Satgas: Biaya Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Ditanggung Pemerintah
Tim Komunikasi Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 mengklarifikasi terkait materi konferensi pers Juru Bicara Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito yang disiarkan langsung di platform Youtube Sekretariat Presiden, pada 1 Oktober lalu.
Klarifikasi tersebut terkait pembiayaan pasien Covid-19 yang mana sebelumnya Wiku mengatakan tidak ditanggung oleh pemerintah. Untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat, Wiku menegaskan bahwa biaya perawatan seluruhnya ditanggung oleh pemerintah sebagai wujud kehadiran negara di tengah pandemi.
“Biaya perawatan yang seluruhnya ditanggung oleh pemerintah merupakan komitmen pemerintah dalam membantu meringankan beban pasien Covid-19 di Indonesia sehingga mereka dapat memperoleh layanan kesehatan yang sesuai standar,” ujar Prof Wiku dalam keterangan tertulisnya yang diterima merdeka.com, Minggu (4/10).
Klaim pembiayaan tersebut berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang melakukan pelayanan penyakit infeksi emerging (PEI) tertentu. “Maka klaim pembiayaan bisa diberikan kepada Rumah Sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu,” ujarnya.
Wiku melanjutkan, termasuk di dalamnya adalah rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana.