Aplikasi Perizinan Online Kementerian ESDM, Izin Usaha 7 Hari Selesai

Image title
7 Agustus 2019, 16:50
perizinan online, aplikasi online ESDM, investasi
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, logo Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Aplikasi perizinan online Kementerian ESDM dinilai mudahkan pelaku usaha.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja meluncurkan aplikasi perizinan online yang bisa mempersingkat waktu pengurusan izin usaha menjadi tujuh hari saja. Inovasi ini diprediksi akan memudahkan pelaku usaha dan meningkatkan investasi di sektor ESDM. 

Pendiri ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto menilai kebijakan tersebut merupakan langkah yang positif karena dapat memudahkan pelaku usaha. Dengan aplikasi online tersebut, proses administrasi terkait perizinan usaha bisa lebih cepat. "Ini langkah awal di dalam membangun platform sistem perizinan usaha di lingkup Kementerian ESDM yang nantinya dapat lebih memudahkan pelaku usaha," ujar Pri Agung saat dihubungi Katadata.co.id, Rabu (7/8).

Advertisement

Lebih lanjut Pri menyarankan Kementerian ESDM untuk bekerja sama dengan lembaga pemerintah lainnnya. Sebab, pelaku usaha di sektor ESDM tidak hanya memerlukan izin dari Kementerian ESDM. "Jadi perlu sinergi dan integrasi dengan kementerian atau lembaga pemerintah lainnya yang terkait dengan izin usaha tersebut," ujar Pri Agung.

(Baca: Hampir Setahun Dilelang, WK Migas West Kampar Tak Diminati Investor)

Pemerintah memang berharap aplikasi perizinan online tersebut dapat menggenjot gairah investasi sektor ESDM. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar bahkan menyebut aplikasi online tersebut dipastikan dapat mempercepat proses perizinan.

"Ini jadi tujuh hari, biasanya lebih dari dua bulan sampai setahun. Janji kami tujuh hari," ujarnya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (6/8).

Untuk diketahui, Aplikasi Perizinan Online ESDM ini telah mampu terintegrasi dengan 56 perizinan layanan dari total 70 layanan. Selain itu, aplikasi tersebut juga telah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Ditjen Pajak. Adapun layanan perizinan lainnya akan dikembangkan pada tahap berikutnya. 

(Baca: Kementerian ESDM Kritik Lemahnya Mitigasi PLN Cegah Listrik Mati)

Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement