Batasan Investasi Asing pada Bandara dan Pelabuhan Tidak Diubah

Rizky Alika
13 November 2018, 23:07
Bandara Kertajati
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Bandara yang akan melakukan grand launching pada Juli 2018 ini memiliki landasan pacu 2.500 meter dengan luas terminal 96.000 meter persegi.

Pemerintah tengah memproses perubahan daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan syarat untuk asing atau Daftar Negatif Investasi (DNI). Perubahan yang sempat diharapkan yakni pelonggaran batasan investasi asing pada bidang usaha penyediaan fasilitas pelabuhan dan bandara. Namun, hal tersebut tak bisa dilakukan.

Staf Ahli Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan, Kementerian Perhubungan Cris Kuntadi mengatakan harapan tersebut berbenturan dengan ketentuan mengenai objek vital. "Bandara dan pelabuhan itu objek vital strategis. Kalau itu dikuasai asing, misalnya kita perlu untuk kebutuhan mendesak seperti bencana atau keamanan, akan menjadi riskan," kata dia di Kantor Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (13/11).

(Baca juga: RI Buka Peluang Investasi Pariwisata dan Rekreasi untuk Investor ASEAN)

Adapun, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka Dengan Syarat di Bidang Penanaman Modal, penanaman modal asing pada bidang usaha penyediaan Fasilitas Pelabuhan (dermaga, gedung, penundaan kapal terminal peti kemas, terminal Curah cair, terminal curah kering dan terminal Ro-Ro) diperbolehkan maksimal 49%.

Kemudian, porsi asing pada bidang Penyediaan Fasilitas Pelabuhan Berupa Penampungan Limbah juga dibatasi maksimal 49%. Sementara itu, besaran investasi asing pada sektor Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara, sektor Jasa Penunjang Angkutan Udara, maupun Jasa Ekspedisi Muatan Pesawat Udara sebesar 67%.

(Baca juga: Revisi DNI Dibahas, Lembong: Tak Ajaib Dongkrak Investasi)

Cris mengatakan, yang tengah dipertimbangkan untuk diperlonggar adalah pada bidang usaha multimoda. "Itu kan diatur juga 49% tapi nanti kita kaji apakah memungkinkan masih diberikan lebih dari itu," kata dia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...