Jasa Marga Gandeng 6 Korporasi Bikin JV Pengelola Tol Gedebage-Cilacap

Cahya Puteri Abdi Rabbi
3 Februari 2022, 10:41
jasa marga
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.
Foto udara kendaraan yang melintas di Jalan Tol Purbaleunyi di Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/2/2021). Kementerian PUPR menggandeng sebuah perusahaan asal Hungaria untuk mengembangkan sistem jalan tol tanpa gerbang yang nantinya transaksi tol di Indonesia akan menggunakan sistem tanpa sentuh dan ditargetkan akan terselenggara pada 2022 mendatang.

PT Jasa Marga  (JSMR) bersama dengan enam perusahaan lain membentuk usaha patungan (joint venture/JV) bernama PT Jasamarga Gedebage Cilacap. Perusahaan tersebut akan mengelola jalan tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap.

Enam perusahaan lainnya terdiri dari tiga BUMN yakni Waskita Karya (WASKITA), PT PP (PP), dan PT Wijaya Karya (WIKA) dan tiga perusahaan swasta yakni PT Daya Mulia Turangga (DMT), PT Gama Group (GAMA),  PT Jasa Sarana (JS), 

Sekretaris Perusahaan Jasa Marga Dadan Waradia mengatakan, penyertaan modal ketujuh perusahaan tersebut di PT Jasamarga Gedebage Cilacap sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Jasamarga Gedebage Cilacap No. 08 tanggal 28 Januari 2022 dibuat di hadapan Ni Nyoman Rai Sumawati, SH., M.Kn. di Jakarta.

"Hubungan Antara pihak-pihak yangbertransaksi, yakni JSMR, DMT, GAMA, JS, WASKITA, PP, dan WIKA merupakan pemegang saham dalam PT Jasamarga Gedebage Cilacap," kata Dadan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Kamis (3/2).

SMR akan melakukan penyertaan saham pada PT Jasamarga Gedebage Cilacap sebesar Rp 6,09 miliar.

Nilai tersebut mencakup sebanyak 60.956 lembar saham yang setara dengan 32,5%  dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor dalam PT Jasamarga Gedebage Cilacap.

Adapun, tujuan transaksi ini adalah untuk mendirikan suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang jasa atau industri Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap.

Termasuk didalamnya meliputi pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol, serta usaha-usaha lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...