Brasil. Keduanya sudah memutuskan untuk gantung raket.
Gatot mengungkap bahwa tunjangan tersebut sudah diberikan kepada para atlet peraih medali di Olimpiade 2016.
"Sudah, tapi hanya 2016 saja, tidak berlanjut untuk 2017 dan seterusnya," ungkapnya.
Namun, Gatot mengatakan dengan menjadikan peraih medali Olimpiade Tokyo 2020 sebagai PNS maka secara otomatis mereka akan mendapatkan uang pensiun. Gatot menolak menjawab berapa besaran uang pensiun atau tunjangan hari tua yang akan diberikan kepada para atlet peraih medali di Tokyo.
"Mereka sejak (Surat Keputusan Kemenpora) 2019 sudah menjadi aparatur sipil negara (ASN) Kemenpora, jadi selepas itu sudah pasti mendapat tunjangan hari tua," jelasnya.
Status PNS peraih medali olimpiade merupakan komitmen Kemenpora untuk menjamin kesejahteraan hidup para atlet di masa pensiun.
Para atlet yang sudah berjuang di Olimpiade Tokyo 2020 akan mendapatkan peluang menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenpora atau anggota TNI/Polri sebagai jaminan kehidupan jangka panjang.
"Pengalaman di Asian Games lalu, mereka yang memilih jalur ASN akan kita fasilitasi. TNI dan Polri juga siap menerima atlet yang sudah berjuang," papar Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali dalam laman resmi Kemenpora, dikutip Senin (26/7).
Amali menambahkan, apresiasi yang diberikan bukan hanya bonus, melainkan jaminan hidup. "Pemerintah akan memberikan apresiasi dan penghargaan, bukan hanya untuk sesaat, tetapi long time supaya ada jaminan di dalam kehidupan mereka," ujarnya.
Sebagai catatan, bonus sebesar Rp 5 miliar kepada peraih medali emas Olimpiade Tokyo adalah salah satu yang terbesar di dunia.
Amerika Serikat yang merupakan kekuatan tradisional di ajang olimpiade hanya memberikan hadiah uang tunai sebesar US$37.500 (Rp 540 juta) kepada pemegang emas olimpiade.
(Akbar Malik Adi Nugraha)