BKPM Segera Luncurkan OSS Versi Baru dengan Beberapa Fitur Tambahan
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan meluncurkan Online Single Submission (OSS) versi terbaru. Tujuannya, mempermudah dan mempercepat layanan kepada investor. OSS versi baru tersebut akan menyajikan beberapa fitur tambahan.
“OSS versi 1.1 yang akan di-launching dalam waktu dekat diharapkan dapat menjawab beberapa kerumitan yang dihadapi investor,” kata Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong seperti dikutip dari siaran pers Kamis (8/8). Lembong menyampaikan pernyataan tersebut usai rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, beberapa hari lalu.
Ia menjelaskan, jumlah pengguna OSS semakin bertambah. Maka itu, banyak hal yang perlu diperbaiki, khususnya dalam soal sistem. Dalam OSS versi 1.1, database dan aplikasi OSS didesain ulang sehingga lebih user friendly. “Sehingga dapat mengurangi urgensi konsultasi langsung,” kata dia.
(Baca: Aplikasi Perizinan Online Kementerian ESDM, Izin Usaha 7 Hari Selesai)
Selain itu, terdapat beberapa fitur tambahan yang dikembangkan sesuai kebutuhan investor. Fitur baru tersebut antara lain izin usaha merger, izin lokasi perairan/izin lokasi di laut, kantor cabang, serta pencabutan berdasarkan likuidasi dan nonlikuidasi.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Husen Maulana menambahkan, OSS versi 1.1 juga akan menyediakan fitur khusus untuk membantu penerbitan izin usaha mikro dan kecil perorangan. “Selain itu, pelaku usaha dapat menentukan mana kegiatan utama dan mana kegiatan penunjangnya,” ujarnya.
(Baca: Investasi dan Ekspor Lesu Penyebab Ekonomi Kuartal II 2019 Melambat)
Dengan OSS, investor/pengusaha bisa memproses perizinan usaha tanpa perlu datang langsung ke BKPM. Investor bisa menghubungi/mendatangi PTSP Pusat atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayaanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten/kota bila menemukan kendala atau membutuhkan konsultasi dalam pemrosesan izin.
Adapun dengan pembaharuan sistem OSS diharapkan tingkat konsultasi bisa berkurang. Sejauh ini, menurut Husen, tingkat pelaku usaha yang menghubungi call center cukup tinggi. Lama konsultasi pelaku usaha melalui call center BKPM, misalnya, bisa mencapai rata-rata 40 menit per orang. “Ini menyebabkan tingginya antrian ke call center atau telepon susah masuk,” kata dia.