Asosiasi Sebut 85% Kosmetik yang Beredar di RI Kategori Barang Ilegal

Andi M. Arief
24 Januari 2022, 17:36
Kosmetik, ilegal, kecantikan
ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc.
Petugas Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palu menata berbagai produk hasil pengawasan dan penindakan yang akan dimusnahkan di Kantor Balai POM di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (28/12/2020).

Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPAK) menduga 85% produk kosmetik yang beredar di pasar dalam negeri masuk dalam kategori ilegal.

Jumlah produk kosmetik yang ilegal tersebut meningkat pesat dibandingkan proyeksi sebelumnya yakni di kisaran 20%.

Ketua Umum PPAK Solihin Sofian mengatakan maraknya produk kosmetik ilegal disebabkan tingginya penjualan produk kosmetik asing melalui marketplace atau secara daring.

Produk kosmetik ilegal yang dimaksud dapat dibagi menjadi dua jenis, yakni tidak memiliki izin edar dan memalsukan produk produsen lain. 

Produk kosmetik tersebut sulit terdeteksi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  karena barang yang dipesan dari luar negeri langsung dikirim ke rumah pembeli.

"Biasanya Badan POM melakukan (pengawasan) post-market. Kalau sifatnya (penjualan) online, kosmetika impor dari luar masuk ke pelabuhan dan langsung dipaket ke pembeli. Jadi, link (distribusi ini) sulit diawasi," kata Ketua Umum PPAK Solihin Sofian dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR, Senin (24/1). 

Dalam pengawasan post-market, BPOM baru memeriksa produk obat dan makanan setelah keluar dari pabrikan dan beredar di pasar. 

Sofian memperkirakan modus itu membuat keberadaan produk ilegal di pasar domestik mencapai 80%-85%. 

Sofian berujar proses verifikasi dugaannya terkait angka produk kosmetik ilegal akan sulit dilakukan karena pencatatan produk ilegal hanya dapat dilakukan saat telah tertangkap.

Berdasarkan data Badan POM, izin penerbitan kosmetika baru sepanjang 2021 mencapai 215 ribu produk, sementara itu, jumlah kosmetik ilegal yang dijaring mencapai 8.788 produk.

Pada Desember 2020, BPOM melakukan penyitaan terhadap penjual online di tiga lokasi yang menjadi gudang kosmetik impor ilegal.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...