Andalkan Emas Perhiasan, Perdagangan RI-UEA Diharapkan Naik Tiga Kali
Indonesia dan Uni Emirat Arab (UEA) telah memulai Perundingan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement/IUAE-CEPA), pada Kamis (2/9). Perundingan kedua negara diharapkan bisa meningkatkan nilai perdagangan kedua negara hingga dua sampai tiga kali lipat.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, nilai ekspor-impor Indonesia-Uni Emirat Arab pada tahun 2020 mencapai US$2,93 miliar atau Rp42,2 triliun. Pada Januari-Juni 2021, nilainya menembus US$1,9 miliar, atau naik 27% dibanding periode yang sama tahun lalu.
Menteri Perdagangan M. Lutfi optimis target kenaikan 2-3 kali lipat bisa tercapai mengingat banyak komoditas yang bisa menjadi andalan untuk mendongkrak nilai perdagangan. Salah satunya adalah emas dan emas perhiasan.
Nilai ekspor emas dan emas perhiasan Indonesia di tahun 2020 mencapai US$8,2 milair atau sekitar Rp 118 triliun. Sayangnya, hanya sekitar US$76 juta yang diperdagangankan langsung antara Indonesia-Uni Emirat Arab.
"Sebanyak 37% ekspor emas dan emas perhiasan kita pergi ke negara transit dan negara transit itu seluruhnya memiliki perjanjian perdagangan dengan Uni Emirat Arab. Maka hampir seluruhnya emas dan emas perhiasan itu dijual negara transit ke Uni Emirat Arab," tutur Mantan Dubes RI untuk Amerika Serikat tersebut.
Dengan adanya Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antar kedua negara maka Uni Emirat Arab bisa membeli emas dan emas perhiasan Indonesia secara langsung dan lebih murah. Faktor ini diyakini akan mendongkrak ekspor komoditas tersebut ke negara yang memiliki kota-kota terkenal seperti Dubai dan Abu Dhabi itu.
"Dengan perjanjian perdagangan (yang sekarang ada di antara UEA dan negara transit) maka barang bisa 5% lebih murah dibandingkan membeli langsung dari Indonesia. Karena itulah perjanjian (IUAE-CEPA) menjadi penting," tutur Lutfi.