Syarat STRP & Surat Tugas Dihapus Mulai Hari Ini, PeduliLindungi Wajib
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menghapus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), Surat Tugas, ataupun surat keterangan lainnya dari daftar persyaratan perjalanan. Penghapusan syarat STRP dan surat keterangan lainnya berlaku efektif mulai hari ini, Selasa (7/9). Namun, penumpang tetap diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau Surat Tugas dan/atau surat keterangan perjalanan Iainnya," demikian tulis Satgas Covid-19 dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19.
Persyaratan STRP untuk pengguna moda KRL sudah berlaku sejak 12 Juli 2021. Sementara itu, moda transportasi TransJakarta mulai memberlakukan persyaratan STRP sejak 14 Juli . Penggunaan STRP dimaksudkan untuk mengurangi mobilitas warga sekaligus menekan penyebaran Covid-19.
Satgas mengatakan penghapusan STRP ataupun surat tugas sebagai syarat perjalanan adalah untuk menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19 diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan orang dalam negeri.
Dalam Surat Edaran tersebut, Satgas juga menegaskan kewajiban bagi pengguna moda transportasi untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, seperti berikut:
- Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
- Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil test RT-PCR atau swab antingen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in.
"Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi Covid19 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna memeriksa hasil test RT-PCR atau swab antingen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi," demikian tulis Satgas Covid-19.
Halaman Selanjutnya