Alarm untuk Pemerintah Atas Kebijakan Wajib Jual Minyak ke Pertamina

Pri Agung Rakhmanto
Oleh Pri Agung Rakhmanto
26 Agustus 2018, 12:13
Pri Agung
Ilustrator: Betaria Sarulina

Berdasarkan informasi yang berkembang, pemerintah berencana menerapkan kebijakan agar seluruh minyak mentah yang selama ini diekspor dan utamanya adalah bagian Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dapat dibeli Pertamina. Kebijakan ini dapat diinterpretasikan bahwa KKKS wajib menjual minyak mentah bagian mereka kepada Pertamina.

Jika interpretasi itu benar, maka pemerintah perlu mempertimbangkan dan mengkaji kembali kebijakan tersebut. Terutama mengenai rasio manfaat dan biaya dari kebijakan tersebut.

Dengan asumsi pembelian minyak itu menggunakan harga pasar, potensi penghematan devisa yang dapat diperoleh secara konseptual hanyalah dari selisih harga impor minyak mentah dengan harga eskpor minyak mentah dikali dengan volume minyak mentah yang menjadi bagian kontraktor yang selama ini diekspor. Dalam formula bisa digambarkan sebagai berikut ((harga impor – harga ekspor) x volume ekspor).

Artinya, potensi penghematan devisa yang dapat diperoleh secara konseptual hanyalah dari perbedaan biaya pengadaan pembelian minyak mentah. Dalam hal ini sebagian besar kemungkinan adalah biaya transportasi.

Akan tetapi melihat fakta geografis Indonesia dan lokasi sumber-sumber minyak KKKS yang ada, penghematan biaya transportasi yang diharapkan kemungkinan tidak selalu dapat terjadi. Misalnya, biaya transportasi ketika membeli minyak Singapura atau Malaysia belum tentu lebih mahal daripada yang berasal dari Papua.

Jika benar ada selisih biaya transportasi yang diharapkan, dari sisi manfaat, perkiraan potensi penghematan yang dapat diperoleh kurang lebih dapat mencapai rentang US$ 100 - 500 juta per tahun (rata-rata dengan data 2014 – 2017: sekitar US$ 350 juta). Kebijakan itu kurang lebih dapat mengurangi defisit neraca perdagangan migas dalam kisaran 1% - 10% lebih (rata-rata dengan data 2014-2017: sekitar 5,5%). Potensi penghematan tersebut tergantung harga, volume, dan sumber minyak mentah yang diekspor atau impor, dan kondisi pasar minyak saat itu. 

Tabel Ekspor-Impor Minyak Mentah

Di sisi lain, jika kebijakan kewajiban tersebut diterapkan, terdapat potensi masalah yang perlu menjadi catatan dan perhatian pemerintah.  Kebijakan ini berpotensi melanggar kontrak kerja sama (Production Sharing Contract/PSC) yang selama ini diberlakukan (dishonored of contract sanctity). 

Praktik tidak menghormati kontrak bisnis yang telah disepakati para pihak, dikhawatirkan akan makin memberikan sinyal yang tidak kondusif bagi minat dan masuknya investasi (devisa) di sektor hulu migas. Indonesia dapat dipandang sebagai negara yang tidak konsisten di dalam memegang perjanjian usaha dan juga tidak ramah kepada investasi.

Nilai investasi hulu migas sendiri diketahui sudah menunjukkan tren yang menurun selama beberapa tahun terakhir. Adapun hingga semester I tahun 2018, investasi hulu migas mencapai US$ 3,9 miliar. 

Grafik Investasi Hulu Migas dan Eksplorasi
 

Apabila hingga akhir tahun ini diasumsikan ada penurunan investasi sebesar 10% dari tahun 2017, maka pemerintah kehilangan US$ 930 juta. Itu sudah lebih besar dari potensi penghematan devisa sekitar US$ 100 - 500 juta per tahun.

Alhasil, kebijakan yang lebih tepat mungkin adalah dengan mendorong Pertamina agar dapat sebanyak mungkin membeli minyak mentah yang diproduksikan KKKS di tanah air. Namun, itu sebaiknya dilakukan melalui mekanisme bisnis biasa (Business to Business/b to b) dan tidak perlu dengan menerapkan suatu kebijakan yang dapat menimbulkan permasalahan dan ketidakpastian baru di industri hulu migas.

Untuk membantu Pertamina dalam hal penghematan biaya pengadaan minyak mentah, pemerintah dapat memberikan harga khusus yang memang menjadi bagian negara bukan kontraktor. Jadi, tujuan penghematan devisa jangan sampai dilakukan melalui kebijakan atau cara-cara yang justru dapat menghambat masuknya investasi yang akan menghasilkan devisa itu sendiri.

Pri Agung Rakhmanto
Pri Agung Rakhmanto
Dosen di FTKE Universitas Trisakti, Pendiri ReforMiner Institute

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...