Jika Bingung, Ini Beda Asuransi Syariah dan Konvensional

Image title
18 Agustus 2021, 09:20
Karyawan melintasi logo-logo perusahaan asuransi konvensional dan asuransi syariah di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Karyawan melintasi logo-logo perusahaan asuransi konvensional dan asuransi syariah di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta.

Ancaman kesehatan memang tidak pernah bisa diprediksi. Terlebih di masa pandemi corona seperti sekarang. Tua, muda, miskin, kaya, semua kalangan bisa terserang penyakit . Untuk itu, perlu persiapan dana dalam menghadapi masa-masa darurat tersebut, misalnya dengan membeli asuransi.

Sebagian besar orang tentu pernah mendapat penawaran produk asuransi, baik kesehatan maupun jiwa. Namun, pernahkah mendengar asuransi syariah. Selain menjadi penyokong Anda untuk biaya kesehatan, jenis asuransi ini bisa untuk membantu orang lain. Lalu apa itu asuransi syariah?

Pengertian Asuransi Syariah

Merujuk pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), asuransi syariah adalah usaha untuk saling membantu dan berbagi di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru'. Di dalam investasi ini ada pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu dengan menggunakan akad yang sesuai syariah.

Perusahaan syariah berperan sebagai operator atau pengelola yang memenuhi tugasnya sebagai pengelola dana tabarru' dari para nasabah untuk bisa saling tolong-menolog (sharing risk). Nantinya, dana tabarru' yang telah dikumpulkan oleh peserta asuransi digunakan untuk ujrah, santunan asuransi (klaim risiko), membayar reasuransi, dan surplus underwriting.

Melalui penjabaran di atas, dapat disimpulkan kalau asuransi syariah memegang prinsip setiap peserta asuransi berkesempatan untuk membantu peserta lainnya dan memberi rasa aman apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di antara mereka di masa mendatang.

Beda Asuransi Syariah dan Konvensional

Perbedaan paling mendasar antara asuransi syariah dan konvensional terletak pada konsep pengelolaan dana peserta asuransi. Bila asuransi syariah punya konsep pengelolaan sharing risk, maka asuransi konvensional menerapkan konsep transfer risk.

Konsep pengelolaan berupa transfer risk pada asuransi konvensional merupakan perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko ekonomis atas hidup atau meninggalnya seseorang yang terdaftar sebagai nasabah asuransi.

Sementara dalam konsep sharing risk, seluruh peserta asuransi memiliki tujuan yang sama, yaitu tolong-menolong yang dilakukan melalui investasi aset atau tabarru' yang mengedepankan pola pengembalian untuk menghadapi suatu risiko dengan menggunakan akad sesuai syariat Islam yang diwakilkan pengelolaannya ke perusahaan asuransi syariah dengan memberi imbalan ujrah.

Tidak hanya dari konsep pengelolaannya, ada beberapa perbedaan lain antara asuransi syariah dan konvensional, yaitu:

  • Dewan pengawas syariah

Dewan Pengawas Syariah hadir ntuk menjamin perusahaan asuransi menjalankan produk asuransi syariah memang sesuai syariat dan tidak melenceng dari nilai-nilai Islam.

  • Tidak ada transaksi yang melanggar syariat

Dalam operasional asuransi syariah, setiap asuransi yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti gharar (ketdakjelasan), maysir (untung-untungan), riba, dan risywah (suap) dilarang.

  • Akad

Asuransi syariah menerapkan akad hibah sebagai bentuk tolong menolong atau saling tanggung risiko di antara peserta asuransi dengan berpegang pada syariat Islam. Sementara itu, dalam asuransi konvensional, perjanjian yang diterapkan yaitu pertanggungan oleh perusahaan asuransi kepada nasabah asuransi.

  • Kepemilikan dana kolektif

Asuransi syariah menerapakan kepemilikan dana kolektif atau bersama para peserta lainnya. Sehingga, apabila salah satu peserta tertimpa masalah, maka peserta lain akan membantu lewat kumpulan dana tersebut.

  • Surplus underwriting

Surplus underwriting diartikan sebagai selisih positif dari pengelolaan risiko underwriting dana tabarru' yang sudah dikurang oleh pembayaran cadangan teknis, reasuransi, dan santunan yang telah di hitung dalam satu priode tertentu.

Surplus underwriting ini akan dibagikan kepada peserta asuransi syariah dengan merujuk pada regulasi dan fitur prouduk yang telah disepakati. Sementara pada asuransi konvensional tidak mengenal surplus underwriting. Artinya, keuntungan yang diperoleh dari underwriting menjadi milik perusahaan asuransi.

Kontrak (Akad) Asuransi Syariah

Berdasarkan  fatwa DSN-MUI, ada 4 jenis akad yang berlaku dalam asuransi syariah, yaitu:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...