Syarat STRP & Surat Tugas Dihapus Mulai Hari Ini, PeduliLindungi Wajib

Image title
Oleh Maesaroh
7 September 2021, 13:39
STRP, Covid-19, pedulilindungi
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.
Sejumlah calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal kewajiban membawa STRP atau surat tugas bagi pengguna KRL Commuterline yang berlaku mulai Senin (13/7/2021) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menghapus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), Surat Tugas, ataupun surat keterangan lainnya dari daftar persyaratan perjalanan. Penghapusan syarat STRP dan surat keterangan lainnya berlaku efektif mulai hari ini, Selasa (7/9).  Namun,  penumpang tetap diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau Surat Tugas dan/atau surat keterangan perjalanan Iainnya," demikian tulis Satgas Covid-19 dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19.

Persyaratan STRP untuk pengguna moda KRL sudah berlaku sejak 12 Juli 2021. Sementara itu, moda transportasi TransJakarta mulai memberlakukan persyaratan STRP sejak 14 Juli . Penggunaan STRP dimaksudkan untuk mengurangi mobilitas warga sekaligus menekan penyebaran Covid-19.

Satgas mengatakan  penghapusan STRP ataupun surat tugas sebagai syarat perjalanan adalah untuk menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19 diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan orang dalam negeri.

Dalam Surat Edaran tersebut, Satgas juga menegaskan kewajiban bagi pengguna moda transportasi untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, seperti berikut:

  1. Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
  2. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil test RT-PCR atau swab antingen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in.

     "Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi Covid19 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna memeriksa hasil test RT-PCR atau swab antingen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi," demikian tulis Satgas Covid-19.

    Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...